, Jakarta - Cek Fakta mendapati klaim tulisan Dahlan Iskan soal Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja hanya merugikan organisasi buruh.
Klaim tulisan Dahlan Iskan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tersebut diunggah akun Facebook Andreas Sudarsono, pada 2 November 2020.
Baca Juga
Unggahan tersebut berupa foto Dahlan Iskan disertai dengan tulisan sebagai berikut:
Advertisement
"RUU Cipta Kerja Untungkan Perusahaan dan Buruh, Merugikan Organisasi Buruh yg Selama ini Buruh Sebagai Objek, Anak Buah dan Tentara Organisasi Buruh (DAHLAN ISKAN)."
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"HAI BURUH, INSYAF DAN BERTOBAT, JANGAN MAU DIPERALAT KETUA SERIKAT, BEGUNDAL POLITIK DAN POLITISI GELANDANGAN.... UU OMNIBUSLAW UNTUK MEMPERCEPAT MENGATASI PENGANGGURAN AKIBAT DEMOGRAFI YG MBLUDAK".
Unggahan yang dibagikan Facebook Andreas Sudarsono bersumber dari unggahan yang dibagikan akun Facebook Henri. Unggahan tersebut menampilkan tulisan panjang atas nama Dahlan Iskan.
Berikut isinya:
"_*Ohh pantesan kenapa organisasi buruh apalagi bos bos nya pada ngamuk2, ternyata ini sebabnya*_
*Dahlan Iskan:
*Saya selalu mengatakan bahwa RUU Cipta kerja, adalah RUU yang sangat menguntungkan Pengusaha dan Buruh/Pekerja, tapi tidak menguntungkan bagi beberapa pihak. Salah satunya adalah Organisasi Buruh. Mereka menolak sebelum RUU Cipta Kerja dirilis dan mereka semakin menolak ketika RUU Cipta Kerja telah dirilis. Ini murni untuk kepentingan organisasi buruh, sama sekali tidak ada kerugian bagi buruh. Buruh yang selama ini jadi objek bagi organisasi buruh dalam melakukan berbagai tindakan yang selain merugikan buruh juga merugikan perekonomian negara, kini tidak lagi bisa mereka jadikan objek. Buruh bukan lagi “anak buah” dan “tentara” Organisasi buruh. RUU ini mengembalikan porsi buruh sebagai orang yang bekerja mencari nafkah untuk memperjuangkan keluarga, buruh bukan lagi menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh untuk melaksanakan kepentingan organisasi buruh.Ini beberapa kewenangan organisasi buruh yang dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Dan dengan dicabutnya kewenangan tersebut, mereka tidak bisa lagi menjadikan buruh sebagai anak buah dan tentara mereka.
Ini penjelasannya:
• Dalam Kesepakatan pengaturan dan penentuan pengupahan, keterlibatan Organisasi Buruh DIHAPUS, sehingga mereka tidak bisa lagi ikut campur dalam urusan kesepakatan upah antara buruh dan pengusaha. Karena selama ini mereka adalah pihak yang sering merusak kesepakatan tersebut (Pasal 91)
• Organisasi buruh sudah tidak boleh lagi menugaskan buruh untuk melakukan ini dan itu sehingga mengganggu jam kerja buruh. Selama ini buruh seperti anak buah dan tentara Organisasi Buruh. Mereka harus patuh melakukan apa yang diperintahkan oleh Organisasi buruh. Tindakan itu sangat merugikan buruh dan Pengusaha. RUU ini mengembalikan lagi buruh sebagai buruh bukan tentara atau anak buah Organisasi buruh (Pasal 93)
• Dalam urusan Pengupahan Nasional, Organisasi Buruh adalah pihak yang sangat merugikan karena mereka tidak mewakili buruh seluruh Indonesia dan terkesan memaksa, karena selalu dengan pengerahan masa dalam merumuskan sistem pengupahan nasional. Dalam RUU Cipta kerja, kewenangan Organisasi Buruh dalam MERUMUSKAN kebijakan Pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, DICABUT! Kini Organisasi buruh hanya diberi peran untuk memberikan saran dan pertimbangan saja, tidak lagi ikut merumuskan. Jadi tidak ada lagi pengerahan-pengerahan masa dan kengototan yang merugikan buruh dalam menentukan upah. Sehingga perumusan pengupahan itu bisa berjalan dengan normal tanpa ada kesan pemaksaan. Pemerintah tahu mana yang terbaik yang akan diputuskan sehingga tidak merugikan pengusaha dan buruh (Pasal 98)
• Organisasi buruh dalam keanggotaan di Dewan Nasional tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Begitupun untuk keanggotaan organisasi buruh di Provinsi dan kabupaten/Kota, tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Sehingga tidak lagi merasa mereka adalah penentu dan yang berjasa atas kehidupan buruh. Ini yang membuat buruh akhirnya mau tidak mau menjadi tentara dan anak buah organisasi buruh. Karena merasa diperjuangkan, padahal itu merugikan buruh sendiri dan tentu ekonomi negara. (Pasal 98)Peran Organisasi Buruh dalam Kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja DICABUT! Pemutusan Hubungan kerja dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan buruh, tidak boleh lagi ada campur tangan dari Organisasi Buruh. Karena banyak terjadi ketika pengusaha dan buruh sudah sepakat, Organisasi buruh yang tidak sepakat dan melakukan berbagai cara sehingga ujung-ujungnya masalah menjadi panjang dan buruh yang dirugikan.
Kalau buruh yang dirugikan, Organisasi buruh angkat tangan. Banyak terjadi seperti itu. Selain itu peran organisasi buruh dalam perundingan dengan Pengusaha DICABUT! Jadi tidak ada kewenangan Organisasi buruh untuk melakukan perundingan dengan Pengusaha. (Pasal 151)"
Benarkah klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh? Simak penelusuran Cek Fakta .
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta menelusuri klaim tulisan Dahlan Iskan soal UU Omnibus Law merugikan organisasi buruh dengan kata kunci 'Dahlan Iskan omnibus Law'.
Penelusuran mengarah pada situs resmi Dahlan Iskan disway.id dengan judul tulisan "Bukan Tulisan Dahlan Iskan" yang dimuat, pada 9 Oktober 2020.
Berikut isinya:
"Sejak beberapa hari terakhir tim Disway.id banyak sekali menerima pertanyaan tentang sebuah tulisan yang mencatut nama Dahlan lskan. Tulisan itu terkait Omnibus Law, atau UU Cipta Kerja. Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan lskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi ini.
Jika kemudian ada yang menyebarkan tulisan dan mencatut nama Dahlan lskan, yang isinya berbeda dengan yang ada di blog pribadi ini, maka tulisan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berikut catatan Dahlan lskan tentang Omnibus Law yang pernah tayang di Disway.id:
1. Terminal Omni, tayang 11 Desember 2019
2. Menundukkan Pemerintah, tayang 6 Oktober 2020
3. Kuat Politik, tayang 9 Oktober 2020
Admin Disway"
Untuk memastikan kebenaran tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh, Cek Fakta kemudian mencocokkan dengan tiga tulisan Dahlan Iskan tersebut. Namun dalam tiga tulisan Dahkan Iskan tersebut tidak ada yang menyatakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebelumnya klaim tulisan Dahlan Iskan juga beredar di aplikasi percakapan WhatsApp dan telah ditelusuri Cek Fakta dengan judul artikel "Cek Fakta: Tidak Benar Dahlan Iskan Menulis Penolakan UU Omnibus Law Kepentingan Organisasi Buruh" .
Hasil penelusuran Cek Fakta , tulisan atas nama Dahlan Iskan yang menyebut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepentingan organisasi buruh tidak benar. Isi tulisan tersebut berbeda dengan tiga tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Advertisement
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan.com, klaim tulisan Dahlan Iskan yang menyatakan UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh tidak benar.
Informasi tersebut palsu, Dahlan Iskan tidak menulis UU Omnibus Law hanya merugikan organisasi buruh.
![Banner Cek Fakta: Salah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VLLhSqDoOIH-quuBcE2BBEz1Lks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2282234/original/020397100_1531801478-WhatsApp_Image_2018-07-16_at_11.16.20.jpeg)
Tentang Cek Fakta
merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Dahlan Iskan
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Crowd Tangle
Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cek Fakta: Hoaks Foto Kota di Balik Tembok Es Antartika
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Anak Gaza Korban Serangan Israel Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Kumpulan Hoaks Terkait Kim Jong Un, Simak Faktanya
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Melihat Perjalanan Karir PM Baru Inggris Keir Starmer, Awali Karir Jadi Pengacara
Heru Budi Pastikan Kembali ke Istana Usai Habis Masa Jabatan Pj Gubernur 17 Oktober 2024
Margin Skripsi yang Benar dan Cara Mengaturnya di Microsoft Word
Baterai Mobil Listrik Baru Geely Diklaim Tahan hingga 50 Tahun
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Jadikan Guru Sibuk Urusan Administratif, DPRD Jatim Minta Kurikulum Merdeka Dikaji Ulang
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada