Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (11/2/2014), hal ini dikatakan dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, dan harga umum objek pajak.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014. Pemerintah menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12 juta atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta.
PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014 itu.
Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan sekaligus mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (11/2/2014), hal ini dikatakan dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, dan harga umum objek pajak.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014. Pemerintah menetapkan, NJOPTKP adalah Rp 12 juta atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 yaitu paling tinggi sebesar Rp 24 juta.
PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014 itu.
Dengan berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan sekaligus mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.
Terkini Lainnya
Pajak PBB
NJOP
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Bayar PBB, Simak Daftarnya
Bayar Pajak PBB di Jakarta Kini Bisa Pakai QRIS, Begini Caranya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Taspen Tunjuk Konsorsium BUMN China dan Jepang Garap Gedung Pencakar Langit di Jakarta
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
3 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Generasi Alfa
Cek Fakta: Tidak Benar Video Pengobatan Hipertensi dengan Air Garam
Jadwal dan Link Live Streaming Tenis Wimbledon 2024: 1-14 Juli di Vidio
Bakal Maju di Pilkada Jabar, Ilham Habibie Ingin Cawagub Orang Sunda
6 Fakta Seru Inside Out 2, Termasuk Penjelasan di Balik Bentuk-Bentuk Emosi Riley
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Naraya untuk 7 Anggota Polisi
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 4 Episode 8 Sub Indo Sudah Tayang! Link Nonton dan Sinopsis Singkat
Hujan Rintik Tak Halangi Warga Medan Nikmati Semarak Colorful Medan Carnaval
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah