, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyangkal asumsi jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membuat pelaku industri tekstil sengsara.
Menurut dia, aturan baru pengganti Permendag 36/2023 ini justru dimaksudkan untuk memudahkan para pelaku usaha, bukan malah menyulitkan. Sejumlah pelaku usaha terkait pun disebutnya telah mendukung regulasi ini.
Baca Juga
"Pada prinsipnya Permendag 8/2024 itu dimaksudkan untuk mempermudah. Ini bisa dicek di beberapa asosiasi dan juga beberapa pelaku usaha, mereka menyambut baik terbitnya Permendag 8, karena lebih simpel, lebih cepat dan lebih banyak kesempatan untuk mereka bisa men-submit ini secara efisien," urainya di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Jerry melihat banyak barang impor yang tertahan tidak bisa masuk Indonesia gara-gara butuh pertimbangan teknis (pertek), Melalui Permendag 8/2024, beberapa produk tidak lagi memerlukan pertimbangan tersebut, cukup dengan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
"Tapi masih ada juga yang masih membutuhkan (pertek), seperti tekstil, produk tekstil. Kalau produk tekstil itu betul masih memerlukan pertimbangan teknis," ujar dia.
Namun, Kemendag tidak punya wewenang untuk mengeluarkan pertek. Ranah itu berada di kementerian terkait lainnya, sementara Kemendag berada di bagian akhir untuk persetujuan impor jika proses itu telah selesai.
"Jadi kami itu adalah kementerian yang di ujung. Ketika syarat-syarat teknis sudah selesai, diajukan ke kami. Kami bisa lakukan approval itu.Ini tentunya harus sinergi antar kementerian/lembaga, enggak bisa kerja sendiri, perlu koordinasi, komunikasi, sinergi yang paling penting, supaya enggak miskom," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menuai Kecaman
![Pabrik Tekstil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5ymph4okGp-PGqtFMUhfBahU7y0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4599371/original/017448400_1696478772-780c5da4-b001-4efd-a2c0-928303e6c675.jpeg)
Adapun penerbitan Permendag 8/2024 ini menuai banyak kecaman dari pelaku usaha tekstil. Pengusaha industri konveksi skala kecil dan menengah memprediksi semakin banyak Industri Kecil Menengah (IKM) akan gulung tikar jika produk impor barang jadi mulus masuk ke Indonesia. Bahkan diprediksi penutupannya bisa mencapai 70 persen hingga akhir 2024.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman menyoroti berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Menurutnya aturan itu malah membuka kembali keran impor pakaian jadi yang dikhawatirkan menggerus pasar industri lokal dalam negeri.
Padahal, dia sudah mulai merasakan angin segar dari berlakunya Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang membatasi masuknya barang jadi ke Indonesia. Aturan ini semula berlaku efektif pada 10 Maret 2024, yang selanjutnya direvisi kembali oleh pemerintah.
"Sekarang terjadi ketika ada Permendag 8/2024 ini langsung, anehnya para penjual online itu, reseller itu berhenti kerja sama dengan IKM. Ini gimana nasib kami?," tanya Nandi di Kantor Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, sejak terbitnya aturan baru tersebut, sudah banyak rekan-rekannya pengusaha IKM tidak memproduksi pesanan. Bahkan disebutkan sudah terjadi penurunan produksi sebesar 20 persen.
Nandi turut menanggapi isu kalau isi kontainer yang tertahan di pelabuhan berisi barang-barang atau pakaian jadi. Jika demikian, dia khawatir barang-barang itu mengalahkan produk lokal di pasar dalam negeri dan menggerus IKM sektor konveksi ini hingga 70 persen pada akhir 2024.
"Mudah-mudahan isu kontainer banyak ini jangan sampai isinya jangan sampai pakaian jadi, kalau pakaian jadi yaa mungkin di akhir 2024 aja bisa 70 persen yang tutup IKM," tegas dia.
Advertisement
Banjir Impor Tekstil Ancam Indonesia, Industri Besar dan UMKM Sama-Sama Kena Getah
![Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d8hyWIVXhZImXGM-rcuyVph-_Io=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1019879/original/024462500_1444741706-20151013-Aktivitas-Pekerja-Tekstil-Garmen-Jakarta-09.jpg)
Sebelumnya, Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan industri tekstil nasional.
IKATSI menyatakan keprihatinannya atas regulasi baru ini yang dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor industri tekstil, baik manufaktur besar maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum IKATSI Muhammad Shobirin F Hamid mengungkapkan bahwa Permendag 8/2024 mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para pelaku industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan," ujarnya.
Menurut Shobirin, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas produk tekstil Indonesia. “Pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor industri TPT menyerap tenaga kerja di Indonesia,” tuturnya.
Permendag 8/2024 juga dipandang sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri manufaktur tekstil besar dan UMKM. Banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor tersebut.
“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca-Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan," tegas Shobirin.
Berpotensi Tingkatkan Produk Impor
![Pabrik Tekstil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cS0vaKcP0TUf_pmJmQw8bcK11KY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4599370/original/000850200_1696478772-611bf427-1663-4644-9eec-741b0d9fa412.jpeg)
Menurut dia, penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi menjadi beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para pelaku industri. Hal ini menyebabkan banyak pelaku UMKM terpaksa mengurangi kapasitas produksi bahkan menghentikan operasionalnya.
“IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024, dan membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan industri TPT nasional.
Sementara itu, Pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman mengemukakan bahwa regulasi Permendag 8/2024 berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor.
“Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik," jelasnya.
Rizal juga menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal. “Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing,” tandasnya.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Menuai Kecaman
Banjir Impor Tekstil Ancam Indonesia, Industri Besar dan UMKM Sama-Sama Kena Getah
Berpotensi Tingkatkan Produk Impor
impor
Jerry Sambuaga
Aturan Impor
industri tekstil
Wamendag Jerry Sambuaga
Pelaku Usaha
tekstil
Rekomendasi
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Lindungi Industri Lokal dari Serangan Barang Impor, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Pelemahan Rupiah Hajar Industri Makanan dan Minuman, Beban Impor Sentuh Rp 500 Triliun
Waspada, Rupiah Loyo Berpotensi Bikin Harga Obat Makin Mahal
E-Commerce Dituding jadi Biang Keladi Indonesia Banjir Barang Impor, Benarkah?
Rupiah Anjlok, Pedagang Khawatir Kenaikan Harga Tepung Terigu hingga Gula
Bahaya Liberalisasi Perdagangan, Daya Saing Industri Dalam Negeri Kian Terancam
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Bos Surveyor Indonesia Sebut Aturan Anti-deforestasi Eropa Sering Berubah, Apa Solusinya?
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Bangun Bisnis Properti di Australia, Iwan Sunito Garap Hunian-Hotel Mewah Senilai Rp 5,5 Triliun
Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Bakal Dilebur, Bagaimana Nasib Karyawan?
Erick Thohir Tunjuk Djagad Prakasa Jadi Direktur Utama Kimia Farma
Tigor M Siahaan Ungkap Kelebihan Superbank Dibanding Bank Digital Lain
Harga Emas Tumbang Dihantam Penguatan Dolar AS
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Laga Euro 2024 Inggris Vs Slovenia Berakhir Dengan Skor Kacamata
Berita Terkini
Berlatar Tanjung Lesung, Foto Prewedding Beby Tsabina Dipuji bak Poster Drama Korea
Bumbu Marinasi Daging Grill Enak yang Mudah DIbuat, Ikuti Tips Membuatnya
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
5 Resep Kue Sagu Keju 1 Kg yang Gampang Dibuat dan Pas untuk Camilan Renyah
Harga Samsung Galaxy Z Flip 6 Bakal Naik di Eropa, Disusul Negara Lain?
Usai Diusung PKS di Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih Insyaallah Akan Ada Partai-Partai Lain
Bupati Banyuwangi Tambah Kendaraan Kesehatan untuk Daerah Sulit Dijangkau
Minum Obat Secara Rutin Bantu ODGJ Alami Perbaikan Gejala, Cegah Kekambuhan Sikap Agresif
Penembakan di Las Vegas Tewaskan 5 Orang, Pelaku Bunuh Diri Saat Dihadang Petugas
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Cara Download WA Web Plus for Whatsapp di Google Chrome, Ini Fitur Unggulannya
5 Model Kebaya Terbaik untuk Acara Kondangan, Inspirasi dari Dian Sastro hingga Raline Shah
Sekjen Kemnaker Kemukakan Soal Regulasi Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun