, Jakarta - Salah satu bank terbesar di Inggris, Standard Chartered, berhasil melewati tuntutan dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) terkait tuduhan pendanaan terorisme.
Mengutip BBC, Rabu (5/6/2024) sebuah dokumen yang diajukan ke pengadilan New York mengklaim ribuan transaksi senilai lebih dari USD 100 miliar atau setara Rp 1,6 kuadriliun dilakukan bank tersebut dari 2008-2013, yang melanggar sanksi dengan Iran.
Baca Juga
Seorang ahli independen mengidentifikasi transaksi valuta asing senilai USD 9,6 miliar atau sekitar Rp 156,31 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.290) dengan individu dan perusahaan yang disebut AS sebagai pendanaan kelompok terorisme, termasuk Hizbullah, Hamas, al-Qaeda, dan Taliban.
Advertisement
Sementara itu, Standard Chartered dalam pernyataannya membantah klaim para pelapor, dan mengatakan tuduhan mereka telah didiskreditkan sepenuhnya oleh otoritas AS.
Kronologi
Dalam tuduhan terhadapnya, Standard Chartered dituduh memalsukan data transaksi di Swift, yang merupakan sistem pembayaran internasional yang digunakan oleh ribuan lembaga keuangan untuk mengalirkan miliaran dolar melalui cabangnya di New York atas nama entitas yang terkena sanksi seperti Bank Sentral Iran.
Namun, pada September 2012, George Osborne, yang saat itu menjabat sebagai kanselir di pemerintahan Lord Cameron, diam-diam melakukan intervensi atas nama bank tersebut.Tiga bulan kemudian, Departemen Kehakiman AS memutuskan untuk tidak menuntut bank asal Inggris itu.
Transaksi valuta asing yang diidentifikasi dalam pengajuan pengadilan belum terungkap, dan tidak ada indikasi bahwa Osborne atau Lord Cameron mengetahui transaksi tersebut pada saat itu.
Pada 2012, Standard Chartered mengakui pelanggaran sanksi terhadap Iran dan negara-negara lain, kemudian pada 2019 dengan membayar denda sebesar lebih dari USD 1,7 miliar (. Namun mereka tidak mengaku melakukan transaksi untuk kelompok terorisme.
Transaksi tersebut disimpan dalam spreadsheet bank rahasia yang pertama kali diserahkan kepada otoritas AS pada tahun 2012 oleh dua pelapor, termasuk mantan eksekutif Standard Chartered, Julian Knight.
Mereka menuduh lembaga-lembaga pemerintah AS membuat pernyataan palsu di pengadilan, agar klaim mereka atas imbalan yang diberikan kepada pelapor ditolak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Dibatalkan
![Standard Chartered](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PvYrfS1SNHFleWnKFkS6nSNgekM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3441319/original/028836900_1619526106-1024px-Standard_Chartered_Bank.jpg)
Pihak berwenang AS yang terlibat dalam penyelidikan bank tersebut kemudian mengajukan permohonan agar kasus mereka dibatalkan pada 2019.
Seorang agen FBI mengklaim di pengadilan kasus tersebut tidak mengindikasikan atau menyarankan bahwa Standard Chartered telah terlibat dalam transaksi dolar AS yang tidak patut setelah tahun 2007.
Pihak berwenang AS juga mengatakan, tuduhan pelapor tidak mengarah pada temuan pelanggaran baru dan pengadilan menganggap kasus tersebut "tidak pantas".
FBI dan Departemen Kehakiman AS menolak berkomentar.
Baik Lord Cameron maupun Osborne juga tidak mengomentari catatan tersebut.Standard Chartered Bank juga mengatakan pihaknya yakin pengadilan akan menolak klaim tersebut.
Dikatakan bahwa pihak berwenang AS sebelumnya telah menyimpulkan bahwa klaim para pelapor tidak berdasar dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sanksi AS.
Advertisement
Standard Chartered Terbitkan Panduan Aturan Layanan Uang Elektronik di 8 Negara, Termasuk Indonesia
![Para Traveller! Ini Kejutan Baru untuk Anda!](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/J4KrgVw8_C4D_Ojy7crDnIaRUeo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/743154/original/061811100_1411790654-standart.jpg)
Sebelumnya, Standard Chartered, bekerja sama dengan firma hukum global, Allen & Overy menerbitkan edisi kedua dari laporan Guide to Payment Regulations, yang memberikan gambaran tentang kerangka peraturan dan skema perizinan terkait sistem pembayaran dan layanan uang elektronik di delapan negara di Asia, Afrika, dan Timur Tengah, termasuk Indonesia.
Adapun panduan ini bertujuan untuk mendukung korporasi serta fintech dalam menavigasi lanskap sistem pembayaran yang berkembang pesat dan memungkinkan mereka mempertimbangkan berbagai faktor yang berdampak ketika mereka hendak memperluas jaringan bisnis mereka ke negara lain.
“Dunia pembayaran digital yang berkembang pesat saat ini yang merupakan akibat dari meningkatnya digitalisasi model bisnis dan perubahan preferensi konsumen telah menyebabkan sejumlah pembaruan peraturan oleh regulator, dalam rangka mengimbangi pertumbuhan tersebut dan memastikan ketahanan dan keamanan yang berkelanjutan di ekosistem keuangan secara keseluruhan,” jelas Head of Transaction Banking, Standard Chartered Indonesia Jenny Tantono, dikutip Kamis (21/3/2024).
Edisi Kedua
Edisi kedua ini merupakan lanjutan dari edisi pertama 1 yang fokus pada delapan negara Asia dan kini telah diunduh lebih dari 1.000 kali sejak diluncurkan pada bulan September 2023 lalu.
Selain memberikan ringkasan tentang peraturan pembayaran dan layanan uang elektronik yang spesifik untuk pasar tertentu, panduan ini juga memanfaatkan keahlian Standard Chartered dan Allen & Overy dalam menangani isu-isu yang paling sering dihadapi korporasi dan fintech ketika mereka mengembangkan bisnisnya baik di dalam maupun luar negeri.
Salah satu pertanyaan utama yang dibahas dalam laporan ini adalah apakah persyaratan lisensi berlaku untuk platform eCommerce B2B. 1 Edisi pertama laporan Guide to Payment Regulations mencakup China, Hong Kong, India, Malaysia, Korea Selatan, Thailand, Taiwan dan Singapura.
Pembayaran adalah salah satu aspek yang paling mengalami perubahan dalam industri jasa keuangan karena inovasi teknologi yang terus berkembang dan pertumbuhan pesat perusahaan fintech beserta solusi alternatif yang mereka tawarkan.
Advertisement
Perubahan Peraturan
Hal ini tercermin dari seringnya terjadi peninjauan dan perubahan peraturan pembayaran untuk memastikan bahwa ekosistem keuangan tetap aman dan terlindungi.
Oleh karena itu, untuk bisa selalu mengikuti perkembangan peraturan pembayaran menjadi sebuah tantangan bagi korporasi dan fintech yang ingin menyediakan atau memfasilitasi layanan pembayaran khususnya di wilayah Asia, Afrika, dan Timur Tengah.
“Standard Chartered sangat mendukung Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang digagaskan Bank Indonesia, yang bertujuan untuk membentuk ekosistem perekonomian dan keuangan digital pada tahun 2025. Hal ini tercermin dalam peningkatan dan investasi berkelanjutan kami pada solusi Cash Management yang kami tawarkan, serta inisiatif-inisiatif yang mengedepankan pengembangan industri seperti peluncuran laporan Guide to Payment Regulations ini,” tambahnya.
Edisi kedua dari laporan Guide to Payment Regulations ini mencakup Bangladesh, Nigeria, Filipina, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Vietnam.
“Berkat upaya kolektif antara Standard Chartered, tim A&O, dan firma hukum lokal yang terpercaya, kami telah berupaya memperluas cakupan yurisdiksi panduan sistem pembayaran ini dengan memanfaatkan respon baik yang telah kami terima dalam satu tahun terakhir. Kami berharap laporan ini dapat terus memberikan panduan yang komprehensif dan praktis untuk membantu klien Standard Chartered agar dapat lebih memahami peluang dan tantangan dalam memperluas penawaran layanan pembayarannya di seluruh wilayah," Lead Partner Allen & Overy, Shuhui Kwok.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Standard Chartered Raih 4 Penghargaan, Ini Rinciannya
Alasan Standard Chartered Buka Spot Perdagangan Bitcoin hingga Ethereum
Standard Chartered Buka Perdagangan Bitcoin dan Ethereum di London
Kronologi
Tuntutan Dibatalkan
Standard Chartered Terbitkan Panduan Aturan Layanan Uang Elektronik di 8 Negara, Termasuk Indonesia
Edisi Kedua
Perubahan Peraturan
Inggris
bank
Standard Chartered
Pendanaan Terorisme
Terorisme
Swift
Rekomendasi
Alasan Standard Chartered Buka Spot Perdagangan Bitcoin hingga Ethereum
Standard Chartered Buka Perdagangan Bitcoin dan Ethereum di London
Bitcoin Diramal Tembus USD 150.000 Jika Donald Trump Menang Pilpres AS
Standard Chartered Beri Fasilitas Kredit Dukung UMKM Indonesia
Siap-siap, Harga 2 Kripto Ini Bakal Melambung Tinggi di 2024
Bagaimana Ekonomi Indonesia Usai Pemilu? Ini Prediksi Standard Chartered
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Perbandingan Harga Pasar Maarten Paes vs Lionel Messi, Bakal Setim di MLS All-Star 2024
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
Teuku Wisnu Ungkap Foto Masa Lalu, dari Zaman Sekolah hingga Menikah
5 Cara Agar Tak Mudah Lelah Saat Naik Tangga, Anti Ngos-Ngosan
Korea Selatan Ragukan Klaim Korea Utara soal Rudal Baru dengan Hulu Ledak Super Besar
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Rabu 3 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB