, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai keluhan yang kembali terjadi karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.
Zulkifli Hasan menegaskan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak dapat direvisi kembali. Ia menyampaikan hal itu seiring keluhan sejumlah pengusaha yang mengatakan Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dapat menganggu daya saing industri nasional.
Baca Juga
“Enggak (revisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, (kenapa) enggak kemarin-kemarin,” ujar Zulkifli.
Advertisement
Zulkifli menuturkan, Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini dihadirkan untuk mengendalikan masuknya barang-barang impor dengan bebas ke Indonesia.
Namun demikian, saat menerapkan peraturan tersebut mendapat banyak kendala, salah satunya adalah menumpuknya kontainer barang-barang impor yang tidak bisa keluar lantaran membutuhkan rekomendasi Pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Semangat kita agar impor dikendalikan pemerintah melalui lartas (larangan dan pembatasan impor), tetapi dalam implementasinya enggak mudah," tutur Zulkifli.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menyebut Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian melalui Permenperin 6/2024 membawa harapan baru bagi keberlangsungan sektor tersebut ke depannya.
"Karena Permenperin tersebut memberikan harapan baru bagi sektor industri kabel serat optik," kata Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Dia menuturkan, regulasi Kementerian Perindustrian yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 sudah cukup baik untuk memberikan jaminan keamanan pasar domestik dari serbuan produk impor, karena menerapkan larangan dan pembatasan (lartas).
Sehingga ia menilai, regulasi terbaru yakni Permendag 8/2024 yang meniadakan Pertek dikhawatirkan bisa membuat pabrik kabel serat optik dalam negeri tutup beroperasi dan gulung tikar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Industri Tekstil Khawatir
![Pekerja Pabrik Tekstil](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3Es9liyZC0IUXSXo6tsa4-efu2s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2959704/original/057857100_1573025191-Pekerja_Pabrik_Tekstil_2.jpeg)
Selain itu, Kementerian Perindustrian menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) khawatir terhadap dominasi barang impor akibat relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) di regulasi Permendag 8/2024 yang tak lagi memberlakukan pertimbangan teknis (Pertek).
Saat ini performa industri TPT berada pada level ekspansif, dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal itu dapat dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan subsektor industri tekstil dan pakaian jadi meningkat sebesar 2,64 persen (year on year/yoy) pada kuartal I 2024.
Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil, dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.
Advertisement
Kadin Indonesia Tunggu Evaluasi Larangan Terbatas Impor
![Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, saat ditemui di Kantor APINDO, Kamis (1/2/2024). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/xaM8VeV9XFr6r1iLcn2k3-dh498=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4732288/original/061010900_1706788992-IMG-20240201-WA0029.jpg)
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menunggu hasil evaluasi dari kebijakan larangan Terbatas atau lartas impor. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi dari aturan lartas impor tersebut cenderung masih kurang sosialisasi, sehingga cukup banyak terjadi mispersepsi.
"Kemarin dari Menteri Perdagangan sudah sampaikan, beliau akan evaluasi dan Bea Cukai menunggu," ujar Shinta di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Shinta menegaskan, kelompok pengusaha terus menunggu sikap pemerintah soal kebijakan itu. "Yang pasti harapan kami saat ini kita kita mau dorong lebih banyak kemudahan," ungkapnya.
Di satu sisi, ia menambahkan, Kadin Indonesia mengapresiasi upaya pemerintah untuk mengurangi impor ilegal, dengan cara memindahkan pengawasan dari post border ke border.
Beri Masukan
![Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menanggapi isu mundur para Menteri Jokowi. Foto: Tira Santia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1Iw_0mtGzbPxZD9kFFezKFd-cE8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4732573/original/028210600_1706833142-IMG-20240201-WA0027.jpg)
Namun di sisi lain, ia meminta pemerintah paham bahwa impor bahan baku maupun bahan penolong sangat penting bagi pelaku usaha. Lantaran masih banyak yang bergantung pada setoran dari luar negeri.
"Ini tidak hanya untuk pengguna, tapi untuk produksi. Oleh karenanya kami sudah berikan masukan hal apa lagi yang harus jadi perhatian pemerintah yang perlu dapat satu kebijakan khusus. Enggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," tegasnya.
Pada saat yang sama, Shinta menegaskan, ia tak ingin aturan larangan terbatas impor turut mengganggu industri pariwisata. Dalam hal ini, para pelaku usaha tidak mampu menyediakan merchandise untuk para turis gara-gara kekurangan suplai bahan baku.
"Jadi maksud saya perlu ada kejelasan, sebenarnya seperti apa aturan ini, bagaimana caranya kita supaya masyarakat umum juga akan lebih tahu mengapa sebenarnya peraturan ini dibuat, dan pelaksanaan peraturannya bagaimana," tegasnya.
Advertisement
Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor
![Sepekan Jelang Ramadan, Kebutuhan Pakaian Muslim Meningkat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UMQGQ836P8UcryMqilqfOJeAOKk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4763977/original/032676600_1709717259-20240306-Kebutuhan_Pakaian_Muslim-ANG_3.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut baik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian sedikit direvisi dalam Permendag 3 Tahun 2024.
Jemmy menyebut Permendag 36/2023 yang mengubah aturan post border jadi border bisa bantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut dia, pemeriksaan produk impor secara border akan melindungi pasar dalam negeri dari banjir importasi produk-produk tekstil dan garmen. Sehingga dengan mekanisme border, perlindungan terhadap UMKM dan industri kecil menengah (IKM) konveksi bisa lebih baik.
"Beleid Ini bisa mendorong peningkatkan utilitas dalam negeri bagi produk tekstil. Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakalan meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Jemmy menilai, Permendag 36/2023 jadi langkah maju dari pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dalam menjemput misi Indonesia Emas 2045. Tak hanya Indonesia, ia menyebut negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri dari sisi hulu ke hilir.
"Kita juga kalau ke luar negeri diperlakukan hal sama. Pasti ada custome declaration, bawa rokok, minuman dibatesin. Saya rasa itu wajar saja negara bikin regulasi untuk melindungi, karena kita tetap dorong industri harus dilindungi," tegas Jemmy.
Terkini Lainnya
Ekspor Baja Indonesia Meningkat, Mendag Zulhas Dorong Peningkatan Daya Saing
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Industri Tekstil Khawatir
Kadin Indonesia Tunggu Evaluasi Larangan Terbatas Impor
Beri Masukan
Pengusaha Tekstil Dukung Aturan Mendag Batasi Barang Impor
impor
Mendag
Zulkifi Hasan
Larangan Impor
Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Larangan Pembatasan Barang Impor
Permendag 8/2024
Barang Impor
Kementerian Perindustrian
Rekomendasi
Siap-Siap, Harga Minyakita Naik Pekan Depan
Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Harga MinyaKita Naik Rp 1.500 setelah Idul Adha, Jadi Segini
Mendag Kunjungi Nigeria Bawa Misi Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Mendag Cek Pasar Kelapa di Cilegon Jelang Idul Adha, Ini Hasilnya
Mendag: IKN Bisa Setara Washington DC
Mendag Musnahkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal senilai Rp 6,7 Miliar
Mendag Bicara Harga Bahan Pangan Jelang Idul Adha, Terkendali atau Melonjak??
Pertamina Gerak Cepat Atasi Masalah Pengisian LPG, Mendag Acungi Jempol
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Venezuela Vs Meksiko: La Vinotinto Melaju ke Perempat Final Copa America
Hasil Copa America 2024: Meksiko Gagal Penalti, Venezuela Melangkah ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Ekuador Bekuk Jamaika
Hasil Copa America 2024: Ekuador Jaga Peluang Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Jamaika
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Ambisi Garuda Nusantara Amankan Tiket Babak Gugur
Judi Online
ASN Surabaya Terlibat Judi Online, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Pemecatan
Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Jauhi Judi Online: Bahaya Sekali
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
82 Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
Judi Online Berkontribusi pada Kasus Perceraian, Kepala BKKBN: Itu Toxic Keluarga
Pilkada 2024
Menko Polhukam Minta Masyarakat Waspadai Peningkatan Misinformasi Saat Pilkada 2024
Istana: Jokowi Tak Pernah Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta 2024
Doa Habib Zaidan untuk Cagub Jateng di Acara Bangle Bersholawat
PAN Klaim Anies Baswedan Belum Tentu Maju Pilkada Jakarta 2024
Survei TBRC: Mochtar Mohamad Pertama di Bursa Cawalkot Bekasi, Disusul Tri Adhianto dan Heri Koswara
PAN Singgung Orang Tak Punya Partai, Tapi Ngotot Ikut Pilpres hingga Pilgub
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Mastercard Wawancarai 835 Pengusaha Kecil di Indonesia, Begini Temuannya
Sri Mulyani Ungkap Ekonomi Indonesia Terancam Gara-Gara Harga Komoditas
Belanja Kominfo hampir Rp 5 Triliun, Kok Masih Kebobol Hacker?
Harga Emas Tergelincir Imbas Dolar AS Melesat, Sentuh Level Berapa?
Surya Fitri Ditunjuk jadi Presiden Direktur dan CEO Siemens Indonesia
Lolos Zona Degradasi, Djakarta Lloyd Masih Was-was Tunggu Hasil PKPU
KemenkopUKM Inkubasi 10 Koperasi Modern Jadi Lembaga Inkubator Bisnis
Daftar Infrastruktur di IKN yang Habiskan Duit APBN Rp 72,5 Triliun
Beban Ekonomi Akibat Polusi Udara dari 3 PLTU Capai Rp 13 Triliun, Ini Hitungannya
Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
Rumania dan Slovakia Dituduh Main Mata di Euro 2024, Ini Respon Edward Iordanescu
Terhindar dari Belanda, Inggris Dibantu Kejutan Georgia di Babak 16 Besar Euro 2024
Gareth Southgate Soroti “Lingkungan Tidak Biasa” di Sekitar Tim Inggris usai Dicemooh Meski Juara Grup C
Berita Terkini
10 Jenis Monyet Paling Mungil di Dunia, Ada yang Lebih Kecil dari Telapak Tangan
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Mencari Sosok Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas
HEADLINE: Babak 16 Besar Euro 2024 Bergulir, Kuda Hitam Siap Singkirkan Unggulan?
Bele Kampung, Ritual Pembersihan ala Masyarakat Lingga
Pengamat: Popularitas Krisdayanti Belum Tentu Cerminkan Elektabilitas di Pilkada Batu 2024
Tari Ondel-ondel Betawi Dipertunjukkan di Pentas Tahunan Pesta Kesenian Bali
Jens Raven Resmi Jadi WNI, Timnas Indonesia Ketambahan Amunisi Jelang Piala AFF U-19 2024
Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Jhonlin Group Borong 2.000 Ekskavator dari China
Teks Khutbah Jumat: Manfaat Berbagi Rezeki untuk Kebahagiaan dan Keberkahan Hidup
Server PDN Diserang, BEI Pastikan Sistem Anggota Bursa Aman
Kontraktor Tambang PPA Incar Produksi Over Burden Batu Bara Naik 350 Juta Ton