, Jakarta Industri elektronik yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai pertimbangan teknis (pertek), yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian sama sekali tak menghambat produksi sektor elektronika dalam negeri.
Melainkan, dengan adanya larangan dan pembatasan dari pertek tersebut, membuat iklim industri nasional lebih terjamin, khususnya untuk meningkatkan daya saing.
Baca Juga
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman dikutip dari Antara, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Dirinya mengatakan regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara teknis dalam aturan tersebut tak lagi memerlukan pertek, dikhawatirkan bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.
Hal itu karena pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," katanya.
Selain itu, dirinya mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
"Dalam jangka panjang, dampak deindustrialisasi akan terjadi. Yang pasti saat ini rencana investasi penambahan lini dan/atau kategori baru hampir semuanya ditahan," ujarnya.
Dirinya menilai pihaknya mendukung terbitnya Permendag No 36/2023 sebagai salah satu regulasi penting untuk meningkatkan investasi dan produksi dalam negeri.
Sebab, dalam regulasi itu, adanya pertek diharapkan bisa memberikan peluang peningkatan daya saing industri dari serbuan produk hilir impor, bukan mencegat bahan baku untuk industri manufaktur dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengatakan penerbitan pertek yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Hal itu dikarenakan pengerjaan penerbitan pertek tersebut sudah dilakukan secara digital, tanpa harus tatap muka antara pelaku industri sebagai pemohon dengan pemerintah yang memberikan izin.
Para pengusaha bisa mengajukan pertimbangan teknis itu melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kemenperin, dengan tidak dipungut biaya apapun.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?
![Neraca Perdagangan RI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V7DxpPf04uh9L-0gIyCbeuek7Uw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617288/original/052829700_1635503921-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-4.jpg)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan tentang neraca komoditas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang neraca komoditas.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dirilis mengatur tentang neraca komoditas. Hal ini dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan pengaturannya.
“Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan dan pelaksanaan neraca komoditas,” demikian dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, ditulis Jumat (24/5/2024).
Fungsi Neraca KomoditasAdapun neraca komoditas itu berfungsi antara lain sebagai:
1.Dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor
2.Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional
3.Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.
4.Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.
Perpres tentang neraca komoditas tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Mei 2024. Sedangkan tanggal berlaku pada 20 Juni 2024.
Advertisement
Neraca Komoditas
![20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Zer2ZkRlsOSe91Km8lY5xioF8Oo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1384860/original/006769900_1477396888-20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA4.jpg)
Mengenai neraca komoditas, seperti tertuang dalam dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Tujuan Neraca KomoditasPada pasal 2 merinci mengenai tujuan neraca komoditas antara lain:
1.Neraca komoditas bertujuan untuk:
a.menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor
b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
c.menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan atau bahan penolong untuk keperluan industri
d.mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya
e.mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor
![Infografis Poin Penting Revisi Aturan Kebijakan Impor. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/O2n_b4Otthfd_p88qIauq6bYcns=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4823351/original/084125500_1714988737-Infografis_Hl2__28_.jpg)
Terkini Lainnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas, untuk Apa?
Neraca Komoditas
impor
China
Relaksasi Impor
Industri Elektronik
Importir
industri
Deindustrialisasi
Rekomendasi
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Mau Sebar Susu Gratis, Pengamat Sebut Prabowo Mesti Genjot Populasi Sapi Perah di Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Gram Berapa? Cek Rinciannya
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Megy Sismandany Jadi Direktur PTDI
5 Trik Ini Bantu Gula yang Menggumpal Saat Disimpan Kembali Masir dan Bisa Digunakan
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
Mengulik Kelengkapan Tipe Terendah Yamaha NMax Gen 3