, Jakarta - Menanggapi kasus yang tengah viral di media sosial soal Bea dan Cukai, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, bila Bea dan Cukai bukanlah keranjang sampah yang selalu disalahkan.
"Kalau saya boleh mengutip perkataan hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea cukai bukan keranjang sampah seolah semua masalah bisa ditumpahkan ke Bea Cukai saja, kami paham ini semata karena ketidaktahuan publik, makanya kami butuh rekan untuk menginformasikan," ujar Yustinus, di Kantor DHL Bandara Soetta, Senin (29/4/2024).
Baca Juga
Yustinus juga mengungkapkan, mayoritas barang kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) tak dibongkar untuk dicek isinya, namun hanya pemeriksaan dokumennya saja. Pembongkaran, kata Yustinus dilakukan terhadap barang yang dicurigai saja atau masuk pada jalur merah.
Advertisement
"Barang itu formal informal, teman BC hanya sangat selektif perlu dilihat fisiknya itu, sebagian besar tidak perlu dilihat fisik hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu yang kita proses, urusan ada di PJT proses bisnis ada di sini, sekaligus meluruskan, kepada masyarakat," jelas Yustinus.
Lalu, Yustinus pun menegaskan, denda fantastis yang sempat viral diberikan agar tak ada lagi importir nakal yang memanipulasi harga beli untuk bermaksud membuat pajak bea yang dikenakan juga rendah.
"Ketika Bea Cukai membandingkan harga sejenis diperoleh nilai Rp8juta, konfirmasi DHL Jerman bertanya di shipper justru barang itu nilainya Rp11juta, kenapa ada denda? Untuk menghargai dan menghormati yang patuh," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan lebih rinci, terkait dikenakannya bea masuk dan denda pinalti karena tidak menyertakan harga dalam pengiriman tersebut. Bukan hanya dari Bea Cukai, Kementerian Keuangan juga menghadirkan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam penjelasan tersebut.
Sebelum melakukan keterangan persnya kepada awak media, Dirjen Bea Cukai Askolani bersama dengan Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad, memperlihatkan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri menuju penerimanya di dalam negeri, di Kantor DHL Express Bandara Soekarno Hatta, Senin (29/4/2024).
Dari sana terlihat, saat barang datang, DHL Express memasukannya ke dalam Xray untuk memilah adakah barang mencurigakan ataupun barang yang tidak boleh masuk ke Indonesia. Ketika barang sudah sesuai aturan dan tidak mencurigakan, akan masuk jalur hijau, serta diperbolehkan diteruskan kepada penerimanya di dalam negeri.
Advertisement
“Namun, bila dinilai mencurigakan, tidak ada nama penerima, keterangan barang tidak lengkap, maka akan masuk jalur merah. Untuk kemudian akan diperiksa di ruangan ‘Informal NCY Shipment Inscpecion Area’. Di sana, ada petugas Bea dan Cukai serta petugas DHL Express yang akan memeriksa ulang,”tutur Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Namun yang ditekankan, lanjut Askolani, yang membongkar untuk memeriksa paket mencurigakan tersebut adalah petugas dari PJT bukan petugas Bea Cukai.
“Bisa dilihat sendiri, yang membongkar paket adalah petugas dari PJT, petugas kami hanya memeriksa dan memotret. Kembali memeriksa apakah barang sesuai dengan keterangan, kemudian dikemas lagi,”katanya.
Setelah itu, barulah akan dihubungi pemilik barang tersebut untuk mengkonfirmasi.
Advertisement
Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga Asli
Sementara, dalam kasus warganet yang mengadu di media sosial karena dikenakan bea masuk dan denda hingga puluhan juta, Askolani menjelaskan, bila paket berisi sepatu kiriman luar negeri tersebut, tidak mnyampaikan data yang sesuai.
“Pada jalur merah tadi, mencantumkan harga tidak sesuai juga termasuk, nanti akan dikoreksi. Koreksi ini dilakukan oleh petugas. Sementara harga yang disampaikan tidak sesuai dengan data diterima yang bisa diakses secar internasional,”ungkapnya.
Saat itu, disampaikan seharga Rp 500 ribu, padahal harga aslinya setelah mengakses kanal internasional seharga Rp 8,8 juta. Sehingga kemudian importir mengakui dan memenuhi kewajibannya.
Advertisement
Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan
Sementara dalam kesempatan yang sama, Ahmad Muhammad Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia juga mengatakan, bila sepatu yang dibeli warganet yang diketahui beralamat di Bandung, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
“Sepatu sudah diserahkan kepada bapak yang berada di Bandung, sudah kami kirimkan. Pajak untuk sepatu sudah dibayarkan dengan aturan yang baru,”ungkap Ahmad.
Meski begitu, Ahmad menerangkan, bila pinalti yang harus dibayarkan masih didiskusikan kedua belah pihak. Sebab pada prinsipnya, DHL Express membayarkan di awal pajak ataupun bila ada pinalti yang harus dibayarkan ke Bea dan Cukai.
Advertisement
“Pajak kita bayar dulu, baru ditagih dengan kostumer kita. Untuk sepatu ini, pajak sudah dilunaskan oleh kostumer kita, untuk pinalti masih didiskusikan,”ujarnya.
Terkini Lainnya
Usai Viral, 20 Keyboard Hibah untuk Siswa SLB yang Tertahan di Bea Cukai Akhirnya Diserahkan
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp7 Miliar
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
Pembeli Sepatu Tidak Melaporkan Harga Asli
Sepatu Sudah Diserahkan, Pembayaran Pinalti Masih Didiskusikan
Kementerian Keuangan
bea dan cukai
Rekomendasi
Penjelasan Lengkap Bea Cukai Soal Beli Sepatu Kena Bea Masuk dan Denda Puluhan Juta
Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Rp7 Miliar
Gempa Garut
Kisah Rasulullah Tenangkan Gunung Uhud yang Bergetar karena Gempa Bumi
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Dampak Gempa Magnitudo 6,2 di Garut: 113 Rumah Rusak dan Enam Korban Luka-Luka
VIDEO: Dampak Gempa M 6,2 di Garut, Sebanyak 113 Bangunan Rusak Ringan hingga Berat
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Gempa Garut dan Riwayat Lindu Tanda Kiamat dalam Hadis
Liga Inggris
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Kalahkan Nottingham Forest, Manchester City Tempel Ketat Posisi Arsenal
Menang Tipis atas Tottenham Hotspur, Arsenal Bertahan di Puncak Klasemen
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Hasil Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City: Menang 2-0, Juara Bertahan Terus Pepet Arsenal
Thomas Cup
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Hasil Piala Thomas 2024: Hanya Kehilangan 1 Gim, Tim Putra Indonesia Sikat Inggris
Jadwal dan Link Siaran Langsung BWF Thomas & Uber Cup 2024 di Vidio
PP PBSI Rilis Skuad Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024, Ada Kejutan di Tim Putri
Thomas dan Uber Cup 2024: Hasil Drawing dan Link Streaming di Vidio
BRI Liga 1
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
Klasemen BRI Liga 1: Persaingan Tiket Championship Series dan Degradasi Menuju Klimaks
Hasil BRI Liga 1 RANS Nusantara vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Jerumuskan The Prestige Phoenix ke Zona Merah
Hasil BRI Liga 1: Hajar Persikabo, PSIS Masih Jaga Asa ke Championship Series
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
Apple Bakal Investasi di Indonesia? Ini Respons Menteri Bahlil
Top 3: Harga Pasar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan Sita Perhatian
Mau Beli Emas Pekan Ini? Simak Faktor yang Memengaruhi
IKN Bakal Uji Ketahanan Teknologi Sistem Transportasi Cerdas
Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun, Luar Jawa Mendominasi
Keputusan di Tangan Mendag, Menteri Trenggono Tegaskan Belum Ekspor Pasir Laut
UKM Mebel Indonesia Target Kuasai 1% Pasar Perabotan Dunia
Menko Airlangga Tegaskan Pentingnya Kolaborasi ASEAN dan GCC di WEF 2024
Capital A Umumkan Kontrak Baru Tony Fernandes sebagai CEO
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional, Begini Dampaknya ke Bisnis Penerbangan
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Hadapi Irak pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024
Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Jadwal dan Hasil Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Final?
Berita Terkini
Cuaca Hari Ini Selasa 30 April 2024: Langit Cerah Berawan Payungi Pagi Jabodetabek
Dukung Industri Nikel di Indonesia, Mitsubishi Fuso Bangun Part Depo ke-19 di Morowali
Calon Perseorangan Wajib Kantongi 2 Juta KTP Dukungan untuk Maju di Pilkada Jatim 2024
Timnas Indonesia Hadapi Irak pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024
Mau Investasi Kripto Jadi Maksimal? Ini Cara Jitunya
30 April 2019: Kaisar Akihito Turun Takhta, Pertama dalam 200 Tahun Sejarah Jepang
Menikmati Liburan Santai di Ranca Upas, Memiliki Pesona Alam Indah dan Udara yang Sejuk
Avian Kantongi Penjualan Rp 1,9 Triliun pada Kuartal I 2024
Ternyata Ini Perbedaan Antara Hemat dan Pelit
SYL Disebut Selewengkan Dana Operasional Kementan, Rp3 Juta untuk Pesan Makanan Online
3 Resep Praktis Choipan, Kudapan ala Tiongkok yang Gurih dan Bikin Ketagihan
Gunung Ruang Erupsi Hebat Selasa Dini Hari 30 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Cerita Rini Handayani Bantu Perempuan di Desanya Lepas dari Rentenir, Kenalkan KUR BRI
Apakah Perlu Mandi Besar saat Seseorang Hendak Bertaubat?
Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera