, Jakarta Setelah sukses menggelar Gebyar Hunian Terjangkau Vol.1 pada Desember lalu, Sarana Jaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) dan Bank DKI kembali sukses melangsungkan Gebyar Hunian Terjangkau Vol. 2 (24/02).
Bertempat di salah satu hunian terjangkau yang dikembangkan oleh Sarana Jaya, yakni Menara Kanaya Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur, antusiasme warga DKI Jakarta terhadap hunian terjangkau ini meningkat dari penyelenggaraan Gebyar Hunian sebelumnya.
Baca Juga
Acara yang dilaksanakan mulai dari pukul 9 pagi ini, sudah terlihat dipadati oleh warga DKI Jakarta sejak beberapa jam sebelum acara dimulai. Adapun warga DKI Jakarta sebagai Calon Penerima Manfaat (CPM) ini sebelumnya telah melakukan registrasi melalui platform yang telah disediakan melalui media sosial Nuansa Cilangkap.
Advertisement
Selanjutnya warga yang telah resigtrasi secara online, melakukan beberapa tahapan pada saat di lokasi Gebyar Hunian. Yakni, melakukan registrasi ulang, mendaftar melalui aplikasi Sirukim, verifikasi data, dan terakhir melakukan verifikasi oleh pihak bank.
Kepala UPDP, Meli Budiastuti menyampaikan bahwa Gebyar Hunian Terjangkau ini merupakan one stop service yang langsung dilakukan oleh DPRKP bersama Sarana Jaya dan Bank DKI kepada Calon Penerima Manfaat yang telah mendaftar melalui aplikasi.
“Kedepannya kami akan intensifkan kegiatan Gebyar Hunian Terjangkau ini, dan semoga hunian di Menara Kanaya ini segera habis terjual,” ucap Meli dikutip Senin (26/2/2024).
Perlu diketahui, program hunian terjangkau ini merupakan inisiasi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi backlog perumahan. Menyasar pada kelompok masyarakat DKI Jakarta yang berpenghasilan rendah, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman serta dengan mengedepankan kemudahan akses dan sarana transportasi yang terintegrasi.
Terselenggaranya acara ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta bersama Sarana Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang terjangkau dan berkualitas
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi
![Ilustrasi rumah properti Dwicitra Land](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/feMVWbV7geYNn3JMkJd28exnkRM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4663736/original/032425300_1700998910-1dd72ab2-1dcf-42e9-b865-5c2ae4cedcfa.jpeg)
Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.
Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.
“Pemerintah berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.
PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.
Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.
Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.
Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Advertisement
Syarat Insentif
![Rangsang Pasar, Pengembang Berkelas Hadirkan Produk Berkelas Harga Terjangkau](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ryt4z1_sPvs-ns6ecCek9blPDK0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3564150/original/098424500_1631011377-Cendana-Parc-North-Lippo-Karawaci-Tangerang-Indonesia.jpg)
Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Dwi juga menuturkan, kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.
Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023. Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” ujar Dwi.
Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah
![Presiden Jokowi Resmikan RS Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4kWk_ApWplSLdrPpq1H5R-OY1D0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4746529/original/043730100_1708319471-20240219-Peresmian_Rumah_Sakit_Pertahanan-AFP_2.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kepada dunia properti melalui subsidi pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
"Kita akan berikan insentif pada dunia properti, perumahan untuk menjaga ekonomi kita, mungkin akan segera kita putuskan PPN akan ditanggung pemerintah," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023, di Hutan Kota By Plataran, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sementara untuk properti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah tetap akan melanjutkan program subsidi biaya uang muka administrasi perumahan sebesar Rp 4 juta.
"Untuk perumahan yang MBR, juga akan diberikan bantuan uang admin yang Rp 4 juta ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan mentrigger ekonomi kita," ujar Jokowi.
Situasi Ekonomi
Jokowi menyoroti situasi ekonomi global saat ini masih diliputi dengan ketidakpastian. Kondisi dunia saat ini semakin tidak jelas, bahkan tantangan yang dihadapi bukannya berkurang malah semakin bertambah. Mulai dari ancaman perubahan iklim, pelemahan ekonomi global, hingga konflik Rusia-Ukraina dan konflik Israel dan Hamas.
Terkini Lainnya
Simak, Tips Agar Cat Rumah Tidak Cepat Pudar
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Insentif PPN Properti Diperpanjang demi Kerek Efek Berganda Ekonomi
Syarat Insentif
Jokowi Janjikan Insentif Pajak Properti, PPN Bakal Ditanggung Pemerintah
Jakarta
rumah
Properti
Hunian
DKI Jakarta
perumahan
Rekomendasi
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
CIMB Niaga Pede, KPR Hijau Bakal Jadi Bisnis Cerah
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha
Strategi BP Tapera Salurkan FLPP ke 170 Ribu Rumah Subsidi di 2024
Segini Jatah Harga Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar
6 Potret Mengerikan Kondisi Rumah Usai Diterjang Tanah Longsor, Bikin Was-Was
10 Jenis Tanaman yang Bisa Bikin Halaman Rumah Jadi Sejuk dan Berwarna
Agung Podomoro Bidik Pekerja Milenial, Rilis Hunian Rp 700 Jutaan
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Geser Bill Gates, Eks CEO Microsoft Steve Ballmer jadi Orang Terkaya ke-6 di Dunia
Rupiah Selasa Sore Ditutup KO dari Dolar AS, Ini Penyebabnya
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
MyRepublic dan TMD Lippo Karawaci Kolaborasi Kembangkan Jaringan FTTH
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Frisian Flag Buka Pabrik Terbesar di Cikarang, Kemenperin: Langkah Tepat Dukung Program Susu Gratis
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Ini Alasan Gibran Ditemani Raffi Ahmad Blusukan di Jakarta
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Muhadjir Setuju Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Asal Resmi Kenapa Tidak?
Menkes Budi Ungkap Alasan Datangkan Dokter Asing: Demi Selamatkan Lebih Banyak Bayi
Generasi Sandwich Adalah Penanggung Tiga Generasi, Ini Penyebab dan Cara Memutusnya
Manisnya Kahiyang Ayu Berkebaya Janggan Dampingi Bobby Nasution di Perayaan HUT Kota Medan
Top 3 Berita Bola: Bukan Lionel Messi atau Ronaldo, 5 Pemain Ini Jadi Kandidat Kuat Peraih Ballon d'Or 2024
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Siswi SMK di Mesuji Lampung Tewas Mengenaskan, Pelakunya Ternyata...
Pengakuan Ayu Ting Ting Setelah Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana: Pelukan Bilqis Ringankan Bebanku
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah yang Mencatut BRI, Simak Daftarnya Biar Tak Tertipu
PKB Akui Ida Fauziyah Potensial Jadi Cawagub Anies, Tapi Ingin Fokus DPR
6 Potret Selvi Kitty Ajak Anak Liburan di Macau, Kunjungi Tempat Wisata Ikonik
3 Kondisi Medis yang Bikin Anak Tak Boleh Dikhitan