, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengingatkan platform media sosial agar tidak berjualan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Hal ini menanggapi platform media sosial TikTok yang dinilai masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
Baca Juga
“Media sosial tidak boleh jualan. Kalau mau jualan dia (media sosial) harus punya izin jualan untuk memastikan tidak ada ketentuan yang dilanggar,” kata Jerry dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Jerry menegaskan TikTok dengan model platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Hal itu secara jelas diatur dalam Pasal 21 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
“Intinya adalah ada proses migrasi di mana kita memastikan tidak boleh ada yang dilanggar yaitu media sosial enggak boleh jualan. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan yang dicantumkan dalam Permendag,” ujarnya.
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Ketentuan tiga bulan pemisahan itu didasarkan keperluan waktu bagi TikTok untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada karena aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pada Senin (19/2) mengatakan TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Teten menilai TikTok masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
"Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," katanya.
Lebih lanjut Teten menyampaikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
![Seller TikTok Shop Bersiap, Ini Langkah untuk Mulai Jualan di Program Beli Lokal 12 Desember 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/gb5aJRdzu2TW1x8MN8dSD4s2AZA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4681861/original/075235400_1702286650-TikTok_Shop_02.jpg)
Sebelumnya diberitakan, setelah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, fitur belanja di TikTok kembali beroperasi di Indonesia melalui kolaborasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Comeback-nya fitur shopping di aplikasi TikTok tersebut bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa (12/12/2023).
Namun kembali beroperasinya TikTok Shop langsung disoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian di bawah pimpinan Teten Masduki ini menyoroti model bisnis yang masih dijalankan TikTok Shop. Salah satunya, karena masih menjalankan transaksi dalam media sosial, TikTok.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce melalui fitur TikTok Shop.
Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop di Indonesia masih belum disertai dengan perubahan berarti. Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," ujar Fiki Satari.
Fiki Satari menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi. Sedangkan untuk transaksi jual beli bisa dilakukan di marketplace. "Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma," ucap Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Advertisement
Regulasi Harus Berlaku
![Dorong Brand Fashion Lokal Lebih Maju, TikTok Shop Gelar Program Baru](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aEM29VPG8tnGkLGxh5XoLWzp3W4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121044/original/084642000_1660249500-Dorong_Brand_Fashion_Lokal_Lebih_Maju__TikTok_Shop_Gelar_Program_Baru__5_.jpeg)
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” bebernya.
Oleh karena itu, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. Hal ini bertujuan untuk melindungi kelangsungan bisnis UMKM lokal.
"MenKopUKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini Pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air," pungkas Fiki Satari.
Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos
![Banner Infografis Wajah Baru TikTok Shop Kembali Jualan di Indonesia](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oYmWSb0qy2i4q1a8Yrzl-_M7ZvU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4684827/original/058904800_1702456894-tiktok.jpg)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut TikTok Shop harus memindahkan proses transaksinya ke e-commerce. Artinya, tidak lagi ada transaksi di dalam aplikasi media sosial TikTok.
Diketahui, larangan awalnya, TikTok Shop memuat proses transaksi dengan izin ecommerce. Setelah sempat berhenti sejak Oktober 2023, TikTok Shop kembali lagi setelah bermitra dengan Tokopedia. Namun, praktik yang dijalankan masih mirip seperti pola sebelumnya.
Isy menegaskan, dengan izin ecommerce yang dikantongi TikTok Shop, maka seharusnya tidak ada transaksi di media sosial TikTok.
"Tiktok tuh izinnya social commerce, kan dia dikasih pilihan mau buat e-commerce sendiri, tapi yah harus ngurus ini itu atau tetap social commerce dia harus bekerjasama, transaksi di Tokopedia," ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (13/12/2023).
Isy menegaskan kalau konsep tersebut harus dilakukan transisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, proses transaksi dalam TikTok Shop harus pindah ke Tokopedia, mitra ecommerce-nya saat ini.
"Ini perlu ditransisi, makanya diberikan waktu 3-4 bulan, pindahin pedagangnya, transaksinya dan banyak itu yang diurus. Supaya dia enggak jualan di medsosnya," tegas dia.
Dia menegaskan setelah mencapai tenggat waktu tersebut, proses transaksi yang ada harus benar-benar pindah. Dalam jangka waktu ini, kabarnya proses transaksi bisnis antara TikTok dan GoTo bakal dirampungkan.
"3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti semua transaksi di e-commerce-nya yakni Tokopedia," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Meta Uji Coba Chatbot AI Buatan Kreator di Instagram, Interaksi Makin Personal
Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Baru Comeback, TikTok Shop Langsung Kena Tegur Kemenkop UKM
Regulasi Harus Berlaku
Kemendag ke TikTok Shop: Transaksi Harus Pindah, Jangan Jualan di Medsos
Media Sosial
E-Commerce
Wamendag
tiktok
predatory pricing
tiktok shop
Rekomendasi
Kominfo Blokir Hampir 6 Juta Konten Negatif di Media Sosial: Judi Online dan Pornografi Mendominasi
Viral Fenomena Cek Khodam, Bagaimana dalam Islam? Begini Pandangan UAH
Hindari Pelecehan di Medsos, Seragam Atlet Olimpiade Jepang Dirancang Anti Kamera Inframerah
RPAPP Ungkap Ragam Faktor Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bekasi
Rumor Byeon Woo Seok Kencani Stephanie Influencer Korea Selatan Menyebar Jelang Temui Fans di Indonesia
Aplikasi BCA Mobile Error, Pengguna Keluhkan Indikator Koneksi Merah Terus!
Mortal Kombat Akan Ada Gim Aksi Petualangan Terbaru, Ini Kata NetherRealm Studios
Posting Media Sosial Dianggap Hina Agama dan Keadilan Raja Salman, Guru di Arab Saudi Divonis Penjara 20 Tahun
Kemenkominfo Tingkatkan Literasi Digital di Indramayu, Ingatkan Pelajar Waspada Main Medsos
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
Harga Beras Eceran di Juni 2024 Inflasi 11,8%, Padahal di Grosir Deflasi
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Transfromasi Song Triplets Daehan, Minguk dan Manse, Kini Tingginya Hampir Melampaui Ayahnya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia di Vidio
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat