, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) telah resmi mengajukan uji materiil aturan pajak hiburan 40-75 persen. Untuk itu, asosiasi mengimbau para pelaku usaha sektor hiburan masih tetap menggunakan tarif pajak hiburan yang lama.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum GIPI, Hariyadi sukamdani dan Sekjen GIPI, Pauline Suharno. Surat edaran itu menyebut, proses hukum soal aturan pajak hiburan tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, pelaku usaha diimbau masih menggunakan tarif pajak hiburan yang sebelumnya.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan mulai berjalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, maka DPP GlPl menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji l/lateri di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama," seperti dikutip dari salinan Surat Edaran tersebut, Selasa (13/2/2024).
Hariyadi menyampaikan, langkah ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.
Subtansi Gugatan
Informasi, Dewan Pengurus Pusat GIPI telah mendaftarkan gygatan uji materiil ke Mahkamah Konstitus pada 7 Februari 2024 jam 13.56 WIB dengan nomor Tanda Terima Pengajuan Permahonan Online dengan nomor 23/PAN.ONLINE/2024 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/PUU/PAN.MK/AP3 tertanggal 7 Februari 2A24 jam 13.59 WIB.
Subtansi gugatannya yakni Pengujian Materil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan pating rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
"Adapun harapan DPP GIPI dalam Pengujian Materil ini bahwa Mahkamah Konstitusi dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama, yaitu antara 0-10 persen," tutur Hariyadi.
"Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengusaha Layangkan Gugatan
![Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers Pendaftaran Uji Materiil UU 1/2022 Yang Terkait Dengan Pajak Hiburan, di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DtFnxqNQ55MX3K_110gh7J6EWa8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4737353/original/020742500_1707302452-IMG_20240207_160803.jpg)
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, menyadari gugatan uji materi atau judicial review terkait Pajak Hiburan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi akan membutuhkan waktu yang lama, lantaran sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilu 2024.
Diketahui pengusaha industri hiburan telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pengajuan gugatan disampaikan langsung oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani yang didampingi oleh Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni, S.H., M.H, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas dan Pengurus DPP GIPl beserta Pelaku Usaha Hiburan
Karena proses gugatan ini akan memakan waktu yang cukup panjang karena kita tahu akan dilaksanakan Pemilu. Jadi, kami memperkirakan ini prosesnya akan panjang," kata Hariyadi, dalam konferensi pers Pendaftaran Uji Materiil UU 1/2022 Yang Terkait Dengan Pajak Hiburan, di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2/2024).
Haryadi mengatakan, pengusaha di industri hiburan akan bersabar menunggu hingga uji materil terkait pajak hiburan dibahas oleh Mahkamah Konstitusi.
"Setelah proses sengketa Pemilu selesai, kemungkinan ini baru dibahas oleh hakim konstitusi," ujarnya.
Advertisement
Imbauan
![Pengusaha Resmi Ajukan Uji Materi Pajak Hiburan ke MK, Tarif Pajak Lama Berlaku Kembali](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/auc6DyyMgg3rbQ8zIdO8FxdDvl8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4737441/original/033294400_1707305952-pajak_1.jpg)
Oleh karena itu, kata Hariyadi, sembari menunggu uji materil dibahas oleh Mahkamah Konstitusi, pihaknya akan mengedarkan Surat Edaran (SE) kepada pelaku usaha jasa hiburan yang terdampak dari beleid tersebut.
"Intinya kami menghimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama. Jadi, sementara begitu agar mereka tetap bisa bertahan, sambil kita menunggu kepala daerah setempat mengeluarkan diskresi kebijakan," tegasnya.
Menurutnya, jika tidak ada SE maka pelaku usaha industri hiburan dikhawatirkan membayar pajak sesuai dengan peraturan terbaru yakni sebesar 40-75 persen. Hal itu dapat membuat mereka mengalami kesulitan dan usahanya bangkrut.
"Karena kalau ini nanti mereka bayar sesuai tarif baru dapat dipastikan mereka akan mengalami kesulitan dan bahkan berhenti beroperasi. Kami menghindari itu, maka kami kirim SE yang posisinya tetap bayar pajak hiburan tapi mengikuti tarif yang lama," pungkasnya.
![Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WJnh8OpATIsNnclx1-owNv2ulaE=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717618/original/005743200_1705396786-Infografis_SQ_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
Terkini Lainnya
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Subtansi Gugatan
Pengusaha Layangkan Gugatan
Imbauan
Pajak
Pengusaha
Pajak Hiburan
Tarif Pajak
Hiburan
GIPI
Rekomendasi
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Jurus Citra Tubindo Kerek Pendapatan dan Laba pada 2024
Perubahan Strategi, Apple Bakal Pakai Chip yang Sama untuk 4 Model iPhone 16