, Jakarta - Direktur Danacita Harry Noviandry memastikan, tim dari Danacita yang berkomunikasi langsung dengan penerima pinjaman telah tersertifikasi dan mendapatkan pelatihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini juga memastikan operasional Danacita mulai dari proses pengajuan, hingga proses penagihan pinjaman dilakukan dengan prinsip dan etika yang sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami berkomitmen menerapkan etika pengaihan dengan baik dan benar, staf kami sudah melalui pelatihan dan sudah memiliki sertifikat. Mereka (AFPI) juga sudah mengeluarkan koridor step-step penagihan," kata Harry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Advertisement
Diketahui, sebelumnya sempat viral informasi mengenai keluhan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) atas opsi pembayaran biaya uang kuliah tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang tinggi. Adapun platform pinjol yang dikeluhkan mahasiswa ITB tersebut PT Inclusive Finance Group atau Danacita.
Menanggapi hal tersebut,Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, menegaskan Danacita tidak melakukan paksaan kepada calon penerima dana, karena Danacita hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar biaya kuliah, melengkapi berbagai macam solusi lainnya yang sudah disediakan masing-masing lembaga pendidikan.
"Kami tidak memaksa mahasiswa dan kami tidak mengharapkan kampus mitra kami memaksa mahasiswa, keputusan terakhir ada di tangan mahasiswa dan orangtua, mereka bisa menentukan mana yang terbaik," ujar Alfonsus.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Disalurkan ke Rekening Kampus
![Direktur Danacita Harry Noviandry dalam konferensi pers Penjelasan Danacita terkait pendanaan pendidikan, di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat (2/2/2024). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LHUO_QKBZD3WK6UCns-mTrnW2H0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4732978/original/063240900_1706863460-IMG-20240202-WA0058.jpg)
Di samping itu, Danacita juga menjunjung transparansi dan prinsip itikad baik. Pihaknya juga memastikan 100 persen pendanaan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus bukan ke rekening perorangan dari pelajar dan/atau wali demi menjamin penggunaan dana hanya untuk kebutuhan pendidikan.
"Semuanya (dana pinjaman mahasiswa) langsung kami transfer ke lembaga pendidikan untuk memenuhi tepat guna, dan kita hanya membiayai biaya pendidikan," ujarnya.
Diketahui, Danacita selalu mengedepankan proses analisa dan verifikasi yang mendalam untuk menilai kesanggupan penerima dana (pelajar dan/atau wali) dalam melunasi pendanaan yang dibenkan.
Penerima dana yang masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum memiliki penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan kepada Danacita bersama dengan orang tua atau wali
Adapun seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan dapat diakses dan dilihat secara transparan oleh calon penerima dana (pelajar dan/atau wali). Keseluruhan biaya yang diterapkan oleh Danacita adalah berkisar 0,07 persen per hari, di mana masih di bawah batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK sebesar 0,1 persen per hari.
Advertisement
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
![Kampus ITB](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XZgFYkb8rRubDqZ0wnh21zURP_I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1331728/original/021935600_1472483886-20160829-kampus_itb-bandung.jpg)
Sebelumnya, Viral di media sosial X (dahulu bernama Twitter) mengenai Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menawarkan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan memakai pinjaman online.
Di media sosial X, salah satu akun @ITBfess mengunggah foto seperti pamflet yang menginformasikan pembiayaan pendidikan melalui angsuran kulihan secara bulanan yang bermitra dengan pihak ketiga. Pada pamflet itu juga menyebutkan tersedia pilihan cicilan enam bulan dan 12 bulan. Proses pengajuan cicilan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
Akun tersebut juga mengunggah simulasi pengajuan misalkan biaya pendidikan Rp 12.500.000 dengan nominal yang dibutuhkan ada enam bulan dan 12 bulan yang dikutip dari @ITBfess. Tertera di unggahan tersebut waktu 12 bulan.Rancangan biaya pendidikan itu dicicil per bulan dengan biaya Rp 1.291.667 per bulan dengan durasi pembayaran 12 bulan. Biaya bulanan platform 1,75 peresen dan biaya persetujuan 3 persen.
Terkait hal tersebut, pihak ITB memberikan penjelasan seperti dikutip dari laman ITB, Jumat (26/1/2024). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menuturkan, ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi mahasiswa. Untuk mendukung tujuan mulia tersebut, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaran pendidikan.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTB-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB memberikan otonomi dalam tiga bidang antara lain pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelola keuangan secara mandiri.
Dalam hal itu, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebut bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT itu wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi.
Metode Pembayaran UKT
Selanjutnya sebelum terbitnya, Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Pada pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB.
Menjelang semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Naomi menuturkan, untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa,” ujar Naomi.
Terkini Lainnya
Disalurkan ke Rekening Kampus
Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB
Metode Pembayaran UKT
pinjol
Utang
AFPI
Danacita
UKT
UKT ITB
tagih utang
pendanaan pendidikan
ITB
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Ini Inovasi dan Terobosan yang Dilakukan Bukit Asam Selama 5 Tahun Transformasi BUMN
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Inflasi PCE Amerika Serikat Merosot pada Mei Topang Rupiah Hari Ini 3 Juli 2024
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Korea Selatan Ragukan Klaim Korea Utara soal Rudal Baru dengan Hulu Ledak Super Besar
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Rabu 3 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara, Pabrik Baterai di Indonesia Resmi Beroperasi
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Bujuk Agar Mau Pindah ke Manchester United, Jawaban Pemain Incarannya Bikin Erik ten Hag Harus Bersabar
Awalnya Gratis, Layanan Apple Intelligence Bakal Tarik Biaya Langganan ke Pengguna
Kondisi Terkini Prabowo Setelah Operasi Kaki Berisiko Tinggi, Begini Kisahnya
Hepatitis pada Anak Tidak Selalu Ditandai dengan Mata Kuning, Kenali Gejala Lain
Tenang Harap Bersabar, Anime Kaiju No. 8 Umumkan Game Pertamanya
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab
Deretan Hoaks Seputar Peristiwa di Gaza, Simak Faktanya