, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ancaman denda administratif bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan penagihan terhadap nasabah atau konsumen. Besaran dendanya mencapai maksimal Rp 15 Miliar.
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini juga mengatur tata cara penagihan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pinjaman online (pinjol) atau bank selaku PUJK. Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca Juga
Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen OJK, Rela Ginting menjelaskan, ancaman denda Rp 15 miliar adalah angka paling tinggi. Ini mengacu pada jenis pelanggaran yang dilakukan bank ataupun pinjol.
Advertisement
"Yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif, denda administratifnya itu Rp 15 miliar, sangat gede gitu ya," kata Rela dalam Media Briefing OJK, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Merujuk pada POJK 22/2023, diatur mengenai waktu penagihan yang dibatasi hanya dilakukan pada pukul 08.00 pagi hingga 20.00 waktu setempat di luar akhir pekan. Selanjutnya, dilarang untuk melakukan penagihan kepada selain konsumen atau nasabah.
Hal ini lantaran bisa mengganggu pihak selain konsumen. Penagihan juga tidak boleh disertai dengan kekerasan fisik ataupun verbal. Maka, sederet sanksi menjadi ancaman yang bakal diberikan OJK terhadap pihak yang melanggar. Rela mengatakan, ketentuan besaran denda tadi sebetulnya tidak berubah dari POJK Nomor 6 Tahun 2022 sebelumnya.
"Namun demikian bahwa pengenaan denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ini kita tegaskan di pasal 113 POJK ini," ungkapnya.
"Selain itu lagi, di pasal 115 itu diatur bahwa PUJK itu bisaa mengajukan keberatan atas sanksi OJK," imbuh Rela.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Kantongi 39.000 Aduan dari 2022-2024, Paling Banyak Perbankan
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 39.866 aduan yang masuk dalam kurun waktu 1 Januari 2022 hingga 23 Januari 2024. Paling banyak aduan terkait dengan masalah di perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, angka aduan ini bukan menjadi satu hal yang dipandang negatif. Secara agregat, angka aduan ini cukup kecil dilihat dari pelayanan secara keseluruhan.
"Tingkat pengaduan yang terus meningkat ya, ini jangan dipandang selalu negatif yang pertama tentu transaksi juga semakin meningkat ya tentu kalau dilihat agregat secara proporsional juga enggak signifikan," ungkap Friderica dalam Media Briefing, di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Mengutip bahan paparannya, dalam kurun waktu yang sama, OJK menangani 665.809 layanan. Dengan jenis layanan pertanyaan sebanyak 580.919 atau 87,3 persen, layanan informasi sebanyak 45.024 atau sebesar 6,8 persen, serta pengaduan sebanyak 39.866 atau sebesar 6 persen.
"Layanan yang 319.000 tadi, 39.000-nya merupakan pengaduan, jadi kadang-kadang enggak semua 300.000 tuh merupakan aduan ya, yang aduan nih kita lihat nih sekitar hampir 40.000 pengaduan," tegasnya.
Jika dirinci pada kategori aduan yang masuk, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dengan 19.064 aduan. Ini berkaitan dengan masalah restrukturisasi kredit, perilaku petugas penagihan, hingga masalah agunan.
"Produk yang sering diadukan ke OJK itu kredit multiguna ya kredit tanpa agunan, kemudian model kerja kartu kredit ya, tabungan, terus KPR ini juga banyak disampaikan," ungkapnya.
Kemudian, diikuti oleh financial technology atau fintech peer-to-peer lending dengan 9.226 aduan. Lingkupnya perilaku petugas penagihan atau debt collector, penipuan, hingga kegagalan transaksi.
Advertisement
Sektor Pembiayaan-Asuransi
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M8GTeivkllXFrfQR7ry-YGcTzPM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043408/original/005104300_1446622303-20151104-OJK-AY-2.jpg)
Selanjutnya, ada di sektor Pembiayaan dengan 7.816 aduan. Ribuan aduan itu melingkupi perilaku debt collector, restrukturisasi, hingga penipuan.
"Nah ini ada beberapa yang kita highlight ya modusnya misalnya tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, baik itu kekerasan fisik maupun verbal, tindakan penagihan disertai dengan ancaman penyebaran data pribadi, penagihan dan menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat dan sebagainya itu banyak sekali," paparnya.
Lalu, sektor Asuransi dengan 3.007 aduan. Melingkupi klaim produk, premi asuransi, dan pembatalan polis. Terakhir, sektor Pasar Modal dengan 185 aduan. Melingkupi pencairan dana, kegagalan transaksi, sampai penipuan.
"Kalau di sektor asuransi bisa kita tebak permasalahan yang sering muncul apa, pasti kesulitan klaim ya ini persoalan klasik yang setiap hari kita terima aduan persoalan klaim ya," kata dia.
"Misalnya ketika dia mengajukan polis dia tidak jujur, ternyata punya riwayat sakit dan lain-lain ada juga yang memang dipersulit. Jadi kita harus melihat bagaimana sih duduk permasalahannya," imbuh Friderica.
![Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g2uvtTig3k7zCH1Ver3aIfhU4to=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3603672/original/003293300_1634294053-pinjol_1.jpg)
Terkini Lainnya
MUI Ajak Masyarakat Dukung Polri Berantas Judi Online dan Pinjol
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
OJK Kantongi 39.000 Aduan dari 2022-2024, Paling Banyak Perbankan
Sektor Pembiayaan-Asuransi
pinjol
bank
OJK
Pinjaman Online
Penagihan
sanksi
Rekomendasi
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Ijazah Mudah Melunasi Utang dan Rezeki Mengalir Deras dari Imam Nawawi, Amalkan Secara Rutin
Temuan Fraud BPK, Indofarma Punya Utang Pinjol Rp 1,26 Miliar
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mayoritas di Negara ASEAN
Romo Benny: Keinginan Cepat Kaya Tanpa Kerja Keras Jadikan Banyak Orang Terjebak Judi Online
Terjebak Pinjol, Karyawati Nyolong 143 Smartphone
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Kaspersky: Aktivitas Kejahatan Siber di Telegram Melonjak 53 Persen pada 2024
Giliran Thariq Halilintar Debat dengan Atta Halilintar: Gue Haji Senior, Nih!
Anggota Komisi III DPR Cecar KPK soal Ketua Menghilang hingga KPK Rapuh
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar