, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memulai uji coba penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan credit scoring tahun ini. Artinya, nantinya UMKM tidak perlu lagi menyantumkan agunan sebagai syarat akses KUR.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius mengatakan syarat akses KUR nantinya tidak sebatas pada agunan. Tapi, penilaian pada transaksi harian pelaku usaha akan jadi gantinya.
Baca Juga
Yulius bilang, awalnya credit scoring mengaca pada beberapa data perbankan, namun langkah itu tetap tidak memperluas penerima. Melalui penilaian data transaksi lain, maka, pelaku UMKM yang unbankable berpotensi bisa mengakses KUR.
Advertisement
Pada proses penilaian nantinya, akan memanfaatkan teknologi. Seperti menggunakan Artificial INtelligent (AI) maupun Machine Learning.
Dia menjelaskan jika pada awalnya credit scoring hanya menggunakan data konvensional, seperti data identitas, data biro kredit dan data perbankan, namun dalam perkembangannya credit scoring menggunakan sumber data diluar data konvensional.
"Yaitu data alternatif, seperti data jaminan sosial (BPJS), data penggunaan listrik, data transaksi e-commerce, data media sosial, data perpajakan dan data lain tersedia dari Sistem Satu Pintu (SSO) pemerintah yang dapat digunakan sebagai sumber penilaian kelayakan kredit seseorang yang masih belum memiliki akses terhadap perbankan," jelas Yulius dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Yulis menjelaskan, program credit scoring ini dijalankan pada 2024 guna meningkatkan persetujuan penilaian kredit untuk masyarakat dan meningkatkan pencapaian target penyaluran KUR. Menurutnya, ini juga bisa meningkatkan persetujuan dan sekaligus menurunkan risiko atas kredit.
"Credit scoring dapat menjangkau penyaluran kepada UMKM yang unbankable atau tidak dapat mengakses pembiayaan bank, sehingga meningkatkan perluasan distribusi KUR," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Data Alternatif
![20151120-Target-KUR-30-triliun-di-2015-Jakarta-AY](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/dWcJ_suCkspMA1_Cb0g37ZiOy0w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1061608/original/023470800_1448004840-20151120-Target-KUR-30-triliun-di-2015-Jakarta-AY2.jpg)
Yulius menerangkan, credit scoring akan dilengkapi dengan data-data alternatif yang menggambarkan kebiasaan UMKM tersebut secara lebih tepat. Sehingga meningkatkan kepercayaan perbankan dan dapat memberikan pinjaman tanpa perlu agunan tambahan.
Lalu, mengoptimalkan persetujuan pinjaman dan menjaga NPL tetap pada tingkat yang diterima Pemerintah. Penggunaan credit scoring yang ditambahkan data alternatif dapat meningkatkan persetujuan sebesar 10 persen dan menurunkan probability of default sebesar 4 persen dibandingkan dengan penilaian yang hanya menggunakan data konvensional.
"Penggunaan data alternatif dalam credit scoring juga dapat meningkatkan prediksi risiko kredit (prediksi risiko gagal bayar) untuk nasabah baru yang belum pernah akses kredit perbankan, sehingga menjadi solusi penilaian kredit yang lebih adil dan inklusif dalam pasar kredit yang sudah berkembang dan sebagai sumber informasi baru tentang konsumen yang dapat meningkatkan prediksi risiko kredit untuk nasabah baru," bebernya.
Advertisement
12 Bank Langgar Aturan
![BRI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qqaZWoI2RjTTgxw5jEK1sqP05rQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3635791/original/020844100_1637145872-BRI1.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui terdapat 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran aturan KUR. Diketahui, 12 bank penyalur KUR tersebut masih meminta agunan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, terdapat 9 penyalur KUR yang melanggar terkait dengan pengenaan agunan tambahan.
"Dari 12 Penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR," kata Yulius kepada , Senin (12/1/2024).
Adapun 9 penyalur KUR tersebut diantaranya terdiri dari 4 Bank Himbara, 4 Bank BPD dan 1 Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Ditegur
![Pemerintah untuk Subsidi Bunga KUR tahun 2024 sebesar Rp47 Triliun Lebih](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uydwvnwKUCD3xoE9vWGHUjiZ_qE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4710596/original/052698200_1704795671-20240109-Penyaluran_KUR-ANG_3.jpg)
Disamping itu, KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.
Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat termasuk bank tidak boleh meminta agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Terkini Lainnya
Penyaluran KUR Tak Pernah Capai Target, Apa Masalahnya?
Petani Muda Sulit Dapat Modal Usaha, KUR jadi Solusi
Pegadaian Kini Punya Tower Megah 28 Lantai, Langsung Ditarget Laba Rp 5,5 Triliun
Data Alternatif
12 Bank Langgar Aturan
Ditegur
KUR
Credit Scoring
Rekomendasi
Petani Muda Sulit Dapat Modal Usaha, KUR jadi Solusi
Pegadaian Kini Punya Tower Megah 28 Lantai, Langsung Ditarget Laba Rp 5,5 Triliun
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?