, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia berhasil merampungkan 57 laporan terhadap maladministrasi. Dari jumlah itu, akumulasi kerugian yang dialami masyarakat senilai Rp 11,6 miliar berhasil diselamatkan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerangkan, sejak 2016-2023, ada 283 laporan yang terdiri dari 93 laporan masih dalam proses resolusi monitoring dan 198 laporan telah diselesaikan dengan persentase capaian 68 persen selesai. Sedangkan yang sedang dalam proses 32 persen.
Baca Juga
Khusus pada tahun 2023, ada 57 laporan yang berhasil diselesaikan terkait dengan maladministrasi. Ini lebih tinggi dari target 2023 penyelesaian sebanyak 54 laporan.
Advertisement
"Dengan demikian, penyelesaian laproan dalam tahapan resolusi monitoring pada tahun 2023 ini dapa tdiselesaikan melampaui target yang seharusnya hanya 54 laporan menjadi 57 laporan. Yaitu sebanyak 105,56 persen," ujar Najih dalam Konferensi Pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Banyak Laporan
Sepanjang 2023, pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman RI menangani cukup banyak jenis susbtansi laporan masyarakat kurang lebih sebanyak 27 jenis, dengan empat jenis substansi terbanyak yaitu Pertanahan sebesar 23 persen, Kepegawaian 22 persen, perizinan 10 persen, dan Desa 10 persen.
"Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut," tegasnya.
"Tentu yang masuk resolusi dan monitoring merupakan hasil pemeriksaan dimana didalamnya ada termasuk tindakan korektif kepada terlapor atau penyelenggara pelayanan publik yang telah dituangkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Seperti juga kita sebut tindakan korektif itu pasti ditemukan maladministrasi," imbuhnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Selamatkan Rp 11,6 Miliar
![Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oTIBlOJ3t1F2weZj9yRzMoix6fM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4720642/original/019797000_1705640572-IMG-20240119-WA0006.jpg)
Lebih lanjut, Najih mengatakan dampak dari penyelesaian laporan itu berhasil mengembalikan potensi kerugian yang dialami masyarakat. Akumulasi nilainya mencapai Rp 11,6 miliar.
"Selama tahun 2023, penyelesaian laporan masyarakat tahap resolusi dan monitoring berjalan efektif yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat, yaitu terdapat pengembalian kerugian masyarakat dalam bentuk nilai uang berjumlah kurang lebih Rp11.685.100.000," jelasnya.
Di sisi lain, terdapat sejumlah manfaat berupa perolehan ijin, pembangunan pasar dan penempatan pedagang, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem serta manfaat lainnya yang diperoleh masyarakat pelapor.
"Pada Tahun 2023, Instansi Pemerintah/Penyelenggara Negara yang menjadi Terlapor belum sepenuhnya melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dan/atau lamban dalam proses penyelesaian, sehingga perlu komitmen ke depannya bagi Instansi penyelenggara negara untuk pelayanan publik yang prima bagi masyarakat," pungkas Najih.
Advertisement
Penyusunan Data Penerima Bansos Maladministrasi
![Bansos Beras](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/25eloz8YQsDFNZuCclnOwoNWJ7U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588630/original/075516700_1695698970-20230926-Bansos-Beras-Arbas-8.jpg)
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah titik maladministrasi pada penyusunan data penerima bantuan sosial (bansos). Ketidaksesuaian ini terjadi dari tahapan awal hingga akhir terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Tim Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Sobirin mengatakan maladministrasi terjadi mulai dari pengusulan data untuk disuplai ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ombudsman menyimpulkan pada proses verifikasi dan validasi pemutakhiran data, penyaluran bantuan dan transformasi kepesertaan ini terjadi tindakan maladministrasi," ujar Sobirin dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sedikitnya, ada tiga poin penting dalam temuan Ombudsman tadi. Pertama, penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke DTKS antara lain tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan/desa dimana merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui desa/kelurahan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya.
Tidak Kompeten
Kedua, tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi dan validasi data, dimana tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki dengan fakta di lapangan.
"Jadi mereka tidak melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ungkapnya.
Ketiga, tindakan tidak kompeten oleh verifikator pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data yang menyebabkan exclusion error.
"Dan ini cukup banyak dan lumayan banyak terjadi di setiap daerah," sambungnya.
Terkini Lainnya
Denise Chariesta Bikin Netizen Heboh karena Surat Laporan Polisi, Ada Identitas yang Baru Diketahui
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Laporan Salah Alamat
Berdamai dengan Virgoun, Inara Rusli Dijadwalkan Jalani BAP Pencabutan Laporan Pekan Depan
Banyak Laporan
Selamatkan Rp 11,6 Miliar
Penyusunan Data Penerima Bansos Maladministrasi
Tidak Kompeten
Maladministrasi
Ombudsman
Ombudsman RI
laporan
Rekomendasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Laporan Salah Alamat
Berdamai dengan Virgoun, Inara Rusli Dijadwalkan Jalani BAP Pencabutan Laporan Pekan Depan
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Selain Bali, Family Office Juga Bakal Diterapkan di IKN
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Transformasi Yayasan BUMN, Erick Thohir Langsung Gandeng Temasek Foundation
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Apa Saja Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik?
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal