, Jakarta Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah titik maladministrasi pada penyusunan data penerima bantuan sosial (bansos). Ketidaksesuaian ini terjadi dari tahapan awal hingga akhir terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Tim Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Sobirin mengatakan maladministrasi terjadi mulai dari pengusulan data untuk disuplai ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga
"Ombudsman menyimpulkan pada proses verifikasi dan validasi pemutakhiran data, penyaluran bantuan dan transformasi kepesertaan ini terjadi tindakan maladministrasi," ujar Sobirin dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
Sedikitnya, ada tiga poin penting dalam temuan Ombudsman tadi. Pertama, penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke DTKS antara lain tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan/desa dimana merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui desa/kelurahan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya.
Kedua, tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi dan validasi data, dimana tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki dengan fakta di lapangan.
"Jadi mereka tidak melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ungkapnya.
Ketiga, tindakan tidak kompeten oleh verifikator pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data yang menyebabkan exclusion error.
"Dan ini cukup banyak dan lumayan banyak terjadi di setiap daerah," sambungnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Usulan Ombudsman
Selanjutnya, Sobirin mengatakan ada sederet rekomendasi untuk bisa dijalankan oleh Kementerian Sosial terkait pelaksanaan bansos PKH ini. Pertama, membuat mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa/kelurahan, diubah melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah berdasarkan konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam forum musrenbang setiap bulan Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya.
Kedua, membuat mekanisme verifikasi dan validasi lapangan terhadap data calon penerima manfaat yang dikembalikan oleh Pusdatin dan usulan DTKS melalui Dinas Sosial dengan dukungan anggaran yang dialokasikan dalam APBD.
Ketiga, memastikan proporsi pendamping dengan KPM yang seimbang dan memadai serta menyampaikan informasi graduasi kepada KPM yang bersangkutan dan hak sanggah untuk reaktivasi bagi peserta yang mengalami exclusion error berdasarkan assesment dari pendamping PKH.
"Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari untuk dilakukan tindak lanjut terkait dengan pelaksanaan dari pada tindakan korektif yang tadi kita sampaikan. dan 30 hari kerja ini tentu kami membuka kesempatan koordinasi atau konsultasi dan kami juga membuka kesempatan untuk mungkin duduk bersama terkait dengan tindakan korektif yang nanti akan dilaksanakan tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Perjanjian Terikat
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya data penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tidak dilakukan secara akurat. Salah satunya karena minimnya keterlibatan dalam musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel).
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta ada proses penguatan akuntabilitas pada aspek pengumpulan data penerima bansos dari tahapan awal. Tujuannya memastikan data tersebut memang memuat nama-nama yang berhak mendapatkan bantuan.
"Memang harus ada akuntabilitas di tingkat desa untuk memastikan nama yang diusulkan itu adalah nama-nama yang memang berhak dan nama-nama yang memang dia eligible," ujar Robert dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sebagai salah satu solusinya, dia mengusulkan adanya perjanjian yang mengikat dengan kepala desa atau lurah untuk menjadi penanggung jawab mutlak data itu. Bahkan, jika dimungkinkan perjanjian itu memiliki kekuatan hukum.
Tanggung Jawa Kepala Desa
Dengan begitu, kepala desa atau lurah bisa dikenai unsur pidana jika data penerima bansos ternyata bukan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
"Kami kemudian berpikir tentang perlu mungkin surat tanggung jawab mutlak seorang kepala desa, dia harus menandatangani, dan itu terikat secara administrasi atau bahkan secara pidana kalau kemudian dia tidak akuntabel dalam memasukkan nama-nama, pada pengusulan maupun updateng DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) nya itu," tuturnya.
Robert menyadari usulan tersebut perlu dikonsultasikan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Serta, dalam pelaksanaannya, bisa dilakukan pelaporan secara periodik.
"Tapi surat tanggung jawab mutlak ini harus berkonsultasi dengan BPD dan dilaporkan secara berkala, mungkin 6 bulan sekali dalam forum yang ada di desa itu, apakah musdes atau musrenbang kalau memang itu masih bisa dilakukan," ungkap Robert.
Terkini Lainnya
Cara Cek Bantuan PKH-BPNT 2024 Secara Online, Bisa Lewat Ponsel
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Usulan Ombudsman
Perjanjian Terikat
Tanggung Jawa Kepala Desa
PKH
Bansos
Bansos PKH
bantuan sosial
Ombudsman
Ombudsman RI
program keluarga harapan
Data
Rekomendasi
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Sahroni DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos Era Pandemi Covid-19: Sapu Habis Semuanya
Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden di Era Pandemi: Silahkan
Sri Mulyani: Anggaran Bansos yang Digelontorkan Rp 70,5 Triliun hingga Mei 2024
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
KPK Sebut Kerugian Bansos saat Pandemi Covid-19 Capai Rp 125 Miliar
Apa Itu Bantuan PBI JK? Ini Kriteria, Syarat dan Cara Ceknya
Cair Bulan Ini, Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id dan Cek KTP Login
Kritik Keras Mahasiswa IPB Asal Gorontalo soal Pemberian Bansos bagi Pelaku Judi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Menunggu Data Inflasi, Rupiah Menguat Tipis
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
Anak Perusahaan Bank Mandiri Group, Go Beyond! Berhasil Catatkan Kinerja Positif di Kuartal I 2024
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran