, Jakarta - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) buka suara terkait dugaan suap yang melibatkan perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP.
Seperti diketahui, Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). SAP terlibat kasus suap yang di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia. Untuk di Indonesia, kasus suap tersebut diduga melibatkan program dalam BAKTI Kemenkominfo.
Baca Juga
Dalam keterangan tertulisnya, BAKTI Kominfo menyatakan berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap dari salah satu perusahaan software asing asal Jerman yaitu SAP.
Advertisement
BAKTI secara tegas bakal melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
"BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," demikian dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).
Melalui pernyataan resmi Departemen Kehakiman AS dinyatakan SAP melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas seperti kontrak dengan berbagai departemen dan lembaga.
Salah satu lembaga yang disebut dalam pernyataan tersebut adalah Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang telah bertransformasi menjadi BAKTI Kominfo di masa ini.
Meluruskan informasi yang beredar, BAKTI Kominfo menyebutkan memang pihaknya sempat melakukan kemitraan dengan perusahaan asing tersebut pada 2018.
Saat itu, BP3TI baru saja diubah bentuknya menjadi BAKTI Kemenkominfo mengikuti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
Kemitraan dengan perusahaan asal Jerman itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan melakukan modernisasi proses bisnis dan seluruh pelaksanaan pembiayaan dan mekanismenya telah mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
"BAKTI menggunakan layanan dari perusahaan tersebut dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan lisensi sebesar Rp 12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui proses perencanaan dan pengadaan yang transparan serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," demikian pernyataan BAKTI Kominfo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pernyataan dari KKP
Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) menyatakan bahwa perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman SAP telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Menurut otoritas AS, SAP terlibat kasus suap yang di dua negara, yaitu Afrika Selatan dan Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP pada periode 2015 dan 2018, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi mengatakan, KKP tidak mengetahui soal kasus dugaan suap oleh perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP yang menyeret Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Kami tidak tahu menahu dengan masalah tersebut,” ujar Wahyu dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).
Ia melanjutkan, jika dilihat dari dokumen yang ada, perkara atau kasus suap ini terjadi pada 2015-2018. Artinya, kasus suap ini di luar era kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Namun demikian, Wahyu mengungkapkan, pihak KKP siap bekerja sama serta terbuka untuk diperiksa aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Tapi prinsipnya silakan saja diperiksa, kami serahkan pada mekanisme hukum dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memproses perkara ini,” ujarnya.
Advertisement
SAP Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Selesaikan Investigasi Kasus Suap di Indonesia
Perusahaan perangkat lunak yang berbasis di Jerman, SAP berniat mengeluarkan dana lebih dari USD 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun, untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Penyelidikan yang dilakukan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).
Penyelidikan yang dilakukan kepada SAP oleh Departemen Kehakiman AS dan SEC tersebut terkait dugaan praktik suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan (Afsel) dan Indonesia. Saat ini perusahaan telah berkoordinasi dengan otoritas kejaksaan di Afrika Selatan.
Melansir laman resmi Departemen Urusan Publik AS, Senin (15/1/2024), dokumen pengadilan AS menunjukkan bahwa SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun, sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan.
Dua tuntutan ini terkait dugaan melanggar aturan anti-penyuapan dan pembukuan, ketentuan-ketentuan FCPA terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan, dan dugaan pelanggaran ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.
“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Penjabat Asisten Jaksa Agung, Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.
“Resolusi hari ini - resolusi kedua kami yang terkoordinasi dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menandai momen penting dalam perjuangan berkelanjutan kami melawan suap dan korupsi asing. Kami berharap dapat terus memperkuat hubungan kami dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan pihak lain di seluruh dunia,” ujarnya.
Argentieri melanjutkan, kasus ini menunjukkan tidak hanya pentingnya upaya internasional yang terkoordinasi untuk memberantas korupsi, namun juga bagaimana kebijakan penegakan hukum korporasi memberikan insentif kepada perusahaan untuk menjadi warga korporasi yang baik.
"Dengan bekerja sama dalam penyelidikan dan melakukan remediasi yang tepat, sehingga kita dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi pelanggaran”.
Sementara itu, pihak SAP telah menyatakan siap untuk kooperatif dalam penyelidikan tersebut.
“SAP telah menerima tanggung jawab atas praktik korupsi yang merugikan bisnis jujur yang terlibat dalam perdagangan global,” kata Jaksa Jessica D. Aber untuk Distrik Timur Virginia.
Isi Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap
Menurut dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya dituduh melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal bernilai lainnya yang dimaksudkan untuk kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.
Suap ini berupa uang tunai, sumbangan politik, dan transfer kawat serta transfer elektronik lainnya, beserta barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.
Khususnya, sehubungan dengan Afrika Selatan, antara sekitar tahun 2013 dan 2017, SAP, melalui agen-agen tertentu, diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak patut-sehubungan dengan berbagai kontrak dengan departemen dan lembaga di negara itu.
Praktik tersebut dilaporkan terjadi di Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Departemen Air dan Sanitasi (pemilik layanan air yang dimiliki dan dikendalikan oleh BUMN di Afrika Selatan) , dan Eskom Holdings Limited (perusahaan energi milik negara dan dikendalikan oleh negara di Afrika Selatan).
“Resolusi yang sukses terhadap SAP ini adalah contoh lain dari kekuatan hubungan dan ketekunan,” kata Asisten Direktur Penanggung Jawab, Donald Always dari Kantor Lapangan FBI di Los Angeles.
Advertisement
Dugaan Praktik Suap di Indonesia
Selain itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, juga diduga terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan Kementerian dan lembaga di Indonesia.
Kementerian yang dituduh terlibat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
“Ketika surat digunakan untuk tujuan penipuan atau skema korupsi, perbatasan bukanlah hambatan bagi Inspektur Pos AS,” kata Inspektur Pos yang Bertanggung Jawab atas Investigasi Kriminal Eric Shen.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” terangnya.
Terkini Lainnya
Tersandung Korupsi, Rusia Pecat Wamenhan Timur Ivanov
ICW Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Obstruction of Justice dalam Pencarian Harun Masiku
Adidas Investigasi Skandal Dugaan Penggelapan Uang dan Suap di China
Pernyataan dari KKP
SAP Bayar Rp 3,4 Triliun untuk Selesaikan Investigasi Kasus Suap di Indonesia
Isi Dokumen Pengadilan Terkait Dugaan Suap
Dugaan Praktik Suap di Indonesia
Suap
Penyuapan
Bakti.
Bakti Kominfo
Kasus Suap
Rekomendasi
ICW Desak KPK Terbitkan Sprinlidik Obstruction of Justice dalam Pencarian Harun Masiku
Adidas Investigasi Skandal Dugaan Penggelapan Uang dan Suap di China
KPK Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi DJKA, Ini Sosoknya
Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Suap Senilai Rp2,4 Triliun
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Mantan Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Korupsi Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka TPPU
Jurus PLN Grup Pastikan Tak Ada Penyuapan dan Gratifikasi
Ada Proyek Fiktif Rp 80 Miliar di Kemenperin, Ada Indikasi Suap?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
PBNU Minta Ada Tindakan Tegas Terhadap Bandar Besar Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Sukses Berdayakan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan di ISRA 2024
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Sah, MIND ID Genggam Saham Mayoritas Vale Indonesia
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Dapatkan Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Prancis vs Belgia, Tayang Sesaat Lagi
Link Live Streaming 16 Besar Euro 2024 Portugal vs Slovenia, Selasa 2 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Berita Terkini
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Fakta Unik Reog Ponorogo, Warisan Budaya Asal Jawa Timur
Mengenal Loki Patera Danau Lava di Bulan Jupiter
Hasil Euro 2024: Susah Payah Tekuk Belgia, Gol Bunuh Diri Jan Vertonghen Antar Prancis ke Perempat Final
Gus Baha Membalik Doa, Demi Sholat Menjaga Ekonomi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Lagu Ours to Keep Mewarnai TikTok dengan Narasi Menyentuh Hati, Buah Kolaborasi Kakak Beradik Kendis dan Adis
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
APBN Jatim Surplus Rp49,4 Triliun per Mei 2024, Ini Penyebabnya
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Dalam 3 Bulan Polda Lampung Blokir 259 Situs Judi Online
HEADLINE: Seribu Lebih Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Siap Buka Data?