, Jakarta Pemerintah menggelontorkan banyak insentif pajak bagi pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Tak hanya kepada investor, tapi juga bagi para pekerja semisal pembebasan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.
Pemberian insentif pajak di IKN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga
Lantas, apakah penerimaan negara berbasis pajak bakal berkurang drastis?
Advertisement
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menilai, pemerintah memang harus menyeimbangkan antara insentif pajak di IKN dengan potensi penerimaan dan menjadi potensi penerimaan baru. Pasalnya, ia tak memungkiri bahwa keringanan tersebut ada yang bersinggungan dengan penerimaan negara berbasis pajak.
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Yon lantas mencontohkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), atau yang lebih besar lagi super deduction sumbangan berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen.
Sehingga tidak ada pembatasan yang dibebankan sepanjang tidak menyebabkan rugi pada tahun pemberian sumbangan.
"Ini kan pas prinsipnya kalau ada orang katakanlah dari Jakarta atau dari Surabaya mau menyumbang untuk pembangunan IKN sesuai dengan keinginan IKN, ini boleh kalau buat wajib pajak di luar untuk dikurangkan jadi super deduction," ujar Yon Arsal dalam sesi bincang virtual bersama Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (29/12/2023).
"Tentu ini menjadi, dalam tanda kutip menggerus basis pajak yang sudah ada. Karena kan harusnya dia bayar di Jakarta atau Surabaya, sekarang ada bagian penghasilannya yang tidak dibayarkan karena ada sumbangan di sana," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerimaan Negara
Namun, ia menegaskan, pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak sudah mengukur apakah dengan pemberian insentif seperti ini kapasitas fiskal pemerintah masih cukup memadai atau tidak.
"Menurut asesmen kita diberikan fasilitas sampai 2035. Lalu ada juga yang tax holiday yang 20-30 tahun. Tapi kalau super deduction, DTP, itu kurang lebih sampai 2035. Sampai dengan angka ini kita merasa bahwa hitungan kita fiskal masih bisa cukup baik," terangnya.
Advertisement
Bersinggungan dengan Pajak
Lebih lanjut, Yon juga menyebut insentif yang tidak bersinggungan dengan penerimaan negara berbasis pajak, semisal tax holiday. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bakal turut mendorong investor untuk menciptakan aktivitas ekonomi baru di IKN.
"Sekarang di sana kan belum ada aktivitas ekonomi yang signifikan. Kita menarik sesuatu yang baru masuk di sana. Jadi kan kalau kita ditanya ada potensi pajak yang hilang, kalau sesuatu yang belum ada sekarang, baru ada nanti, berarti kan kita tidak bisa sebut sebagai potensi pajak yang hilang," tuturnya.
"Justru menumbuhkan sesuatu yang tadinya belum ada menjadi ada, jadi sumber baru. Nanti mudah-mudahan ekonominya berkembang, nanti jadi sumber penerimaan pajak yang baru di masa mendatang," pungkas Yon Arsal.
Terkini Lainnya
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Penerimaan Negara
Bersinggungan dengan Pajak
Pajak
IKN Nusantara
IKN
Insentif Pajak
Rekomendasi
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Hunian NJOP Rp 2 Miliar di Jakarta Bisa Bebas PBB, Ini Syaratnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo