, Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait masih tertahannya sekitar 102 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dia menegaskan, proses itu tertahan bukan di bagian yang dipimpinnya.
Hal ini merespons pernyataan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang menuding proses bea dan cukai menahan 102 kontainer barang milik PMI. Rinciannya, ada 67 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca Juga
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Hadir di Seoul, Festival Indonesia 2024 Tampilkan Keindahan dan Keragaman Seni Budaya Nusantara
Askolani menegaskan kalau tertahannya proses ada di posisi perusahaan jasa titipan (PJT). Pasalnya, perlu ada dokumen terkait barang tersebut yang harus dilengkapi.
Advertisement
"Jadi barang ini tertahan, saya tegaskan bukan di bea cukai, tapi masih di perusahaan jasa titipan. Untuk dipahami, pertama barang itu masuk bukan tugas bea cukai tetapi perusahaan jasa titipan dulu lah yang harus mengerjakan mendokumentssikan dan melengkapi tadi," ujar Askolani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia menyebut, proses yang perlu dilakukan adalah merinci jenis barang kiriman PMI. Nantinya, barang kiriman itu dilengkapi dan disusun dengan consignment notes (CN). Setelah lengkap, baru dialihkan ke Bea dan Cukai.
"Setelah ini lengkap menjadi CN baru kemudian didorong ke bea cukai untuk kami tetapkan apakah sesuai dengan HS-nya, apakah sesuai dengan tarifnya, apakah sesuai dengan lartas (larangan terbatas) nya. Jadi confirm, barang ini belum ada di bea cukai, barang ini masih di PJT," urai dia.
Terjun Langsung
Askolani mengungkap, dia langsung melakukan peninjauan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tujuannya memastikan percepatan proses oleh PJT di lokasi tersebut.
Tak berhenti disitu, dia menegaskan juga kalau Ditjen Bea dan Cukai sudah memberikan pendampingan terkait persyaratan yang perlu dilengkali oleh PJT.
"Dan yang tadi saya sampaikan ada di Tanjung Perak dan Tanjung Emas, mereka lagi lakukan perbaikan itu, dan tadi kita minta deploy lebih pegawainya, waktu kerjanya juga lebih dan kami di bea cukai lakukan pendampingan," ujarnya.
"Mereka kerjakan day by day sampai hari jumat yang lalu saya ngecek langsung di lapangan di Tanjung Perak, komitmen mereka menyelesaikan," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pekerja Migran Kirim Barang Gratis Bea Masuk, Begini Syaratnya
![Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AFPSqeNSqTKZqRh207djH-prOwY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4683303/original/005718100_1702369389-20231212_135213.jpg)
Pemerintah mulai menerapkan aturan pembebasan bea masuk untuk barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nilainya mencapai USD 1.500 per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menerangkan melalui aturan ini ada kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap PMI.
"Pemerintah beri fasilitas deminimis untuk pembebasan bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang kiriman PMI tadi," kata Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam setahun, pemerintah akan menggratiskan bea masuk bagi barang impor kiriman PMI senilai total USD 1.500. Skemanya, ini dibagi menjadi 3 pengiriman dengan masing-masing pembebasan bea masuk untuk barang impor PMI senilai USD 500 per kiriman.
"Kita berikan 1.500 dolar (AS) yang dibagi setahun ke dalam 3 kali pengiriman. Jadi kalau lebih dari 3 kali tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi. dan pemberian 3x500 dolar barang kiriman PMI ini ditujukan untuk PMI yang tercatat di BP2MI," terangnya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi PMI yang tidak tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Pekerja kategori tersebut hanya mendapat insentif pembebasan bea masuk dengan nilai maksimal barang sebesar USD 500 untuk satu kali pengiriman.
Jika nilai barang lebih dari USD 500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.
Advertisement
Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk
![Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Arief/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0oxVjbeQqq_9yIhq5A-3ln00cZ0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4683304/original/055042900_1702369414-20231212_130451.jpg)
Lebih lanjut, Askolani menerangkan kalau barang kiriman PMI melebihi nominal yang ditentukan, maka kelebihannya akan kena tarif bea masuk. Namun, pengenaannya lebih rendah dari aturan sebelumnya.
"nah di luar itu, kalau dia sekali kiriman barang yang senilai 500 dolar kita berikan pembebasan bea masuk, tapi setelah lebih dari 500 kita kenakan bea masuk 7,5 persen. Tapi 7,5 persen ini untuk nilai barang di atas 500 dolar," tuturnya.
"Sekarang tarif itu yang berlaku 35 persen untuk barang kiriman PMI. Sehingga dengan PMK 141 ini, betul-betul komitmen pemerintah nyata untuk membantu dan memudahkan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada barang kiriman PMI," sambung Askolani.
Terkini Lainnya
Jaksa Sebut Dior dan Armani Jual Tas Puluhan Juta Rupiah Buatan Pekerja Migran yang Dibayar Hanya Rp30 Ribu per Jam
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Hadir di Seoul, Festival Indonesia 2024 Tampilkan Keindahan dan Keragaman Seni Budaya Nusantara
Terjun Langsung
Pekerja Migran Kirim Barang Gratis Bea Masuk, Begini Syaratnya
Kelebihan Nilai Barang Kena Bea Masuk
Bea Cukai
pekerja migran
Migran
Cukai
kontainer
Tanjung Perak
Rekomendasi
BP2MI Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Masyarakat Pedesaan di Bali
Hadir di Seoul, Festival Indonesia 2024 Tampilkan Keindahan dan Keragaman Seni Budaya Nusantara
Bangladesh Minta Malaysia Izinkan 17 Ribu Warganya Masuk untuk Bekerja
Pekerja Migran Sumbang Rp 230 Triliun ke Devisa Negara
Marak Oknum TNI-Polri Jadi Beking Pengiriman Pekerja Migran Ilegal, Kepala BP2MI Lapor Jokowi
Mau Kerja di Polandia, Intip Dulu Keuntungannya
Bertemu Duta Besar untuk PEA, Menaker Sebut Dapat Pencerahan Terkait Penempatan PMI
Kisah Sukamti, Kerja 25 Tahun di Malaysia demi Biayai Haji Ayah yang Tunanetra
Menaker Nilai Program Desmigratif yang Sudah Berjalan 8 Tahun Layak Dilanjutkan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring