, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai berlaku pada 2024.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kita jalankan,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2023, Jumat (24/11/2023).
Advertisement
“Jadi Insya Allah tahun depan kita sudah mulai menggunakan metodologi pemotongan pemungutan PPh pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata yang lebih simpel, lebih mudah, dan memberikan kepastian kepada pemotong/pemungut PPh pasal 21,” lanjutnya.
Suryo lebih lanjut menjelaskan, tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah, mensimpelkan cara pemotongan dan sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan.
“Jadi pada waktu nanti suatu akhir periode tahun, dipungut setiap masa pajak di akhir tahun, akan diperhitungkan. Dari perhitungan ini sebetulnya akan kelihatan apakah kurang dibayar atau lebih dibayar, sehingga di laporan terakhir ujung pajak yang terhutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran," paparnya.
"Betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan, pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja," tambahnya.
Nantinya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, tetapi juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ini Arah Kebijakan Pajak 2024 Demi Kejar Target Rp 1.988,9 Triliun
![Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eUYYScgJO6JsrmMD4OWg3jXrzEg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3074154/original/078799300_1583926230-20200311-SPT-2020-3.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp1.988,9 triliun. Angka ini tumbuh 9,4 persen dibandingkan perkiraan realisasi pada tahun 2023 yang mencapai 1.818,2 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut bahwa kenaikan target ini seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik.
“Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal,” kata Suryo Utomo.
Mencapai target pajak pada tahun 2024 yang lebih tinggi memang tidak mudah. Pasalnya, ada sederet permasalahan yang harus direspons, antara lain tensi geopolitik yang semakin memanas. Mulai dari perang Rusia dan Ukraina yang masih belum usia, kembali bergejolaknya perang Israel dan Hamas. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China yang dapat memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.
Selain kondisi geopolitik, permasalahan selanjutnya yang tidak bisa dianggap sepele adalah dampak perubahan iklim yang sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Kemudian yang tidak kalah pelik adalah perkembangan digitalisasi yang teramat cepat.
Advertisement
Penerimaan Pajak Sampai Periode September 2023
![NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SgkEwQXtF85ExCzlQUwD8VIuBcs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4096413/original/028488300_1658396922-Integrasi-NIK-NPWP-Iqbal-5.jpg)
Namun bila berkaca tahun ini, penerimaan pajak pada periode Januari - September 2023 tumbuh positif berkat dukungan kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Bahkan realisasinya mencapai Rp1.387,78 triliun (80,78% dari target) atau tumbuh 5,9%.
Penopangnya adalah PPh nonmigas yang sebesar Rp771,75 triliun (88,34 persen) atau tumbuh 6,69 persen. Kemudian PPN dan PPnBM berhasil dikumpulkan Rp536,73 triliun (72,24 persen) atau tumbuh 6,39 persen. Sementara, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 T, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 T.
Kinerja penerimaan memang melambat dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebab utamanya adalah penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ke depannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.
Namun demikian, pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9%) diperkirakan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari-Agustus (6,4%). Alasannya yaitu ada penurunan harga komoditas diperkirakan berlanjut dan perlambatan perdagangan global yang persisten. Hal ini akan menimbulkan tekanan pada PPh/PPN Impor dan PPN DN, serta akan mendorong WP untuk melakukan penurunan angsuran PPh Badan.
Arah Kebijakan
![Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HI2O4BLQ1VV_LzAGz0Z4qsnMW2I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366851/original/033796100_1679394800-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-xlxlxlx.jpg)
Pemerintah memastikan kebijakan umum perpajakan 2024 diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Hal ini dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan terkait Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Selain itu, kebijakan lain juga dilakukan untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pada tahun mendatang antara lain mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum.
Pemerintah turut menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan dan insentif perpajakan secara terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Secara teknis, Dwi menambahkan, dalam optimalisasi perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP, langkah yang ditempuh adalah tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Advertisement
Kuatkan Ekstensifikasi Pajak
![Pelaporan SPT Pajak Pribadi Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OKvkAMUQNA8v_aZwvDdjGcQwZcs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4366852/original/024313500_1679394801-20230321-Pelaporan-SPT-Karyawan-dan-Staf-Kesekjenan-DPR-Tallo-x.jpg)
Kedepannya, Ditjen Pajak juga akan menguatkan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan, seperti implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP Group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
Dari kegiatan penegakan hukum, Ditjen Pajak tetap akan menjunjung tinggi prinsip yang berkeadilan, di mana melakukan optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.
Ditjen Pajak optimis dapat mengatasi seluruh tantangan mengingat Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Melalui implementasi CTAS, diharapkan sistem informasi serta proses bisnis Ditjen Pajak dapat semakin terintegrasi dan andal sehingga menjadikan Ditjen Pajak sebagai institusi penerimaan negara yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian
![Pajak Untuk Kesejahteraan Masyarakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3qpg2LtAHK0TnBBvNGpoynWjEZM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4484815/original/051947000_1687943486-djp.jpg)
Pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Pajak juga menjadi instrumen kebijakan fiskal, baik untuk mendukung program pemerintah maupun dalam kondisi darurat (discretionary measures).
Instrumen kebijakan fiskal yang dimaksud meliputi PPN tidak terutang atas pengusaha kecil (omzet sampai dengan Rp4,8 M), PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, Tax Holiday & Tax Allowance, Pengurangan 50 persen tarif PPh bagi WP badan UMKM (omzet s.d Rp50 M), PPh final 0,5% untuk WP dengan omzet usaha tertentu sesuai PP 55 2022, dan pembebasan PPh final untuk WP OP dengan omzet tertentu sesuai PP 55 2022 dengan omzet s.d. Rp500 juta.
Selain itu juga Free Trade Zone (dibebaskan PPN dan PPnBM), Kawasan Ekonomi Khusus (tidak dipungut PPN dan PPnBM), PPN tidak dipungut di Kawasan Berikat, pembebasan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan/atau peralatan, PPN tidak dipungut atas alat angkutan tertentu, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas mobil listrik. Insentif tersebut sudah berjalan dan diharapkan akan berlanjut pada 2024 mendatang.
![Infografis Lapor Pajak dengan E-Filing](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8LGp8QxzVYvKx_V89WGzXKStaKY=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2742709/original/017133000_1551692780-Infografis_Lapor_Pajak_dengan_E-Filing.jpg)
Terkini Lainnya
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Ini Arah Kebijakan Pajak 2024 Demi Kejar Target Rp 1.988,9 Triliun
Penerimaan Pajak Sampai Periode September 2023
Arah Kebijakan
Kuatkan Ekstensifikasi Pajak
Instrumen Pajak Jadi Pendorong Perekonomian
Pajak
ditjen pajak
DJP
PPh 21
PPh
Rekomendasi
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
Malaysia Tindak Penghindar Pajak Perdagangan Kripto
Militer Kenya Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Pajak
Server PDN Diretas, Data Wajib Pajak Ikut Bocor?
Pembiayaan Utang Pemerintah Turun Padahal Belanja Naik, Kok Bisa?
Gawat! Penerimaan Pajak Indonesia Seret, Ini Buktinya
Ricuh Unjuk Rasa RUU Pajak di Kenya, KBRI Nairobi: 99 WNI Aman dan Tengah Siapkan Rencana Kontigensi
Kenaikan PPN jadi 12% di Tangan Prabowo-Gibran
Yuk Ketahui Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Simak Penjelasannya
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Judi Online Bikin Perekonomian Tak Produktif
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
BASF dan Eramet Batal Investasi Smelter Nikel, Bahlil: Cuma Pending Kok
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
VIDEO: Gaun Pengiring Pengantin Kerajaan dari Pernikahan Ratu Elizabeth II mulai Dilelang
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
10 Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci dengan Air
Astra Financial Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun Selama Kuartal I 2024
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Harganas 2024, Momentum Penting untuk Menghidupkan Kembali Fungsi Keluarga
6 Potret Sarah Menzel Pamer Cincin Setelah Dilamar Azriel Hermansyah, Yuni Shara Auto Terharu