, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2024 naik 165.583 menjadi Rp 5.067.381. Pada 2023, UMP Jakarta sebesar Rp 4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381 (UMP 2024),” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, seperti dikutip dari Kanal Bisnis , Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Heru menuturkan, pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Advertisement
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
Perencana Keuangan OneShildt Financial Mohamad Andoko menuturkan, kenaikan UMP juga diikuti kenaikan barang lainnya. Ia mengatakan, seseorang yang baru lulus kuliah atau fresh graduate biasanya mendapatkan penghasilan sesuai UMP.
"Kecuali MT dan melamar di perusahaan besar biasanya gaji buat fresh graduate akan lebih tinggi dari UMP,” kata Andoko saat dihubungi , Rabu (22/11/2023).
Bagi Anda baru lulus kuliah dan mendapatkan pekerjaan pertama, menghasilkan gaji pertama adalah hal menyenangkan dan membanggakan. Namun, penghasilan tersebut juga perlu dikelola dengan bijak untuk masa depan dan membangun kebiasaan baik menabung.
"Jangan sampai terjebak budget pas-pasan tetapi jiwa sosialita. Jangan menjadi korban gaya hidup. Di bagian awal (saat terima gaji-red) sisihkan 10 persen-20 persen untuk menabung. Belajar menabung,” ujar Andoko.
Ia menuturkan, belajar menabung dari gaji pertama untuk mempunyai dana darurat. Dengan menyisihkan gaji untuk menabung sehingga mengendalikan keinginan. Baru setelah terbentuk kebiasaan menabung tersebut, menurut Andoko dapat dipakai untuk investasi.
"Misalkan UMP 5 juta, sisihkan 10 persen sekitar Rp 500 ribu untuk mencapai dana darurat Rp 15 juta. Itu butuh waktu sekitar 30 bulan,” kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tips Menabung
![Ilustrasi celengan, tabungan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/130AwLUbcmmJrdgIUfU_F5Osa4k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4474848/original/027625900_1687318185-20230621065902__fpdl.in__hand-inserting-coin-piggy-bank_1252-1133_normal.jpg)
Kemudian pos lainnya dari penghasilan tersebut, menurut Andoko dapat digunakan untuk konsumsi. “80-90 persen digunakan untuk konsumsi. Misalkan kalau memakai transportasi pribadi seperti motor, dipakai untuk biaya transportasi, makan,” kata dia.
Adapun alternatif pengelolaan penghasilan, menurut Andoko, yakni 10-20 persen untuk menabung dan investasi, 35 persen utang, dan sisanya untuk konsumsi.
Andoko juga mengingatkan, sebagai karyawan juga untuk menyisihkan 10 persen anggaran untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan. “Bisa training, seminar. Kalau kompetensi makin bagus, nanti dia punya daya tawar lebih baik. Hal ini sering kali diabaikan karyawan (tak sisihkan anggaran untuk tingkatkan kompetensi-red),” kata dia.
Tips Menabung
Andoko memberikan tips agar disiplin menabung. Ia menyarankan agar memiliki tabungan rencana atau rekening terpisah dari rekening harian.”Potong di depan atau auto debet. Bisa auto debet ke tabungan, reksa dana. Mau tidak mau hidup dengan sisa penghasilannya. Tapi di depan sudah disisihkan untuk menabung,” kata dia.
Jika mendapatkan bonus dan tunjangan hari raya (THR), Andoko menuturkan, agar dapat dimasukkan ke tabungan rencana.
Advertisement
Alasan Pemerintah Tetapkan UMP
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m11K0kIWYWVxGW5kXpBX9SXm8Wk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
Sementara itu, dikutip dari Antara, Dirjen Pembinaan Hubungan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro menuturkan, kebijakan penetapan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Hal ini bertujuan untuk menjaga pekerja itu tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah.
"Supaya terhindar dari upah murah maka pemerintah melalui PP ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah,” ujar dia, Selasa, 21 November 2023.
Selain itu, ia menuturkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan juga bertujuan menjaga daya beli pekerja sehingga diharapkan akan berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di wilayahnya masing-masing. “Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrument Struktur Skala Upah dan kemampuan perusahaan,” ujar dia.
Indah menuturkan, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu terdapat formula untuk merumuskan kenaikan upah minimum dan indeks yang disimbolkan dalam alpha yang memiliki rentang 0,1-0,3. Ia mengatakan, indeks atau alpha itu adalah kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi di suatu wilayah.
“Jadi pembangunan ekonomi di suatu wilayah tidak ditopang oleh ketenagakerjaan saja, dalam diskusi kami dengan para pakar ekonomi, demografi, statistic, akademisi yang ada di dalam dewan pengupahan nasional ternyata kontribusi ketenagakerjaan dalam suatu wilayah rata-ratanya 0,1-0,3 dalam suatu wilayah,” kata dia.
Rekomendasi UMP Jakarta dari Buruh dan Pengusaha
![Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B7ehH_0FjRqE9k6h8yudkU4G5To=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4242618/original/081125200_1669641659-UMP_2023.jpg)
Sebelumnya diberitakan, dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," ujar dia.
![Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lDTGqJ3YQyzC6VqTpZy6hNVW358=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244302/original/008791100_1669773101-UMP_2023_2.jpg)
Terkini Lainnya
Tips Menabung
Tips Menabung
Alasan Pemerintah Tetapkan UMP
Rekomendasi UMP Jakarta dari Buruh dan Pengusaha
UMP
UMP Jakarta 2024
Keuangan
gaji
Penghasilan
ump 2024
fresh graduate
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Garuda Indonesia-Singapore Airlines Mau Gandengan Berbagi Untung di 3 Rute Penerbangan
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Asumsi Ekonomi Makro 2025 Disetujui, Ketua Banggar: PR bagi Pemerintahan Prabowo
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Surat Terbuka Angger Dimas untuk PN Jakarta Timur, Minta Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka
Top 3 Tekno: 33 Juta Nomor Ponsel Pengguna Authy Dicuri Hacker Jadi Sorotan
Kisah Siasat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Hadapi Kelompok Takfiri yang Suka Picu Konflik
600 Ribu Ton Sampah Hanyut ke Sungai Berujung di Laut, 4 Juta Ton Dibakar Cemari Udara
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha