, Jakarta Pemerintah Provinsi Gorontalo merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 senilai RPemerintah Provinsi Gorontalo merilis UMP 2024 senilai Rp3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.p3.025.100 atau naik 1,19 persen dibandingkan Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu di Gorontalo, Selasa mengatakan penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023.
Penetapan tersebut melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.
Advertisement
"Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," kata Wardoyo dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.
Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.
UMP Provinsi Lain
Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di Pulau Sulawesi, UMP Gorontalo Tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi di bawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp3.545.000.
Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.
"Rata-rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1 hingga 2 persen. Provinsi Sulawesi Tenggara yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya "hanya" Rp2.899.472," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.
Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Gorontalo ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
![Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jf617U-P9QqHHu0ceu3UnEUvlbo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4221687/original/045079300_1668067033-Buruh_Geruduk_Balai_Kota_Tuntut_UMP_2023_Naik_13_Persen-IQBAL_1.jpg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Advertisement
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/L3DdF-1BBwC1BScVK3wseqsSLYE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647191/original/059335700_1638166975-20211129-Buruh-Upah-3.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, hingga Selasa, 21 November 2023 pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur yang sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan upah minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari acuan terkecil 0,10.
Sedangkan kenaikan upah minimum tertinggi sekitar 7,5 persen. Namun, ia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai nanti malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Dipaparkan Indah, pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga supaya para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah.
"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam (penetapan upah minimum 2024). Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," tuturnya.
Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
![Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/86zLMn9KXkuzicVUE6cKBAOfFpI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4657595/original/067250100_1700570355-20231121-UMP-HER_5.jpg)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 memberikan batas waktu hingga 21 November 2023 bagi penetapan upah minimum provinsi, atau UMP 2024. Namun, kenaikan upah minimum tersebut semustinya hanya berlaku bagi sekitar 1,9 juta pekerja saja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk upah bagi pekerja informal yang berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) tidak diatur dalam PP 51/2023.
Menurut perhitungannya, ada sekitar 50 juta pegawai yang berstatus sebagai pekerja formal. Namun, hanya sekitar 3,8 persen atau 1,9 juta pekerja yang punya masa kerja tak lebih dari setahun.
"Pekerja formal kita asumsikan 50 juta orang. Ini asumsi kasar ya. Kalau 1 tahun ke bawah sekitar 3,8 persen," ujar Indah dalam sesi konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
Indah mengatakan, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun seharusnya tidak lagi diberi gaji sesuai upah minimum provinsi. Sehingga 48 juta pekerja formal semustinya menerima gaji sesuai dengan tingkat produktivitasnya.
"Jadi ada sekitar 96 persen lebih yang di atas 1 tahun. Harusnya upah berbasis produktivitas, dengan instrumen struktur skala upah (SUSU)," terang dia.
Penetapan UMP 2024
Atas dasar itu, pemerintah menetapkan UMP 2024 dengan penghitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu berskala 0,1-0,3. Hitungan tersebut juga hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahunm
"Maka kenaikannya (UMP 2024) enggak akan mungkin Rp 1-2 juta. Harusnya konsentrasinya fokus kepada kelompok pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun ke atas. Mungkin di sektor-sektor besar ketika sudah 1-2 tahun bisa naik Rp 1-2 juta. Tapi kalau di bawah 1 tahun, kita pahami naiknya hanya Rp 100-200 ribu," tuturnya.
![Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rvdBc3vxekZi-i3i-WiXItnQrJM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244024/original/035287800_1669736743-UMP_2023_1.jpg)
Terkini Lainnya
UMP Provinsi Lain
UMP Jakarta 2024 Naik Rp165.583 Menjadi Rp5.067.381
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Naik Rp 35.750 hingga Rp 223.280
Cuma 1,9 Juta Pekerja Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Penetapan UMP 2024
UMP
Upah
ump 2024
upah minimum
upah minimum 2024
Upah Minimum Provinsi
upah minimum provinsi 2024
UMP Gorontalo
UMP Gorontalo 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir
12 Pohon Tumbang di Jakarta Usai Hujan Deras, Timpa Kabel PLN hingga Bajaj
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama