, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024. Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kendati begitu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri belum mau menjelaskan secara detil apa bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut, dan dilakukan oleh provinsi mana saja.
"Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033. Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah," ujar Indah, Selasa (21/11/2023).
Advertisement
Indah pun memastikan adanya pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut. Adapun untuk penetapan sanksi, nantinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan.
"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi nanti kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," ucap dia.
"Tapi kalau tidak sesuai ketetapan pemerintah, PP lebih tinggi dari Permenaker, kita bisa paham kalau ada suatu wilayah tidak taat pada PP. Harusnya semua taat pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya.
Indah coba memahami alasan provinsi bersangkutan yang belum menaikan upah minimum sesuai ketentuan. Meski begitu, ia menyatakan tiap gubernur seharusnya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja formal di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.
"Kenapa tidak sesuai, tiap daerah punya alasan masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan upah minimum hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Tujuannya untuk menjaga supaya para pekerja yang baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena terjebak upah murah," ungkapnya.
"Juga (kenaikan upah minimum demi) menjaga daya beli. Kalau bisa, otomatis kan akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi wilayahnya masing-masing," pungkas Indah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?
![Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jSKtBgwum0gJZrBGDLwQfV9S6BE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4221686/original/076361200_1668067032-Buruh_Geruduk_Balai_Kota_Tuntut_UMP_2023_Naik_13_Persen-IQBAL_10.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023. Ketetapan ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Ditegaskan Menaker, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota berdasarkan masukan dari dewan pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan, Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," paparnya.
Advertisement
Kesepakatan Final UMP 2024
![Kemnaker: Proses Aspirasi UMP Selesai 31 Oktober](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5v2RbQAbLw_ccq7iSrww3mSbwiE=/0x0:4000x3000/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4626264/original/038079700_1698399025-20231027_151930.jpg)
Kendati begitu, sejumlah daerah masih belum bisa menentukan kesepakatan final UMP 2024 lantaran adanya perbedaan usulan di tingkat Dewan Pengupahan, seperti terjadi di DKI Jakarta.
Dewan Pengupahan unsur Pengusaha ingin agar nilai indeks tertentu yang jadi salah satu komponen penghitungan upah minimum berada di angka 0,2. Sedangkan pemerintah ingin lebih tinggi di kisaran 0,3.
Di sisi lain, serikat buruh tak ingin mengikuti penghitungan UMP 2024 sesuai PP 51/2023, dan tetap ngotot dengan permintaan kenaikan hingga 15 persen dan upah sektoral 5 persen.
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023
![FOTO: Ratusan Buruh Geruduk Balai Kota DKI Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_x8S91umGfM_OLiDgWSDHZL7zWE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647189/original/053766000_1638166973-20211129-Buruh-Upah-1.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya diundang-undangkan pada 10 November 2023," kata Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang "Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024" bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Menaker menegaskan penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.
Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademisi atau pakar, " ujarnya.
Menurut dia, terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah, terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.
![Infografis Daftar Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lDTGqJ3YQyzC6VqTpZy6hNVW358=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4244302/original/008791100_1669773101-UMP_2023_2.jpg)
Terkini Lainnya
UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini, Ada Daerah Belum Sepakat?
Kesepakatan Final UMP 2024
Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini Selasa 21 November 2023
UMP
ump 2024
ump 2024 naik
UMP 2024 DKI Jakarta
upah minimum
upah minimum 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Cek Rinciannya
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Cara BNI Konsisten Kolaborasikan Program UMKM Go Global
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
VIDEO: Serangan Zionis Israel di Jalur Gaza Menewaskan Enam Warga Palestina
Dahlan Iskan Diperiksa KPK terkait Kasus LNG Pertamina, Dicecar soal RUPS
Mirae Asset Turunkan Target IHSG ke 7.585 hingga Akhir 2024, Saham-Saham Ini Jadi Pilihan
Masa Depan Perpustakaan Usai Pandemi dan Merebaknya AI
6 Potret Ikan Nyeleneh Setelah Digoreng, Bikin Senyum Tipis ketika Makan
Jangan Malas Sholat Tahajud, Ketahui 6 Hal yang Jadi Penyebabnya
Penyakit Kulit Berbahaya Intai Anak-anak Gaza Palestina, Obat dan Air Bersih Tak Tersedia
Chicco Kurniawan Emosional Baca Naskah Film 1 Kakak 7 Ponakan, Rasakan Jadi Sandwich Generation
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
BSKDN Kemendagri: Pemanfatan Bonus Demografi Penting untuk Atasi Kemiskinan
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?