uefau17.com

Asyik, UMP 2024 Naik Lagi - Bisnis

, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sinyal kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Kabar kenaikan UMP 2024 ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta.

"Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," kata Anwar saat ditemui di Gedung Vokasi, Jakarta, ditulis, Senin (16/10/2023).

Meski begitu Anwar enggan membeberkan besaran kenaikan UMP yang diusulkan Pemerintah. Dia hanya bilang, saat ini proses penyusunan kenaikan UMP masih berlangsung.

"Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," kata Anwar.

Usulan Buruh

Sebelumnya, buruh yang meminta kenaikan UMP tahun 2024 menjadi 15 persen. Menurut Anwar buruh memang kerap meminta kenaikan yang lebih tinggi.

"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus," kata Anwar.

Namun hal tersebut tak lantas diamini pemerintah karena berbagai indikator.

"Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sinyal dari Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal permintaan golongan butuh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen. Dia menilai, kenaikan UMP 2024 sangat terbuka dengan situasi ekonomi saat ini.

"Ya ada (potensi UMP 2024 naik), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yg kita gunakan adalah dari BPS," ujar Menaker Ida Fauziyah di sela-sela Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Ida mengatakan, masukan dari kaum buruh terkait UMP 2024 naik akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"UMP 2024 itu masukan, nanti akan digodok di Depenas sembari kita akan matangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang pengupahan," imbuhnya.Perhitungan soal upah minimum itu disebutnya akan dihitung secara seksama. Sehingga bisa diterima oleh semua kelompok, baik pekerja maupun pemberi kerja.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.

 

 

3 dari 3 halaman

Rumusan UMP

Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha.

"Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Kita kan sedang menyerap aspirasi untuk penyempurnaan revisi PP Nomor 36, kita jalan terus, sudah beberapa provinsi yang kita dengar aspirasinya. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Menaker.

 

 

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat