, Jakarta Kelompok buruh akan kembali melayangkan gugatan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini akan dibarengi dengan gelombang aksi demo di daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah hukum dan aksi unjuk rasa turun ke jalan jadi bagian yang akan terus dilakukan. Aksi sendiri akan dilakukan mulai 10 Oktober 2023, pekan depan.
Baca Juga
Sementara, gugatan uji materiil akan mulai dimasukkan ke MK sehari sebelumnya, yakni 9 Oktober 2023.
Advertisement
"Kita lakukan aksi bergelombang, akan dipindahkan ke daerah mulai 10 Oktober hari Selasa," ujarnya dalam Konferensi Pers virtual, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, aksi bergelombang ini artinya pelaksanaan demonstrasi di daerah-daerah berbeda. Artinya, ada unjuk rasa yang dilakukan bergantian tak hanya dipusatkan di DKI Jakarta saja.
"Misalnya di Jakarta, lalu, Surabaya, Semarang, Pasuruan, Medan, hingga Makassar, terus begerlombang tiap hari tapi gantian," ungkapnya.
Muai 10 Oktober 2023
Dia tak menentukan waktu pasti aksi demonstrasi ini akan dilakukan. Hanya saja, dia memberi kesan kalau prosesnya akan terus menerus.
"Mulai 10 oktober sampai menang," tegas Presiden Partai Buruh ini.
Diketahui, kelompok buruh juga mengawal putusan MK soal gugatan uji formil UU Cipta Kerja dengan aksi demonstrasi. Ribuan buruh tumpah ruah di jalanan sekitar Mahkamah Agung pada Senin, 2 Oktober 2023, kemarin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ajukan Uji Materiil
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak patah arang meski gugatan uni formil soal Undang-Undang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan kembali melayangkan uji materiil ke MK pada 9 Oktober 2023, pekan depan.
Said Iqbal menyebut ini sebagai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh kalangan buruh selanjutnya.
"Kelompok buruh akan ajukan uji materiil tanggal 9 Oktober, kita masukan ke MK," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, langkah uji materiil ini akan spesifik pada isi dari UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang akan diajukan untuk upaya hukum tersebut.
Diantaranya, mengenai upah murah, kebijakan outsourcing, kebijakan pekerja kontrak, ketentuan pemberian pesangon murah, dan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya, soal mudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), aturan cuti dalam waktu yang panjang, jam kerja yang dinilai lebih panjang, hingga sanksi pidana terhadap pelanggaran.
"(Aturan) jam kerja bahaya, dari 8 jam kerja reguler jadi 12 jam dan Omnibus (UU Cipta Kerja) membolehkan lembur, walaupun dibayar, buruh cape, belum tidur udah masuk kerja lagi," terangnya.
Said Iqbal menegaskan, langkah ini akan diikuti dengan aksi demonstrasi buruh di daerah-daerah secara bergelombang mulai 10 Oktober 2023. Misalnya, akan dimulai di Jakarta, lalu diikuti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
Advertisement
MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut melansir Antara, Senin (2/10/2023).
Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.
Terkini Lainnya
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Muai 10 Oktober 2023
Ajukan Uji Materiil
MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Buruh
demo
uu cipta kerja
cipta kerja
Rekomendasi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Kecelakaan Kerja Terus Terulang di IMIP, Kenapa?
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Hutama Karya Minta PMN Rp 1 Triliun Buat Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Palembang-Betung
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Top 3: Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200% Bikin Heboh
Deflasi Terus-menerus Bisa Bikin Resesi, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Mau Beli Logam Mulia? Rincian Harga Emas Pegadaian di 2 Juli 2024
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Top 3 Islami: Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Juli 2024: Muharram, Tasu'a, Asyura, Ayyamul Bidh Lengkap Niat dan Tata Caranya
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Cuaca Hari Ini Rabu 3 Juli 2024: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024