, Jakarta Kelompok buruh berencana untuk melakukan mogok nasional jika gugatan uji materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi kembali ditolak. Menyusul penolakan MK atas upaya uji formil dari kelompok buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan rencana mogok nasional ini akan dilakukan menunggu keputusan MK soal uji materiil UU Cipta Kerja. Awalnya mogok nasional akan dijalankan pasca gugatan uji formil diputuskan MK.
Baca Juga
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
"Tadinya rencananya awal Oktober. Kita tunggu uji formil dulu kan gak fair mogok nasional tapi masih proses uji formil," kata dia dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Namun, kemudian diputuskan akan dilakukan pasca uji materiil sebagai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Permohonan uji materiil UU Cipta Kerja sendiri akan dilakukan pada 9 Oktober 2023, pekan depan.
"Mogok akan kita lakukan setelah uji materiil," ungkapnya.
Setop Produksi Pabrik
Dia menyebut, mogok nasional ini rencananya akan menyetop produksi di pabrik-pabrik di daerah. Artinya, tidak ada mobilisasi massa ke pusat di DKI Jakarta.
"Mogok nasional akan kita gelar menunggu uji materiil. Kalau daerah digerakin itu ekonomi lumpuh," ujar dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aksi Bergelombang di Daerah
![Buruh Demo Lagi di Depan DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-KHUzOH1hIVYf6qPz3vckbdknxc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3298658/original/058301700_1605604380-20201117-Aksi-Buruh-Tolak-Omnibus-Law-di-Depan-DPR-FANANI-10.jpg)
Kelompok buruh akan kembali melayangkan gugatan uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini akan dibarengi dengan gelombang aksi demontrasi di daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, langkah hukum dan aksi unjuk rasa turun ke jalan jadi bagian yang akan terus dilakukan. Aksi sendiri akan dilakukan mulai 10 Oktober 2023, pekan depan.
Sementara, gugatan uji materiil akan mulai dimasukkan ke MK sehari sebelumnya, yakni 9 Oktober 2023.
"Kita lakukan aksi bergelombang, akan dipindahkan ke daerah mulai 10 Oktober hari Selasa," ujarnya dalam Konferensi Pers virtual, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, aksi bergelombang ini artinya pelaksanaan demonstrasi di daerah-daerah berbeda. Artinya, ada unjuk rasa yang dilakukan bergantian tak hanya dipusatkan di DKI Jakarta saja.
"Misalnya di Jakarta, lalu, Surabaya, Semarang, Pasuruan, Medan, hingga Makassar, terus begerlombang tiap hari tapi gantian," ungkapnya.
Dia tak menentukan waktu pasti aksi demonstrasi ini akan dilakukan. Hanya saja, dia memberi kesan kalau prosesnya akan terus menerus.
"Mulai 10 oktober sampai menang," tegas Presiden Partai Buruh ini.
Diketahui, kelompok buruh juga mengawal putusan MK soal gugatan uji formil UU Cipta Kerja dengan aksi demonstrasi. Ribuan buruh tumpah ruah di jalanan sekitar Mahkamah Agung pada Senin, 2 Oktober 2023, kemarin.
Advertisement
Ajukan Uji Materiil
![SPI Bersama Partai Buruh Serukan Aksi Peringati Hari Tani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tIbtK4cRHPlNR2e44R0dJ-XXScM=/0x0:1424x1080/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4585101/original/030159700_1695373061-Screenshot__1223_.jpg)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tak patah arang meski gugatan uni formil soal Undang-Undang Cipta Kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan kembali melayangkan uji materiil ke MK pada 9 Oktober 2023, pekan depan.
Said Iqbal menyebut ini sebagai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh kalangan buruh selanjutnya.
"Kelompok buruh akan ajukan uji materiil tanggal 9 Oktober, kita masukan ke MK," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan, langkah uji materiil ini akan spesifik pada isi dari UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 9 poin yang akan diajukan untuk upaya hukum tersebut.
Diantaranya, mengenai upah murah, kebijakan outsourcing, kebijakan pekerja kontrak, ketentuan pemberian pesangon murah, dan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selanjutnya, soal mudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), aturan cuti dalam waktu yang panjang, jam kerja yang dinilai lebih panjang, hingga sanksi pidana terhadap pelanggaran.
"(Aturan) jam kerja bahaya, dari 8 jam kerja reguler jadi 12 jam dan Omnibus (UU Cipta Kerja) membolehkan lembur, walaupun dibayar, buruh cape, belum tidur udah masuk kerja lagi," terangnya.
Said Iqbal menegaskan, langkah ini akan diikuti dengan aksi demonstrasi buruh di daerah-daerah secara bergelombang mulai 10 Oktober 2023. Misalnya, akan dimulai di Jakarta, lalu diikuti Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Medan.
Tok, MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
![Gedung MK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OIo5qtInEZE2nFVpByr_CmNJIOM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 5 perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut melansir Antara, Senin (2/10/2023).
Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar membacakan konklusi.
Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.
![Infografis 6 Pasal Sorotan UU Cipta Kerja](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/cWMaVYntelUrzsMR4KuM_sCF54k=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3645488/original/064627400_1637934783-UU_Cipta_Kerja_3.jpg)
Terkini Lainnya
Ratusan Buruh Berunjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda Jakarta
VIDEO: Di-PHK Sepihak, Massa Buruh Duduki Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut Gaji dan Pesangon
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Setop Produksi Pabrik
Aksi Bergelombang di Daerah
Ajukan Uji Materiil
Tok, MK Tolak 5 Gugatan UU Cipta Kerja
Buruh
Mogok Nasional
uu cipta kerja
Mahkamah Konstitusi
Buruh Mogok
mogok
Rekomendasi
Kebutuhan Meningkat, Presiden ATUC Minta Hak Tenaga Kerja di ASEAN Dilindungi
Perkuat Soliditas, Presiden KSPSI Temui Buruh-Buruh di ASEAN
Gantung Nasib Pekerja, Buruh Minta Dilibatkan Penyusunan RPP Kesehatan
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Kala Buruh Ikut Berbagi di Hari Raya Idul Adha
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Langkah BRI Wujudkan Indonesia Emas 2045, Lewat Pengusaha Muda BRILiaN 2024, Saatnya Daftar!
Geser China dan Indonesia, Filipina jadi Negara Paling Ketergantungan Batu Bara
Erick Thohir Bakal Kerahkan BUMN Sokong Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Harga Pasar Maarten Paes Tak Main-Main, Perwakilan Indonesia di MLS All-Star Main Bareng Lionel Messi
Utang Global Sentuh USD 91 Triliun, Negara Ini Menanggung Beban Terberat
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
BEI Bidik 62 IPO di 2024, tapi Baru Terealisasi Segini
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Alasan Sejumlah Orang Takut Jika Melihat Badut
Kapolda Sumbar Usai Dilaporkan Ke Propam: Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran
Pj Gubernur Jateng Kunker ke Sido Muncul dan PT SCI, Tinjau Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Potret Teuku Atha Kakak Beby Tsabina Bareng Dua Adiknya, Penyayang Keluarga
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Ayah Meghan Markle Sentil Anaknya dan Pangeran Harry, Prihatin soal Nasib Cucu-cucunya
6 Pernyataan Ayu Ting Ting Akui Sudah Putus Pertunangan dengan Muhammad Fardhana
Hasil MSC 2024 3 Juli: Fnatic Onic Menang Telak atas Team Falcons, CW Cetak Savage Pertama
Kemenperin Tunjuk LTLS Group jadi National Lighthouse Industry 4.0
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Disrupsi Adalah Apa? Ini Pengertian, Teori, Penyebab, Dampak dan Contohnya