, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan Republik Indonesia mengumumkan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi dan 249 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2023.
Baca Juga
Dikutip dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, ditulis Jumat (22/9/2023), Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Hal itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Advertisement
Untuk pendaftaran dilakukan online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 September 2023.
Sedangkan unit kerja penempatan CPPPK ini di Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur. Sedangkan dilihat dari jenis kebutuhan PPPK 2023, Kejaksaan membuka PPPK khusus dan umum.
PPPK khusus itu meliputi:
1.Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) adalah eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, atau
2.Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
B.PPPK umum adalah pelamar yang berasal bukan dari jenis kebutuhan khusus, termasuk disabilitas.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Persyaratan Khusus
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w93r9fQ9oSizzM5JYeB3zTXFccM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3022275/original/038191600_1579066053-WhatsApp_Image_2020-01-15_at_12.23.01.jpeg)
Pada jenis kebutuhan khusus:
-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN
-Tidak buta warna parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)
-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,9.
-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
-Berstatus sebagai:
1.Eks tenaga honores kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan bekerja di Kejaksaan RI saat mendaftar
2.Tenaga kesehatan non aparatur sipil negara yang saat mendaftar, bekerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa/Kejaksaan RI dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada Rumah Sakit Umum Adyhayaksa/Kejaksaan RI
-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama
2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda
Advertisement
Kebutuhan Umum dan Disabilitas
![Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/VMRZUnRQpZHYW4MZ09Npaj5EJVM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/765901/original/052608800_1579067172-kejagung_2.jpg)
Pada jenis kebutuhan umum:
-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSACSN BKN
-Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki)
-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki IPK rendah-rendahnya 3,0.
-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama.
2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.
Pada Jenis Kebutuhan Disabilitas:
-Berusia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN
-Tidak bertato, dan atau tindak bertindik (khusus untuk laki-laki)
-Memiliki kebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik derajat 1 (mampu melakukan aktivitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu, atau derajat 2 (mampu melakukan aktivitas sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan.
-Telah memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dengan kualitas pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0.
-Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
-Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Paling singkat dua tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama.
2.Paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.
Link Pengumuman
Informasi lengkap dapat disimak di biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/pppk
![Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7at9haqvV3elp799j-Fc3ouvZiw=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4448466/original/056649500_1685517376-Infografis_SQ_Siap-Siap_Kenaikan_Gaji_PNS_2024_Diumumkan_16_Agustus_2023.jpg)
Terkini Lainnya
Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
6 Jaksa Diturunkan Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Pembunuhan Vina
PPPK khusus itu meliputi:
Persyaratan Khusus
Pada jenis kebutuhan khusus:
Kebutuhan Umum dan Disabilitas
Pada jenis kebutuhan umum:
Pada Jenis Kebutuhan Disabilitas:
Link Pengumuman
CPNS
PPPK
pppk 2023
ASN
kejaksaan
seleksi cpns
Seleksi PPPK
Formasi
Formasi PPPK
PPPK Khusus
Rekomendasi
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online
6 Jaksa Diturunkan Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Pembunuhan Vina
Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Datangi Kejagung, Kubu Pegi Minta Jaksa Hati-Hati Terima Berkas Kasus Vina Cirebon
Pengorder Jasa Joki CPNS Tidak Diringkus, Ini Penjelasan Dirkrimsus Polda Lampung
Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Joki CPNS ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Pakar Hukum Sebut Selalu Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Korupsi
Kata TNI Soal Perketat Penjagaan Gedung Kejagung Usai Jampidsus Dikuntit Oknum Densus 88
Pimpinan DPR: Revisi UU Polri untuk Samakan Usia Pensiun dengan Kejaksaan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
10 Kota Ini jadi Destinasi Ekspatriat dengan Biaya Hidup Terjangkau, Indonesia Nomor Berapa?
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Ribuan Buruh Geruduk MK-Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024, Soroti PHK hingga Upah Murah
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Pegi Setiawan
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Survei Indikator: 80,1 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Bocoran Terbaru Galaxy Buds3 Pro: Desain Mirip AirPods dengan Casing Transparan yang Futuristik!
Agensi Konfirmasi HyunA dan Yong Junhyung Akan Menikah pada Oktober 2024
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 8 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Jokowi Bersyukur Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh 5% saat Global Melambat
PKS Resmi Usung Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku
Investor Tunggu Kepastian Pemerintahan Prabowo-Gibran, Saham BBNI Diyakini Tetap Cuan
Mitsubishi Bangkitkan Lagi Pajero dengan Desain Mewah, Siap Bertarung dengan Range Rover
Melihat Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN 01 Grogol Selatan Jakarta
Kakinya Sudah Sehat, Prabowo Pamer Jurus Silat dan Temui Jokowi di Istana