uefau17.com

Setelah Bos ChatGPT, Golden Visa Incar Investor yang Bangun Teknologi AI - Bisnis

, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim terus mempromosikan produk Golden Visa kepada calon investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.

Sam Altman, CEO OpenAI yang merupakan perusahaan dibalik ChatGPT jadi WNA pertama yang mendapatkan Golden Visa sejak aturan itu diundangkan pada akhir Agustus 2023.

Silmy mengatakan, keputusan itu dilakukan lantaran pemerintah saat ini hendak membangun ekosistem bisnis yang ditopang teknologi artificial intelligent (AI). Itu selaras dengan target masa depan Indonesia, menjadi negara kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia pada 2050.

"Itu kita berikan kepada founder ChatGPT. Kenapa kita berikan, karena kita ingin environment, ekosistem di AI masuk ke Indonesia. Untuk mewujudkan Indonesia jadi nomor 4 kekuatan ekonomi dunia di 2050, itu membutuhkan teknologi AI," kata Silmy Karim dalam acara Digi-Fest Talk di Ritz Carlton Mega Kuningan Hotel, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kelompok Gen Z yang akan jadi pemimpin Indonesia di 2050. Namun, Silmy tak ingin terlena dengan prediksi itu sehingga hanya menjadi cita-cita semu.

"Gen Z juga perlu mempersiapkan diri, anggaplah kita ini sebagai sebuah produk. Harus memiliki daya saing. Daya saing yang dimiliki ini adalah bukan hanya terhadap warga negara Indonesia," tegasnya.

"Juga terhadap warga negara asing. Karena dengan adanya globalisasi, kemajuan teknologi komunikasi, semua ya g jauh menjadi dekat. Semua yang lama menjadi cepat," ujar dia.

Oleh karenanya, ia menekankan pentingnya penguasaan AI agar Indonesia jadi negara yang semakin produktif. Di sisi lain, Silmy pun tak ingin masyarakat justru terlena dengan kemudahan yang ditawarkan teknologi digital tersebut.

"Banyak sekali pertanyaan apakah AI bisa mengalahkan manusia. Saya jawab, untuk hal-hal tertentu iya. Tetapi AI itu tidak bisa melakukan hubungan relationship. Kemudian mereka juga tidak bisa menggantikan pejerjaan-pekerjaan," ungkapnya.

"Seperti misalnya pekerjaan dalam hal menjual, marketing, dan masih banyak hal lain. Sehingga lakukan kolaborasi dengan yang namanya teknologi. AI bukan lawan, tetapi adalah alat untuk melengkapi kita menjadi lebih produktif," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

CEO OpenAI Sam Altman Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

Sebelumnya, Co-Founder dan CEO OpenAI Sam Altman, menjadi Warga Negara Asing (WNA) pertama yang mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia.

Altman pun menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia, dengan masa tinggal 10 tahun, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Mengutip siaran pers di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan golden visa tersebut, Sam Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

Pada Juni 2023 lalu, bos dari perusahaan pembuat ChatGPT itu juga sempat datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuan mengenai artificial intelligence (AI).

Dengan golden visa, Altman bakal bisa mendapatkan sejumlah manfaat eksklusif dari pemegang layanan tersebut.

Manfaat ini seperti jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus ITAS ke kantor imigrasi.

 

3 dari 3 halaman

Izin Tinggal 10 Tahun

Menurut Ditjen Imigrasi, pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi dinilai sebagai bentuk konkret peran mereka, untuk menyukseskan pembangunan ekosistem Artificial Intelligence di Indonesia.

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," kata Silmy, dikutip Selasa (5/9/2023).

"Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," imbuhnya.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat