, Jakarta Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan.
"Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya.
Advertisement
Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara.
"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.
"Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.
"Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya.
Bukan Syarat Perpanjangan STNK
Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan.
Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).
"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi Mulai Berlaku 1 September 2023, Denda hingga Rp 500 Ribu
![Uji Coba Tilang Uji Emisi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iQBUq8HEANlnqECGKjKyri717J8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4551351/original/061760400_1692943093-20230825-Uji-Coba-Tilang-Uji-Emisi-Tallo-10.jpg)
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai 1 September 2023.
Pemberlakuan sanksi tilang ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor. Sedangkan untuk mobil dikenakan denda Rp 500 ribu, demikian dikutip dari Antara, ditulis Jumat (1/9/2023).
Adapun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengawasi sanksi tilang kepada pelanggar emisi mulai Jumat, 1 September 2023 untuk menjamin pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku.
Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menuturkan, operasi tersebut dalam pengawasannya. “Untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan Razia,” ujar Doni.
Doni menuturkan, sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang itu sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
"Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” kata dia.
Doni juga mengungkapkan, dari hasil sosialisasi beberapa hari itu masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi. "Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos,” ujar dia.
Doni mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan itu rutin dirawat. Doni juga mengatakan, masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi itu dan jika ada yang menyimpang silakan menyampaikan laporan.
"Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan,” ujar Doni.
Advertisement
Peneliti Sebut Transportasi Perlu Solusi Menyeluruh Tekan Emisi
![Polusi Udara Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PxzqjRN2kxcKM9iFpdTUKQsYxv8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4558571/original/028542100_1693469761-20230831-Polusi_Udara_Jakarta-FAI_2.jpg)
Dikutip dari Antara, peneliti Institut Teknologi Bandung (ITB) Seny Damayanti menuturkan, perlu solusi yang menyeluruh atau komprehensif di sektor transportasi untuk menekan emisi yang berdampak pada tingginya polusi udara di Jakarta.
Ia mengatakan, emisi dari berbagai moda transportasi dan industri manufaktur menjadi penyebab tingginya polusi udara di DKI Jakarta.
“Moda transportasi darat masih menjadi penyumbang utama polutan di Jakarta. Terutama heavy duty vehicle atau kendaraan seperti bus, truk dan lain sebagainya,” ujar dia Selasa, 29 Agustus 2023.
Pengajar Teknik Lingkungan ITB itu menilai, ada sejumlah skenario pengendalian di sektor transportasi yang dapat dijalankan untuk mengurangi tingkat emisi karbon, yaitu penerapan Euro 4 untuk kendaraan penumpang, bus, dan truk yang dimulai pada Oktober 2018 untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan diterapkan pada April 2021 untuk kendaraan berbahan bakar solar.
"Namun untuk penerapan Euro 4 sepertinya masih belum maksimal. Hal ini juga terkait dengan teknologi bahan bakar. Bukan hanya mesinnya saja yang EURO 4," tutur dia.
Skenario pengendalian selanjutnya, ia menuturkan, berupa penggunaan bahan bakar gas alam terkompresi (CNG) di semua kendaraan bus dan truk baru, yang dimulai pada 2020.
Skenario Tambahan
![Polusi Udara Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sddHxr7GNew4UJ9tfyplDaFKd58=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4516751/original/095107300_1690458362-Polusi-Udara-Jakarta-4.jpg)
Skenario ini merupakan tambahan dari penerapan Euro 4. Ia menambahkan, dengan cara menguatkan penetrasi pemakaian kendaraan listrik (EV) untuk menggantikan kendaraan konvensional. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan pada tahun 2025. Skenario ini juga merupakan tambahan dari implementasi Euro 4.
Seny menuturkan, adalah penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau pungutan terhadap pengguna jalan di tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik untuk mengurangi jumlah kilometer perjalanan.
"Kebijakan ini ditargetkan bisa diterapkan pada 2020 (tertunda) untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum," ujar dia. Selain itu, Seny menambahkan, dengan penerapan sistem scrapping atau pemusnahan kendaraan dengan masa manfaat 20 tahun atau lebih yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
![Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-sSgCM19zQABMWsA79yuX9_CC8w=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4480733/original/090386200_1687713543-Infografis_jurnal3.jpg)
Terkini Lainnya
Bukan Syarat Perpanjangan STNK
Sanksi Tilang Pelanggar Uji Emisi Mulai Berlaku 1 September 2023, Denda hingga Rp 500 Ribu
Peneliti Sebut Transportasi Perlu Solusi Menyeluruh Tekan Emisi
Skenario Tambahan
tilang uji emisi
Tilang
uji emisi
denda tilang
denda tilang uji emisi
Polusi Udara
Polusi Jakarta
Polusi Udara Jakarta
Udara Jakarta
Sanksi Tilang
sanksi tilang uji emisi
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Indonesia Mau Pasok Cangkang Sawit Pelet Kayu untuk Energi Terbarukan Jepang
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Faisal Basri Khawatir Family Office Malah Jadi Tempat Pencucian Uang
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Potret Cathy Sharon Ajak Anak Liburan di Amerika, Penampilan Curi Perhatian
Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia
Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok
Ngeri, Pria Ini Alami Gangguan Penglihatan Usai Disengat Lebah di Bola Mata
BNI Incar Pertumbuhan DPK 10% di 2024, Ini Caranya
Bersenggolan di Jalan, 2 Pengemudi Sedan Dikeroyok Rombongan Pengajian di Sukabumi
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Jangan Lakukan 4 Kemaksiatan Ini, Azab Kubur Menanti Anda!
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Lirik Lagu Hot Mess dari Aespa dan Terjemahannya, Debut Jepang Karina dkk yang Kawaii
Megawati Sebut Politik saat Ini Sangat Pragmatis, Lupakan Suara Hati demi Ambisi Kekuasaan
10 Aplikasi Jogging Populer, Cocok untuk Pelari Pemula Maupun Profesional