, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel satu restoran plus resor di wilayah pantai di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Restoran ini diduga menjalankan bisnisnya secara ilegal dan tanpa mengantongi izin yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Adin Nurawaluddin menerangkan restoran itu diduga belum kantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca Juga
“Ada bangunan restoran di atas laut yang belum ada izin PKKPRL-nya," ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo, terdapat pemanfaatan ruang laut seluas kurang lebih 90 m2 milik CV. EM Resort yang belum dilengkapi dokumen PKKPRL.
Adin menjabarkan resor tersebut memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Besar yang masih berlaku hingga sekarang. Namun, resor belum memiliki izin PKKPRL, yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang harus dipenuhi.
Itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di mana setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dari pemerintah pusat.
Sehingga, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha dan/atau denda administratif.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ancaman Denda Rp 20 Miliar
Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut, wajib memenuhi perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)”, ujar Adin.
Adin menegaskan, bahwa pentingnya izin PKKPRL bagi setiap kegiatan pemanfaatan ruang semata-mata untuk menjaga keberkelanjutan ekologi, sehingga pembangunan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan di masa sekarang tidak mengorbankan generasi yang akan datang.
“Dalam proses pemenuhan dokumen PKKPRL ini, akan dilakukan beberapa kajian, seperti kondisi ekosistemnya, hidro oseanografinya, hingga perkiraan dampak apa saja yang akan terjadi di perairan tersebut apabila dilakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut”, terang Adin.
Advertisement
Tak Terpantau
Sehingga, apabila pelaku usaha tidak memenuhi dokumen PKKPRL, kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi tidak terpantau dampak ekologinya.
Terkait kasus ini, Polsus PWP3K akan melakukan pemanggilan terhadap Manajemen CV. EM Resort untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa melalui kebijakan Blue Economy atau Ekonomi Biru.
Pihaknya akan memastikan bahwa pembangunan di sektor kelautan akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut, yang dilakukan mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian , dan pengawasan ruang laut.
![infografis journal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cj7LjR15bratsVKTlyX6jxg0czQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4091609/original/078673700_1658064084-Jurnal__5_.jpg)
Terkini Lainnya
Jurus KKP Jaga Keamanan Siber Neraca Sumber Daya Laut, Pastikan Punya Backup Data
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
Ancaman Denda Rp 20 Miliar
Tak Terpantau
KKP
Aceh
ilegal
Resor
Rekomendasi
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
KKP Bidik Investasi Ikan Tuna di Indonesia Capai Rp 9 Triliun
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Tak Mau Kehabisan, KKP Mau Batasi Penangkapan Tuna
Ilmuwan, Praktisi hingga Mahasiswa Ramaikan Tuna Talk Bahas Masa Depan Perikanan Tuna
Jalan Terjal Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster
Daftar Lokasi Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Mana Saja?
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Berita Terkini
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO