, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan skema bekerja dari rumah, atau WFH bagi PNS Jakarta imbas polusi udara.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kebijakan itu bakal melengkapi aturan yang dikeluarkan Kementerian PANRB soal WFH PNS di pemerintah pusat mulai 28 Agustus.
Baca Juga
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.
Advertisement
Meskipun besar konteks, namun Averrouce menilai inisiatif Pemprov DKI yang menerapkan kebijakan WFH 50 persen bagi para aparatur sipil negaranya mulai 21 Agustus mendatang akan membantu persiapan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta.
"Kita saling melengkapi. Kalau di kita itu sejak tanggal 28 (Agustus 2023), konteksnya lebih mobilitas supaya tidak terjadi kemacetan, untuk KTT," ujar Averrouce kepada , Jumat (18/8/2023).
Menurut dia, prinsip aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta pastinya saling melengkapi dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun, Averrouce menegaskan bahwa pertimbangan WFH yang dikeluarkan Kementerian PANRB murni untuk penyelenggaraan KTT ASEAN, bukan karena polusi udara.
"Nanti Kementerian Perhubungan sama Kepolisian juga nyiapin kebijakan soal pergerakan kendaraan untuk memastikan mobilitas enggak terganggu. Sementara teman-teman K/L dan DKI tentunya juga mengikuti," ungkapnya.
"Jadi prinsipnya sama dengan DKI, 50 persen. Maksimal segitu kita coba, WFH 50 persen. Saya kira itu saling mendukung," kata Averrouce.
Adapun sistem kerja yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta merupakan hal dan kewenangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat. Sehingga sistem kerja WFH 20 persen PNS setempat selama 2 bulan dipersilakan sebagai langkah darurat.
"Nanti kalau misalnya pak Heru Budi keluarkan instruksinya, berarti termasuk itu juga mungkin ada esensi juga sesuai kewenangan dari PPK. Juga itu terkait dengan penanggulangan polusi, bisa juga, kan enggak apa-apa," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Uji Coba WFH 50 Persen bagi ASN Selama 3 Bulan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diambil Pemprov DKI merespons buruknya kualitas udara di Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, uji coba WFH, bakal diberlakukan bagi ASNPemprov DKI Jakarta yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Sigit menjelaskan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Uji coba WFH rencananya berlaku tiga bulan, mulai 21 Agustus 2023 sampai 21 Oktober 2023.
"Namun, tidak berlaku pada (ASN yang melakukan) layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (17/8/2023).
Sigit memastikan, uji coba WFH selama tiga bukan itu tidak akan berdampak pada pelayanan publik. Dia menyebut, ASN DKI yang bersentuhan langsung dengan warga bakal tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan persentase ASN DKI saat uji coba WFH akan ditambah selama acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta berlangsung pada 4-7 September 2023. Khusus di tanggal itu, persentase ASN DKI yang WFH wajib 75 persen.
"Dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan," jelas Sigit.
Advertisement
Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga bakal menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada dekat dengan lokasi dimana KTT ASEAN digelar. Sistem PJJ diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa 50 persen.
"Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, tetap hadir dan beraktivitas 100 persen," ucap Sigit.
Sigit membeberkan, lokasi sekolah yang dimaksud, antara lain ada di Thamrin, Sudirman, Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Aturan ini, tak berlaku bagi sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Setelah KTT ASEAN berlangsung, lanjutnya, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa," ujar dia.
Terkini Lainnya
Bikin Betah dan Nyaman, Ini Rekomendasi Tempat 'Work Form Anywhere' di Solo
Polri Usulkan Pemda Bali Terapkan WFH Dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Uji Coba WFH 50 Persen bagi ASN Selama 3 Bulan
Terapkan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh
WFH
ASN
PNS
Kementerian PANRB
PNS WFH
Rekomendasi
Polri Usulkan Pemda Bali Terapkan WFH Dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Indonesia Jadi Negara dengan Unicorn dan Decacorn Terbesar di Dunia
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Kantongi Izin CEOR Minas, Pertamina Tancap Gas Dongkrak Produksi Blok Rokan
Viral Video Firli Bahuri Main Bulutangkis Bareng The Minions, Ini Kata Pengacara
Pendiri Twitter Lirik Bitcoin Buat Gantikan Dolar AS
Kemenparekraf Perkenalkan Program Senandung Dewi 2024 dalam Kolaborasi Penglipuran Village Festival XI
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
Mazda CX-3 Terbaru Siap Ramaikan GIIAS 2024 dengan Penawaran Menarik
Juni Tercatat sebagai Bulan Terpanas, Lampaui Rekor 2023
Rupiah Dibuka Tertekan, Tapi Peluang Penguatan Besar Dampak Data Pengangguran AS
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru