uefau17.com

Unggah Potret Gaya Luffy One Piece, Sri Mulyani: Tetap Pilih Jadi Orang Baik dan Bijak - Bisnis

, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani, salah satu menteri yang rajin mengunggah potret terkait aktivitas sehari-hari termasuk pekerjaannya sebagai bendahara negara di akun media sosial instagram.

Kali ini, Sri Mulyani menggungah potret cosplay (mengenakan kostum merupai karakter fiksi) ala one piece di instagram resminya @smindrawati. Ia memilih memakai cosplay ala Luffy.

“Luffy style…Siapa tokoh idolamu?,” demikian tulis Sri Mulyani dikutip dari @smindrawati.

Ia pun juga menanyakan nilai-nilai apa yang mengesankan dari One Piece?

“Menurutmu values apa yang mengesankan dari One Piece?,” tulis dia.

“Friendship and help those in need,”

“Pursue your dream-never give up and loosing hope,” tulis Sri Mulyani

Selain itu, ia menulis banyak cara mengajarkan kebajikan dan menjadi bijaksana.

“There are so many ways to teach wisdom and good values. Banyak cara mengajarkan kebaijkan dan menjadi bijaksana,” tulis dia.

Ia pun menuliskan tetap pilih menjadi orang baik dan bijak.

“Tetap memilih menjadi orang baik dan bijak…!,” tulis Sri Mulyani.

Unggahan Sri Mulyani tersebut diserbu oleh warganet. Bahkan hingga artikel ini ditulis, unggahan tersebut mendapatkan 49.082 tanda suka. Selain itu, ada 2.093 komentar dari warganet.

Berikut sejumlah respons warganet:

“Wah ibu Menkeu ternyata juga Nakama,” tulis pemilik akun @aristyoxxxxx

“Bu….,” tulis pemilik akun @chancil.xxxxx

“Keren ternyata ibu fansnya luffy si topi Jerami jg,” tulis pemilik akun @ariesta_ramaxxxx

“Kita sesama nakama bu,” tulis pemilik akun @oploxxxxx

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Respons Warganet

“Ibu menkeu ternyata nakama,” tulis pemilik akun @putixxxx

“Bagi saya, One Piece tidak sekedar manga dan anime yang dipandang sebelah mata oleh normies sebagai tontonan anak-anak. Bagi saya One Piece banyak mengajarkan dan menanamkan saya di usia muda mengenai nilai-nilai integritas, loyalitas, setia kawan, keberanian untuk mengejar mimpi, terus mengembangkan diri dan lain-lain. Itulah yang terus saya bawa hingga bergabung di Kementerian Keuangan sebagai salah satu kru bu @smindrawati,” tulis pemilik akun @rahwixxxx

“Ibu @smindrawati, saya jarang berpendapat di unggahan ibu. Tetapi kali ini, ibu berhail menarik perhatina saya. Salam Nakama,” tulis pemilik akun @horasxxxxxx

“Minggu depan ada Gear 5 bu,” tulis pemilik akun @sebastianxxxxxx

“Ibu keren bgt,” tulis pemilik akun @ririnramaxxxx

“Sekelas Mentri Keuangan RI aja menyambut Gear 5,” tulis pemilik akun @michaelangexxxx

"Nakama," tulis pemilik akun @ilhamsaxxxx

3 dari 5 halaman

Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Eksportir yang Simpan Dolar di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bagi eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri akan diberikan insentif pajak.

"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan yang kedua pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan KL lain," kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers DHE, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Bendahara negara ini menyebut, besaran insentifnya pun beragam tergantung tenor yang dipilih. Tenor yang tersedia dalam penempatan DHE yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan lebih dari 6 buan.

Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 10 persen.

"Jadi turun setengahnya," ujar Sri Mulyani.

Kemudian apabila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka PPh atas bunganya menjadi lebih rendah lagi alias diturunkan menjadi 7,5 persen.

Sementara, untuk tenor 3 bulan insentif yang diberikan lebih besar, yakni

Tenor 3 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 7,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 5 persen.

Untuk tenor 6 bulan, insentif pajak yang diberikan lebih besar lagi, yakni PPh atas bunga deposito yang semula 20 persen menjadi 2,5 persen. Sedangkan, jika eksportir mengkonversi dollar AS menjadi rupiah, PPh atas bunganya menjadi 0 persen.

"Kalau di atas 6 bulan bahkan DHE tadi masuk dalam deposito, dia tidak kena PPh bunga deposito," pungkasnya.

 

4 dari 5 halaman

Eksportir Nakal Dilarang Ekspor

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dikutip , Jumat (28/7/2023), dalam aturan turunan tersebut tertulis pada Pasal 2 PMK, ditegaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa Devisa Hasil Ekspor SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Adapun DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 4, jika pembayaran DHE SDA dilakukan melalui escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Kemudian, bagi eksportir yang telah memiliki escrow account di luar negeri, eksportir wajib memindahkan escrow account ke LPEI atau ke bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

 

 

5 dari 5 halaman

Kena Sanksi

Selanjutnya, pada Pasal 5 disebutkan apabila berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) eksportir tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, maka eksportir akan mendapatkan sanksi adminitratif dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa penangguhan pelayanan eskpor.

Namun, eksportir jangan khawatir, karena sanksi tersebut akan kembali dicabut jika eksportir telah melaksanakan penempatan DHE SDA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu tertuang pada Pasal 6 ayat (1) “Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan."

Kabar baiknya, Pemerintah masih memberikan waktu kepada eksportir untuk mempersiapkan penempatan DHE. Lantaran, PMK Nomor 73 tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2023. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat