uefau17.com

2,3 Juta Warga Jakarta Utang ke Pinjol, Nilai Pinjaman Tembus Rp 10 Triliun - Bisnis

, Jakarta - Layanan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending masih menjadi pilihan masyarakat. Hal ini seiring berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna pinjol meningkat.

Mengutip data OJK, Senin (3/7/2023), di DKI Jakarta, penerima pinjaman aktif mencapai 2,38 juta per April 2023. Penerima pinjaman aktif tersebut meningkat dari Maret 2023 sebesar 2,34 juta. Namun, kalau dibandingkan April 2022, penerima pinjaman aktif di DKI Jakarta itu merosot dari sebelumnya 2,67 juta.

Selain itu, outstanding pinjaman atau jumlah pinjamannya mencapai Rp 10,35 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman tersebut turun sekitar 4,2 persen dari periode Maret 2023 sebesar Rp 10,79 triliun. Sedangkan kalau dibandingkan April 2022, jumlah pinjaman warga Jakarta meningkat. Pada April 2022, tercatat pinjaman warga Jakarta hanya Rp 9,94 triliun.

Dari sisi tingkat wanprestasi atau TWP 90 di Jakarta mencapai 2,94 persen per April 2023. Jumlah ini meningkat dari periode Maret 2023 sebesar Rp 2,79 persen. TWP ini kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada perjanjian pendanaan. Periodenya lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo peminjaman, demikian mengutip dari berbagai sumber.

Selain DKI Jakarta, jumlah pengguna pinjol tertinggi di Jawa ditempati Jawa Barat. Jumlah pengguna pinjol di Jawa Barat mencapai 4,68 juta per April 2023. Namun, jumlah pengguna itu menurun dibandingkan periode Maret 2023 sebesar 4,81 juta. Sedangkan kalau dibandingkan April 2022 cenderung meningkat yang tercatat 3,73 juta pengguna.

Untuk jumlah pinjamannya di Jawa Barat mencapai Rp 13,57 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman itu naik tipis dibandingkan Maret 2023 sebesar Rp 13,5 triliun. Jika melihat April 2022, tercatat jumlah pinjaman mencapai Rp 9,67 triliun. Untuk TWP 90, di Jawa Barat tercatat 3,6 persen per April 2023. Angka ini sama dengan Maret 2023 sebesar 3,6 persen.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengguna dan Jumlah Pinjaman di Jawa dan Indonesia

Disusul Jawa Timur tercatat jumlah pinjaman mencapai Rp 6,23 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman ini relatif stagnan dari posisi Maret 2023 sebesar Rp 6,23 triliun.Kalau dibandingkan April 2022 tercatat Rp 4,91 triliun.

Dari sisi jumlah pengguna, di Jawa Timur tercatat 2,07 juta per April 2023 dari posisi Maret 2023 sebesar 2,12 juta. Ada penurunan 54.225 pengguna. Kalau dibandingkan April 2022 tercatat jumlah pengguna mencapai 1,60 juta, atau naik 29,01 persen. Sedangkan TWP90 mencapai 3,25 per per April 2023, turun dari posisi Maret 2023 sebesar 3,26 persen.

Kondisi di Jawa

Khusus di Jawa, jumlah pinjaman online mencapai Rp 39,29 triliun per April 2023. Pinjaman online tersebut turun dari posisi Maret 2023 sebesar Rp 39,75 triliun. Jumlah pinjaman tersebut meningkat dari posisi April 2022 sebesar Rp 31 triliun.

Sedangkan jumlah pengguna pinjaman mencapai 12,88 juta per April 2023. Pengguna tersebut turun 225.503 dari periode Maret 2023 sebesar 13,10 juta. Sedangkan kalau dibandingkan April 2022, jumlah pengguna pinjaman mencapai 10,47 juta atau alami kenaikan 22,98 persen.

Untuk TWP90 mencapai 3,1 persen per April 2023. Angka TWP itu meningkat dari posisi Maret 2023 sebesar 3,05 persen.

Kondisi di Indonesia

Lalu bagaimana pengguna dan jumlah pinjaman di Indonesia hingga April 2023?

OJK mencatat jumlah pinjaman mencapai Rp 50,53 triliun per April 2023. Jumlah pinjaman ini turun 0,96 persen dari periode Maret 2023 sebesar Rp 51,01 triliun. Kalau dibandingkan April 2022, jumlah pinjaman meningkat 35,8 persen dari Rp 38,6 triliun. Sementara itu, jumlah pengguna pinjaman mencapai 17,31 juta per April 2023, jumlah ini turun dari posisi Maret 2023 sebesar 17,59 juta. Sedangkan dari posisi April 2022 meningkat yang posisinya 13,51 juta.

Untuk TWP90 tercatat 2,82 persen per April 2023 dari posisi Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

3 dari 4 halaman

Terkuak Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 49.108 pengaduan terkait pinjaman online alias pinjol ilegal dan penipuan investasi dalam 2 tahun terakhir.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika jenis pengaduan yang diterima mulai dari pengaduan ringan dan sedang.

Seperti, keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai permohonan hingga penyelenggara tidak dapat dihubungi.

"Pengaduan berat seperti pencairan tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di HP peminjam hingga enagihan dengan teror/intimidasi," jelas dia di Bandung, Sabtu (25/9/2022).

Dia menyebutkan jika hingga saat ini, sebanyak 5.468 pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal sudah dihentikan.

Disebutkan terdapat beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. Mulai dari untuk membayar utang lain. "Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang,” jelas kiki panggilan Friderica .

Alasan lain melihat latar berlakang ekonomi menengah ke bawah. Kemudian pencairan dana pinjol yang lebih cepat.

Ada juga masyarakat yang meminjam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hal ini yang sangat disayangkannya. “Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” tutur dia.

Masyarakat juga memilih pinjol karena demi memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah hingga literasi pinjaman online rendah. “28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Upaya OJK

Kiki membeberkan berbagai langkah OJK dalam memberantas hal ini. OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.

Seperti memperkuat tindakan pencegahan. Dengan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penguatan kelembagaan Satgas Waspada Penipuan Investasi.

Serta Kerjasama dengan Kemenkominfo RI untuk blasting ulang SMS waspada pinjol ilegal, Memperkuat cyber patrol. Selain itu Kerjasama dengan Google dalam memperketat pembuatan facilitator apps pinjol ilegal.

Kemudian Meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat KYC dan tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.

Hingga meningkatkan pengawasan terhadap fintech dan IKD legal agar tidak bekerjasama dengan pinjol ilegal.

Langkah lain, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan. Seperti pembukaan kanal pengaduan lewat ontak OJK, SWI , AFTECH di https://www.fintech.id/id, hingga AFPI pengaduan@afpi.or.id. 

Langkah berikutnya dengan memperkuat upaya penegakan hukum. Seperti menghentikan kegiatan pinjol ilegal, pengajuan blokir kepada Kemenkominfo.

Serta mengumumkan daftar fintech legal dan pinjol ilegal, menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.

Hingga mencabut izin IKD legal yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan mengusulkan sanksi pidana dalam RUU PSK.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat