, Jakarta - Layanan paylater tengah banyak menjadi pilihan masyarakat. Layanan ini memungkinkan pengguna bisa membeli sesuatu yang diinginkan lebih dulu dan membayarnya di waktu yang lain.
Diketahui, layanan buy now pay later ini kerap menjadi biang kerok tak mampunya seseorang membayar tagihan yang ada sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Alhasil, nama pengguna masuk ke daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Baca Juga
Dengan demikian, biasanya proses pengajuan kredit lainnya dari produk keuangan formal bisa saja ditolak. Menyikapi itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mewanti-wanti agar tagihan tersebut bisa diselesaikan.
Advertisement
"Diselesaikan. Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih," kata dia usai Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan, di Nagari Sumpur, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023).
Friderica mengisahkan, layanan paylater kerap menjadi pilihan masyarakat untuk membeli produk konsumtif. Namun, itu terkadang tak dibarengi dengan pengukuran tingkat kemampuan bayar.
"Misalnya, sekarang ada buy now pay later terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang-barang konsumtif dengan utang dan lain-lain, akhirnya nggak bisa bayar, (namanya) masuk ke SLIK, namanya jelek," urainya.
Alhasil, ketika proses kredit untuk kegiatan produktif dibutuhkan, keadaan tadi bisa menghambat. Sebagai contoh proses kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit usaha rakyat (KUR).
"Ketika mengajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan, seperti KPR pertama, tadi mungkin KUR, nggak bisa lagi karena namanya sudah nyangkut (dengan kategori buruk di SLIK). Ini juga sekalian sosialisasi kepada masyarakat (harus) berhati-hati karena sekarang semua sudah connected, sudah saling terhubung," pesannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Bakal Perluas Edukasi Keuangan Desa ke Seluruh Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah pedesaan dengan permulaan di Kampuang Minang Nagari Sumpu, Sumpur, Tanah Datar, Sumatera Barat. Nantinya, konsep edukasi keuangan masyarakat desa ini akan diperluas ke seluruh desa di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya untuk mendorong inklusi keuangan ini menggandeng banyak pihak. Mulai dari Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, hingga pelaku usaha jasa keuangan.
Ada tiga tahapan pendampingan yang menjadi titik utama. Pra-inkubasi untuk mencari potensi yang bisa dikembangkan, lalu inkubasi yang melibatkan PUJK, dan pasca inkubasi yang mengukur dampaknya kepada masyarakat.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan akan meningkatkan kecakapan masyarakat desa untuk bisa mengakses produk-produk jasa keuangan. Alhasil, terhindar dari risiko terkenda dampak buruk dari layanan keuangan ilegal.
"Dan ini akan kita copy ke banyak daerah di Indonesia, tapi ini adalah proyek percontohannya pada hari ini di Sumpu," ujar Friderica usai Kick-Off Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan, di Nagari Sumpur, Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023).
Adanya pendampingan dimaksudkan untuk membuka peluang perluasan skala usaha. Artinya, dibutuhkan dukungan pembiayaan dari sektor keuangan yang legal.
"Nah intinya kita ingin membuka akses terhadap keuangan sebanyak-banyaknya. Jangan sampai kita melihat masyarakat kita yang butuh akses keuangan misalnya kemudian malah kena nanti kepada rentenir," tegasnya.
Advertisement
Mulai 2024
Ditemui terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkap perluasan kegiatan serupa ini akan mulai digenjot mulai 2024 mendatang. Meski begitu, secara paralel juga akan diterapkan di berbagai desa, dengan menyasar desa wisata sebagai target pertama.
"Kalau sistemnya kerja di OJK itu kan kalau mau efektif inikan harus ada enforcement tool-nya cara untuk memaksanya, ini nanti mulai tahun 2024 akan jadi IKU, indeks kinerja utamanya KR/KO (kantor regional/kantor OJK) kita," terangnya.
"Sehingga ini menjadi suatu yang bukan voluntery, bukan sesuatu yang boleh dilakukannboleh enggak, tapi harus jadi tugas pokoknya KR/KO," sambung dia.
Aturan Bagi Industri Jasa Keuangan
Selanjutnya, akan dirumuskan juga sebuah aturan baku untuk mendorong industri jasa keuangan turut mendukung ekosistem keuangan inklusif ini. Sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat di pedesaan yang paham dan bisa mengakses produk jasa keuangan formal.
"Kalau diatur, ada POJK nya atau kita perbaiki POJK nya atau nanti ada sistem pelaporannya tentu nanti lebih giat melakukan (edukasi). Tapi untuk melakukan seperti itu dibangun enforcement sistemnya, internal kita (dengan) IKU, eksternal pakai POJK. Nah nanti kita akan berbicara dengan pemerintah provinsi, 'gimana pak gubernur supaya bupati semangat melakukan ini'," bebernya.
Terkini Lainnya
Pengguna Paylater Buat Belanja Online Makin Banyak, Ini Buktinya
Paylater Ibarat Pedang Bermata Dua, Kenali Manfaat dan Risikonya
OJK Bakal Perluas Edukasi Keuangan Desa ke Seluruh Indonesia
Mulai 2024
Aturan Bagi Industri Jasa Keuangan
OJK
PayLater
Buy Now Pay Later
SLIK OJK
Pay Later
Rekomendasi
Paylater Ibarat Pedang Bermata Dua, Kenali Manfaat dan Risikonya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat