, Jakarta Pemerintah Indonesia memberikan bantuan hibah ratusan ribu vaksin Pentavalen, kepada penduduk Nigeria. Pemberian hibah tersebut dilepas di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Minggu, 28 Mei 2023.
Hadir dalam pelepasan tersebut Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dubes Nigeria Usman Ari Ogah.
Baca Juga
Terlihat, ada tiga unit truk yang mengangkut vaksinasi tersebut. Dari Kantor Bea dan Cukai, akan langsung masuk kargo Bandara Soekarno Hatta, untuk kemudian langsung diterbangkan ke Nigeria.
Advertisement
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan, bila pemberian hibah vaksinasi hari ini merupakan tahap pertama yang diberikan Indonesia.
"Tahap pertamanya 730 ribu dosis vaksinasi Pentavalen, kemudian tahap keduanya kami rencanakan pada pertengahan Juni nanti ada 850 ribu dosis, itu khusus Nigeria," ujar Menlu.
Kemudian bukan hanya Nigeria, Menlu juga memastikan, bila bantuan hibah vaksinasi serupa juga akan diberikan kepada dua negara Afrika lain yang membutuhkan. Yakni ke Zimbabue dan Kenya. Juga kepada negara-negara lain di dunia yang membutuhkan stok vaksinasi untuk warga negaranya.
"Ini menunjukan, dengan kita mampu memproduksi vaksin, kita juga mampu memberikan hibah kepada Afganistan untuk vaksin Polio 10 juta dosis," kata Menlu Retno.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerja Sama Antar Stakeholder
![Vaksin Pencegah Kanker Serviks](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UpmZMwUVwqiBL2dkq-pXq12PI6A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4003634/original/033786000_1650633644-Ilustrasi_Vaksin_Pencegah_Kanker_Serviks_credit_Gustavo_Fring.jpg)
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemberian hibah ini kerja sama antar stake holder. Seperti PT Biofarma Persero dan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).
Hal ini menunjukan, Indonesia mampu melakukan diplomatis dengan cara resource untuk banyak negara. Sementara, fokusnya selama ini adalah Afganistan, Pakistan yang terkena banjir, negara-negara di Kepulauan Pasifik dan banyak negara lain yang sudah menerima hibah dari Pemerintah Indonesia.
"Jadi nanti akan menjadi salah satu tools diplomasi kita yang akan efektif, termasuk tidak hanya charity tapi kita semakin economic relations," ungkapnya.
Advertisement
Kemenkes Ungkap Alasan Tak Ada Lagi Aturan Suntik Vaksin COVID-19 Merek Tertentu
![Ilustrasi Vaksin Indovac](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/oDsIsKSR5SS7egk0UL5tZxkWlhM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4181552/original/013137600_1664954041-pexels-gustavo-fring-3985170.jpg)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membeberkan alasan di balik tidak ada lagi aturan suntik vaksin COVID-19 harus dengan merek atau regimen tertentu. Dalam hal ini, masyarakat kini bisa menerima vaksinasi dengan menggunakan vaksin COVID-19 merek apapun.
Perubahan aturan di atas, menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, menyesuaikan dengan laporan uji klinis platform vaksin COVID-19.
"Hal ini sesuai dengan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19," kata Syahril saat dikonfirmasi Health melalui pesan singkat pada Jumat, 26 Mei 2023.
Perlu Booster untuk Tingkatkan Antibodi
Alasan utama lain pemberlakuan aturan terbaru dapat suntik vaksin COVID-19 dengan merek apapun juga demi meningkatkan antibodi. Upaya ini juga mempercepat agar masyarakat menerima booster.
"Secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," terang Syahril.
"Untuk itu, sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster dapat diberikan vaksinasi COVID dengan menggunakan vaksin yang tersedia dan sudah mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)."
SE Pembaruan Pemberian Vaksin COVID-19
![Ilustrasi Uji Klinis Vaksin](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NAHDNN-1zuDUHopwSkK8MD5lW00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4262011/original/059448700_1671085868-louis-reed-pwcKF7L4-no-unsplash.jpg)
Pembaruan pemberian vaksin COVID-19 di atas sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu. Aturan ini mulai berlaku pada 22 Mei 2023.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health pada Kamis, 25 Mei 2023 malam.
Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Surat edaran di atas menindaklanjuti SE Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Kebijakan sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.
![Infografis Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi 6 Bulan hingga Anak Usia 11 Tahun. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oFfxMVJPdlB-7ujgNvBiEwnAW7o=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4283931/original/064974900_1673065291-Infografis_SQ_Efek_Samping_Vaksin_Covid-19_untuk_Bayi_6_Bulan_hingga_Anak_Usia_11_Tahun.jpg)
Terkini Lainnya
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran Telan Anggaran Rp 71 Triliun
Rupiah Melemah, Jokowi Panggil Menkeu hingga Gubernur BI
Kerja Sama Antar Stakeholder
Kemenkes Ungkap Alasan Tak Ada Lagi Aturan Suntik Vaksin COVID-19 Merek Tertentu
Perlu Booster untuk Tingkatkan Antibodi
SE Pembaruan Pemberian Vaksin COVID-19
Pertimbangkan Rekomendasi ITAGI
Vaksinasi
Sri Mulyani
Retno Marsudi
vaksin
Menkeu Sri Mulyani
Menlu Retno Marsudi
Vaksinasi Pentavalen
vaksin pentavalen
Nigeria
hibah
Rekomendasi
Rupiah Melemah, Jokowi Panggil Menkeu hingga Gubernur BI
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?