, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Dalam Putusannya, Majelis KPPU menyatakan 7 Terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).
Baca Juga
Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam dengan total denda yang mencapai Rp 71, 28 miliar.
Advertisement
Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor terkait dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Dalam Putusannya, Majelis Komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.
Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen, memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.
Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.
Dengan demikian para Terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Patuh Kebijakan HET
![Subsidi Minyak Goreng Dicabut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aHoP2KZ6TmA7kcE1jREUROWxVTY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4038833/original/088914100_1653994033-Subsidi_Minyak_Goreng_Dicabut-Herman-1.jpg)
Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.
Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat. Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.
Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Advertisement
6 Terlapor Dugaan Kartel Minyak Goreng Tak Hadir di Sidang Putusan KPPU
![Pembacaan putusan perkara kartel minyak goreng di Ruang Sidang 1, Gedung KPPU, Jakarta Pusat. (Tira/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OcXW6MqtsKXRY9jTTQcywEvmJzU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4442877/original/097775700_1685108194-FOTO.jpg)
Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki tahap pembacaan putusan terhadap para Terlapor di perkara tersebut.
Namun dalam pembacaan putusan kartel minyak goreng tersebut terdapat terdapat enam perusahaan tidak hadir, diantaranya PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Karyaindah Alam Sejahtera.
Putusan merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.
"Setelah mempertimbangkan para ahli, saksi, kesimpulan, hasil persidangan, dan dokumen perkara tentang duduk perkara sudah dibacakan. Untuk memutuskan perkara apakah terjadi atau tidak usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komite KPPU, Dinni Melanie, di Kantor KPPU, Jumat (26/5/2023).
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
- PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I
- PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II
- PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III
- PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV
- PT Incasi Raya sebagai Terlapor V
- PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI
- PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII
- PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII
- PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX
- PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI
- PT Musim Mas sebagai Terlapor XII
- PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII
- PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV
- PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX
- PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI
- PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII
- PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII
- PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV
- PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI
- PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII.
![Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tSR28lOi38Q9eQccpB9NWdUnlx8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4009238/original/070510900_1651109171-Infografis_SQ_Alasan_Larangan_Ekspor_CPO_dan_Bahan_Baku_Minyak_Goreng.jpg)
Terkini Lainnya
Bali Bakal Punya Kereta Bawah Tanah, Ini Pesan KPPU
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
Tidak Patuh Kebijakan HET
6 Terlapor Dugaan Kartel Minyak Goreng Tak Hadir di Sidang Putusan KPPU
Berikut daftar 27 terlapor yang menjalani sidang:
KPPU
minyak goreng
Kartel Minyak Goreng
Persaingan Usaha
Denda
Rekomendasi
Pengamat Telekomunikasi: Starlink Berpotensi Lakukan Monopoli dan Predatory Pricing
KPPU: Bapanas Perlu Tetapkan Harga Acuan Bawang Putih
KPPU: Harga Bawang Putih Turun Bulan Juni 2024
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
IHSG Ditutup Perkasa di Tengah Tekanan Bursa Asia
Likuidasi Pasar Kripto Sentuh Level Tertinggi dalam Sepekan
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Warga Negara Baru Amerika Serikat Siap Berikan Suara dalam Pilpres AS
Profil Ayu Aulia, Selebgram yang Viral Jadi Sorotan Warganet
Jakarta Sneakers Day 2024 Manjakan Para Pecinta Sepatu
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
6 Fakta Izna yang Terpilih Jadi Pemenang I-LAND 2, Penuh Kejutan Emosional
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon