, Jakarta - Pemerintah telah mengantongi sebagai 367 poin dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam waktu dekat, DIM ini akan masuk jadi bahasan bersama DPR RI.
Jumlah ini didapat setelah dilakukan sebanyak 12 kali rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga. Kemudian, telah juga menyertakan aspirasi dari sejumlah organisasi, pengusaha, hingga organisasi masyarakat sipil.
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengklaim selama proses pembahasan ini sudah mencakup aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, dia mengatakan kalau proses pembentukan RUU PPRT juga melibatkan masyarakat.
Advertisement
"Karena ini sangat penting, dan kita tidak saja mengundang jaringan masyarakat sipil, tetapi kami juga melibatkan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU ini, sehingga nanti tidak ada lagi alasan bahwa ini tidak melibatkan masyarakat," bebernya usai Rapat Koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Moeldoko menyebut, ini merupakan bagian dari komunikasi publik yang dilakukan pemerintah. Disamping itu, dia juga mengaku kalau pemerintah sudah melakukan komunikasi politik.
Utamanya, bersama dengan DPR RI. Khususnya Panja RUU PPRT dan Badan Legislatif (Baleg) sebagai upaya pembahasan RUU PPRT.
"Kita melakukan 2 hal yang sangat penting. Pertama, komunikasi politik kepada DPR RI, khususnya kepada panja dan badan baleg DPR RI beserta seluruh jajarannya. Berikutnya, kita juga melakukan komunikasi publik," jelasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pihak yang Terlibat
![Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023). Moeldoko menegaskan kalau subsidi terhadap mobil listrik masih tetap jalan. (Arief/)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wHawqlvTGOQX4d8o5LGDdSPSwrM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4427877/original/026011800_1684126406-FOTO.jpg)
Dalam pembahasan pembahasan DIM RUU PPRT, Kementerian Ketenagakerjaan bersinergi dengan pihak lain (Kementerian/Lembaga dan stakeholders) untuk menyerap aspirasi dan merampungkan poin-poin per pasal dalam RUU tersebut.
Sejumlah stakeholders yang terlibat dalam serap aspirasinya adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Organisasi Masyarakat Sipil, LPK, LPPRT, KADIN, APINDO, SP/SB, Praktisi, Akademisi, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Kementerian/Lembaga.
Selain itu, K/L yang terlibat dalam pembahasan DIM RUU PPRT ini adalah Kemnaker, Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI.
Advertisement
Isi RUU PPRT
![Serap Aspirasi Berbagai Pihak, Menaker Sebut RUU PPRT Kini Menjadi 367 DIM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/0SwLs8wGhHAugyTuHlxBkCvImFU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4428218/original/058629300_1684135389-image__42_.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.
"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujarnya usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.
Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungaj PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.
"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.
Selanjutnya
Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.
Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja.
Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.
Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT.
Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.
Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.
Terkini Lainnya
Pihak yang Terlibat
Isi RUU PPRT
Selanjutnya
Moeldoko
daftar inventarisasi masalah
RUU PPRT
UU PPRT
Aspirasi
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Server PDN Diretas, Jokowi Minta Semua Data Nasional Di Back Up
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo