, Jakarta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah mencapai tahap pengumuman hasil ujian kompetensi. Menurut jadwal, tahap selanjutnya akan berlangsung masa sanggah. Pada tahap ini, pelamar PPPK Teknis bisa mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi.
Hal ini sesuai dengan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN yang tercantum pada surat Kepala BKN Nomor 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Mengutip surat tersebut, Rabu (26/4/2023), masa sanggah PPPK Teknis ini rencananya berlangsung mulai esok hari tepatnya 27 sampai dengan 29 April 2023.
Baca Juga
Sebagai informasi, masa sanggah ini merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi atau pun kompetensi teknis.
Advertisement
Selain itu, masa sanggah juga merupakan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Sementara itu, pelamar dapat mengajukan sanggahan apabila keberatan terhadap hasil keputusan instansi. Proses ini paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.
Selanjutnya pelamar yang keberatan atau dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Lebih lanjutnya berikut ini cara mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK teknis 2022.
- Akses laman SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
- Setelah itu, pilih Login seperti yang terletak di pojok kanan atas
- Lalu pelamar melakukan login dengan memasukkan NIK dan password seperti yang telah terdaftar
- Kemudian pelamar mengajukan sanggahan dengan memilih menu Sanggah
- Terakhir, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya
Selanjutnya, Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas akan mengumumkan hasil atau jawab sanggah yang rencananya dijadwalkan pada 30 April sampai dengan 6 Mei 2023.
Disusul pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 pasca sanggah pada 2 sampai dengan 10 Mei 2023. Setelah itu, baru pengumuman kelulusan pasca sanggah yang berlangsung pada 11 sampai dengan 13 Mei 2023.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jadwal Seleksi PPPK Teknis
![Ilustrasi penerimaan PPPK (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_8yGnbXfnrzlCA61l42UfKlV5KQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4358777/original/085583700_1678850277-pppk.jpeg)
Seperti yang diketahui, seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022 telah berlangsung sejak 17 Maret lalu sampai dengan 10 April 2023. Pelamar melaksanakan ujian menggunakan sistem CAT atau Computer Assisted Test sesuai jadwal dan lokasi seperti yang telah ditentukan.
Beberapa orang mungkin ada yang bertanya-tanya, sudah sampai tahap mana proses seleksi PPPK Teknis ini?
Jika mengutip jadwal yang tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022, tahap seleksi PPPK Teknis saat ini sudah mencapai ujian kompetensi tambahan. Seleksi ini berlangsung mulai 27 Maret sampai 13 April 2023.
Selanjutnya, barulah pengolahan nilai seleksi kompetensi dan panitia mengumumkan hasil kelulusannya.
Namun, agar tidak ketinggalan informasi, berikut ini disimak lagi jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022 seperti mengutip surat pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/III/2023, Selasa (12/4/2023).
1. Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari - 5 Maret 2023
2. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 6 - 16 Maret 2023
3. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 Maret - 10 April 2023
4. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 27 Maret - 13 April 2023
5. Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 2 - 17 April 2023
6. Pengumuman kelulusan: 18 - 26 April 2023
7. Masa sanggah: 27 - 29 April 2023
8. Jawab sanggah: 30 April - 6 Mei 2023
9. Pengolahan nilai seleksi kompetensi pasca sanggah: 2 - 10 Mei 2023
10. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 11 - 13 Mei 2023
11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 - 30 Mei 2023
12. Usul penetapan NI PPPK: 31 Mei - 29 Juni 2023
Advertisement
Pemerintah Jamin Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tak Berbeda Dibanding CPNS
![Seleksi kompetensi PPPK Teknis. (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w01CEHpHOpghqQccbUZpujzZ35w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398541/original/093706100_1681725164-WhatsApp_Image_2023-04-17_at_16.43.03.jpeg)
Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 telah dimulai sejak 17 Maret 2023. Selain mengusung transparansi, pemerintah menjamin perekrutan tersebut juga setara dengan seleksi CPNS.
Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah memastikan tidak ada perbedaan antara seleksi PPPK dengan seleksi CPNS dari segi kualitas.
"Jadi untuk memfasilitasi tes atau seleksi PPPK di seluruh Indonesia tentu yang digunakan sama persis seperti yang digunakan tes CPNS, akuntabilitas, terkait transparansi kita jamin bahwa ini tidak ada bedanya," tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Senada, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjamin, pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis berlangsung transparan dan akuntabel.
"Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk mengisi formasi yang sudah dibuka oleh masing-masing kementerian/lembaga. Masyarakat tidak perlu khawatir, rekrutmen PPPK sudah sangat transparan dan terbuka untuk siapapun,” ujarnya.
Rini menjelaskan, PPPK punya peran yang signifikan untuk reformasi birokrasi sehingga proses perekrutannya harus dilakukan dengan cermat. Bergabungnya PPPK di Kementerian PANRB maupun instansi lainnya diharapkan dapat menambah engine baru untuk memuluskan implementasi birokrasi berdampak.
"Jadi masing-masing punya peran yang berbeda, tentu saja dengan spesialisasi kompetensi yang mereka punya, bisa memperkuat pelaksanaan strategi yang dilakukan oleh instansi pemerintah sehingga program reformasi birokrasi dari segala bidang itu bisa dilaksanakan," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
Jadwal Seleksi PPPK Teknis
Pemerintah Jamin Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tak Berbeda Dibanding CPNS
PPPK
pppk 2022
SSCASN BKN
PPPK teknis 2022
SSCASN
sscasn.bkn.go.id
Masa Sanggah PPPK
Masa sanggah
PPPK Teknis
PPPK tenaga teknis
Rekomendasi
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
Ini Pesan Wali Kota Helldy saat Lantik 197 Pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon
Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
P3K Adalah Singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ini Bedanya dengan PNS
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jumlah Formasi CASN yang Dicari
Kapan Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Formasi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Pendaftaran CASN Bakal Dibuka Bulan Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Anggaran Pendidikan 20% dari APBN Tersebar di Kementerian dan Lembaga, Jadi Tak Efisien
Warga Indonesia Masih Yakin Ekonomi Tetap Tumbuh Kuat
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Manchester United Temukan Pengganti Rashford, Bagnaia Dapat Durian Runtuh di MotoGP Jerman 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Raffi Ahmad Beber Alasan Dukung Jeje Govinda di Pilkada Bandung Barat, Bukan karena Masih Keluarga
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini