, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan menelusuri kembali transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pun akan ikut terlibat.
Diketahui, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini muncul sejak beberapa waktu lalu. Mahfud MD menegaskan Rp 349 triliun adalah angka agregat dari transaksi yang terjadi.
Baca Juga
Tim gabungan ini nantinya dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Didalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.
Advertisement
"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," ujarnya Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Mahfud menerangkan, Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang berninai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.
"Komite dan tim gabungna atau Satgas akan bekerja secara profeisonal, transparan dan akuntabel," pungkas Mahfud MD.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mahfud MD Sebut Menkeu Salah Baca Data PPATK, Sri Mulyani Pilih Bungkam
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023, yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa, (17/1/2023).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZvIw74emmpe9iHhmfg_yehWE1SE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4293656/original/049938200_1673944174-FOTO.jpg)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani salah membaca data analisis transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan Mahfud MD mengenai kesalahan Sri Mulyani ini keluar saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin 27 Maret 2023 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam rapat tersebut, Mahfud MD membawa sejumlah berkas yang menjadi bukti berita acara serah terima dokumen-dokumen temuan PPATK sejak tahun 2017. Surat yang dibawa Mahfud merupakan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala PPATK yang menjabat dengan pejabat Kementerian Keuangan.
“Datanya Bu Sri Mulyani salah ya. Ini datanya nih, suratnya yang asli semua by hand yang ditandatangani,” kata Mahfud di Komisi III-DPR Rabu malam, dikutip Kamis (30/3/2023).
Mahfud pun membeberkan sejumlah nama yang menjadi saksi dalam penyerahan berkas tersebut, antara lain Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dan Wakil Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Sementara itu, dari pihak Kementerian Keuangan yakni Irjen Kementerian Keuangan yang saat itu dijabat Sumiyati dan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi.
“Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati irjennya," tutur Mahfud.
Ditemui di tempat terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan memberikan tanggapan. Dia memilih diam saat awak media memberondong pertanyaan terkait pernyataan Mahfud MD.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 29 Maret 2023 lalu sedang menghadiri ASEAN Finance Minister and Central Bank Governors (AFMGM) di Bali pekan ini. Menurut jadwal pertemuan ini berlangsung hingga 31 Maret 2023.
Advertisement
Mahfud MD Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan
![Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TaHMRmKssp6NacYyA45BBXHfqkU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376224/original/044990000_1680087624-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-4.jpg)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan nilai total Rp 349 triliun. Sebagian diantaranya diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan, menurut temuan Mahfud, ada transaksi janggal berupa manipulasi keterangan soal impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Nilainya mencapai Rp 189 triliun, ini masih jadi bagian dari nilai total Rp 349 triliun yang diungkap Mahfud.
Mahfud memulai cerita dengan menduga ada penutupan akses informasi yang seharusnya diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini berkaitan dengan adanya nilai transaksi sebesar Rp 189 triliun.
Menurut Mahfud, yang dijelaskan oleh Sri Mulyani sebelumnya adalah mengacu pada data per 14 Maret 2023, setelah bertemu Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Sehingga disebut yang terakhir itu, yang semula, ketika ditanya oleh bu Sri Mulyani, 'itu ini apa kok ada uang Rp 189 (triliun)', itu pejabat tingginya yang eselon 1 (menjawab) 'Oh ndak ada bu disini dak pernah ada, ini tahun 2020, ndak pernah ada'," tutr Mahfud MD mengisahkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, ditulis Kamis (30/3/2023).
Namun, setelah diteliti, ternyata ada laporan dengan angka yang sesuai sebesar Rp 189 triliun. Ini merupakan laporan dugaan TPPU di lingkup Ditjen Bea Cukai yang kata Mahfud melibatkan 15 entitas.
"Tapi apa laporannya, menjadi Pajak, sehingga kita diteliti, 'oh iya ini perushaaannya banyak hartanya banyak, pajaknya kurang.' Padahal ini Cukai laporannya ini. Apa itu? Emas," ungkap Mahfud.
Manipulasi
![Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VXjeYfPYVmaoh5ALaxxpIvni-d8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4376225/original/032582400_1680087625-20230329-Rapat-Kerja-Menko-Polhukam-dengan-Komisi-III-DPR-Faizal-5.jpg)
Temuan lainnya dikantongi Mahfud MD. Yakni soal manipulasi mengenai impor emas tadi. Menurut temuannya, dalam laporan cukai disebutkan emas mentah.
Padahal, yang diproses adalah emas batangan dengan nilai jauh lebih besar. Setelah ditelusuri, ada pengakuan dari oknum kalau pencetakan emas itu dilakukan di pabrik di Surabaya, yang kemudian tidak ditemukan buktinya.
"Impor emas, batangan yang mahal-mahal itu tapi didalam cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa, diselidiki dimana 'kamu kan emasnya sudah jadi kok bilangnya emas mentah?' 'Ndak, ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya,'. Dicari di Surabaya ndak ada pabriknya. Dan itu nyangkut uang miliaran saudara, ndak diperiksa," ungkapnya.
"Laporan itu diberikan tahun 2017, oleh PPATK bukan tahun 2020, 2017 diberikan tak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan 2 orang lainnya, nih serahkan. Kenapa tak pakai surat? Karena ini sensitif, masalah besar," sambung Mahfud menjelaskan.
![Infografis Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Versi Mahfud Md. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xFQqsrN0sr_-iQCTSGhweJ1_r4s=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4377677/original/062061100_1680176258-Infografis_SQ_Transaksi_Janggal_Rp_349_Triliun_di_Kemenkeu_Versi_Mahfud_Md.jpg)
Terkini Lainnya
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Itu Beda dengan Fisik, Tidak Bisa Dikarbit
Mahfud Md: Sekarang Hukum Indonesia Bergeser dari Rules of Law ke Arah Rules by Law
Mahfud Md Ajak Caleg PDIP Terpilih Wujudkan Indonesia Emas Bung Karno
Mahfud MD Sebut Menkeu Salah Baca Data PPATK, Sri Mulyani Pilih Bungkam
Mahfud MD Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Modus Impor Emas Batangan
Manipulasi
Mahfud MD
TPPU
Sri Mulyani
PPATK
Transaksi Mencurigakan
Satgas
Rekomendasi
Mahfud Md: Sekarang Hukum Indonesia Bergeser dari Rules of Law ke Arah Rules by Law
Mahfud Md Ajak Caleg PDIP Terpilih Wujudkan Indonesia Emas Bung Karno
Undang Mahfud Md, PDIP Gelar Sekolah Hukum Bagi Caleg PDIP Terpilih 2024
Praktisi Hukum Sebut Pembunuhan Vina Cirebon Mirip Kasus Ferdy Sambo
Tanggapi Mahfud Md, Habiburokhman: Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar
Top 3 News: Ibu Muda yang Lecehkan Balitanya di Tangerang Jalani Tes Kejiwaan
Mahfud: Cara Berhukum Kita Ini Sudah Busuk Sekarang
Mahfud Md: Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Cacat Etik, Moral dan Hukum
Mahfud Sebut Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Densus 88 Harus Segera Dibuka
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun