uefau17.com

Pantang Mundur Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Ajukan Uji Formil dan Materiil ke MK - Bisnis

, Jakarta Serikat buruh menyatakan akan mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2023.

Judical review ini dilakukan, karena konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja. Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah.

Kemudian PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Petani

Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Hal lain yang dipersoalkan buruh adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Pembahasan

Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP.

“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada bulan April ini," kata Said, Minggu (9/4/2023).

Lanjut Said, tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” ujarnya.

Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.

3 dari 4 halaman

Didemo Jefri Nichol, Simak Aturan Pesangon dalam UU Cipta Kerja

Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk oleh aktor Jefri Nichol. Regulasi anyar ini telah disahkan oleh DPR RI pada rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2023 lalu.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, terdapat tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ucapnya di ruang rapat paripurna.

Lantas bagaimana aturan pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam UU Cipta Kerja? Berikut ulasannya:

Dalam beleid UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa terhadap buruh/pekerja yang menjadi korban PHK. Ketentuan ini sebagaimana diatur pasal 156 ayat 1.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tulisnya.

Besaran Uang Pesangon

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
4 dari 4 halaman

Uang Penghargaan

Selain pemberian pesangon, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberian uang penghargaan. Kemudian untuk uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 156 ayat 5, dikutip Selasa (21/3).

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat