, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi nasional yang sedang bermasalah dan dalam pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, memberikan bocoran ciri-ciri asuransi tersebut.
Namun memang, Ogi tak mau menyebut nama perusahaan asuransi mana saja yang termasuk dalam 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut. Perusahaan yang bermasalah dan dalam pengawasan khusu tersebut terdiri dari dari asuransi jiwa, umum, reasuransi dan perusahaan yang sedang dilikuidasi.
Baca Juga
"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Clue-nya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," kata Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip di Youtube OJK, Selasa (4/4/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, sebelumnya pada 2022 bahkan ada 13 perusahaan yang termasuk bermasalah. Tapi pada 2023 terjadi pengurangan menjadi 11 perusahaan asuransi saja yang bermasalah. Lantaran, dua diantaranta sudah masuk ke dalam pengawasan normal.
"Nah, dari 11 perusahaan asuransi ini memang masuk dalam pengawasan khusus. Pada 2022 lalu ada 13 perusahaan yang masuk dalam kategori bermasalah," jelas Ogi.
Adapun Ogi menjelaskan, terdapat tiga tingkat pengawasan yang dilakukan OJK untuk lembaga jasa keuangan non bank yakni, pengawasan normal, lalu pengawasan intensif dan pengawasan khusus.
Premi Asuransi Naik
Di sisi lain, OJK mencatat sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen year-on-year.
"Di mana pada Januari 2023 mencapai 5,22 persen yoy. Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh signifikan mencapai 27,56 persen year-on-year dimana di Februari 2023 mencapai Rp 23,79 triliun," ujar Ogi.
Selain itu, perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dimana pada Januari 2023 kontraksi mencapai minus 5,29 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp 30,33 triliun.
Kejaksaan Agung akhirnya menahan lima oran tersangka kasus asuransi Jiwasraya. Kelimanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat
![20151104-OJK](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HqeII97VVz4ofvjKLmrL4rKHv6c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah ini dipandang jadi satu upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi
“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Dia melihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.
Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Utamanya yang menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Advertisement
Bentuk Steering Committee
![Ilustrasi OJK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o6fueyG7ioESHMH6cEaIqseTWDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/683795/original/ilustrasi-OJK-140529-andri.jpg)
Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kemudian, beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.
Lalu, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.
Berikan Solusi
![20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MKqX498a8dVVhltPeHx8lQPzWqM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Ogi menerangkan keberadaan Steering Committee dimaksud diharapkan dapat memberikan solusi dan/atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, Steering Committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait High-Level Roadmap Implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.
Selain itu, dalam rapat tersebut Working Group Implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.
"Rapat Steering Committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi," bebernya.
Advertisement
Jadwal Tambahan
Untuk memenuhi kebutuhan SDM khususnya aktuaris, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi. Termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.
Sementara itu, asosiasi industri asuransi baik Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.
OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance. Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing.
![Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CEagZiYoVzEuj5jYdsklSXMef8M=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021750/original/092456300_1579006144-200114_KASUS_JIWASRAYA_dan_ASABRI.jpg)
Terkini Lainnya
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
Baru Dirilis, Allianz Flexi Medical Jadi Solusi Asuransi Kesehatan Cocok untuk Anak Muda
IFG Life Akuisisi 80% Saham Mandiri Inhealth
Premi Asuransi Naik
OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat
Bentuk Steering Committee
Berikan Solusi
Jadwal Tambahan
Asuransi
OJK
Asuransi jiwa
Asuransi Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan
Premi Asuransi
Rekomendasi
Baru Dirilis, Allianz Flexi Medical Jadi Solusi Asuransi Kesehatan Cocok untuk Anak Muda
IFG Life Akuisisi 80% Saham Mandiri Inhealth
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
Bagaimana Bisnis Asuransi Jiwa di 2024? Ini Kata Bos BRI Life
OJK Kalah Banding soal Kasus Kresna Life, Negara Rugi?
Punya Asuransi Bikin Kualitas Hidup Lebih Baik? Ini Penjelasannya
Hadapi Ketidakpastian, Ini Tips dari IFG Life Membuat Perencanaan Keuangan
Indonesia Re dan Asei Bersinergi dalam Meningkatkan Kapabilitas SDM
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
Pupuk Kaltim Salurkan Rp1,3 Miliar Demi Ketahanan Pangan
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Dongkrak Wisata, Sentul City Kini Punya Pusat Layanan Informasi
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Penuhi Kebutuhan LPG Indonesia, Terminal Tanjung Sekong Cilegon Pakai Teknologi Baru
BRI Life Raih Sertifikat dari British Standards Institution, Apa Manfaatnya?
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
PKS dan PDIP Kota Bogor Sepakat Bangun Koalisi di Pilkada 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Wanita Terpaksa Servis Motor sampai Jutaan Rupiah karena Utamakan Beli Skincare Dibanding Ganti Oli
Gerindra Umumkan Para Jagoannya untuk Maju di Pilkada Banten 2024, Ini Sosoknya
Eksklusif, Debu Meteroit Langka Dipakai untuk Membuat Balok Lego
Sejarah Menakjubkan Sholawat Jibril, Amalan Pembuka Pintu Rezeki dan Pelunas Utang
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan