, Jakarta - Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang sakit hingga hamil diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dikutip dari Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja, Senin (27/3/2023), pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi, diantaranya:
Baca Juga
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
VIDEO: Perkembangan AI Berdampak pada Pasar Tenaga Kerja
- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Menikah
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
- Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
- Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Kemudian ditegaskan pada Pasal 153 ayat (2) "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."
Advertisement
Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Ida Fauziyah menjawab polemik terkait PHK dan THR yang terjadi di era pandemi Corona Covid-19. Di ajang sharing session yang digelar dan vidio, menaker buka-bukan tentang strategi yang dilakukan kement...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menteri Investasi soal Badai PHK: Ada yang Pergi, Banyak Juga yang Datang
![Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan IV Tahun 2022.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GoZQUtlNNfzaKZEXcKMSn9wj2H8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4301088/original/093606100_1674551222-FOTO.jpg)
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyoroti isu badai PHK (pemutusan hubungan kerja) yang kembali marak terjadi pada sejumlah perusahaan.
Menteri Investasi tak mengelak keberadaan gelombang PHK yang saat ini terjadi. Tapi, di sisi lain, ia juga melihat banyaknya kesempatan kerja baru yang tercipta imbas kesuksesan Indonesia melampaui target investasi 2022, Rp 1.207 triliun.
"Jadi kalau ada yang mengatakan kemarin, bahwa ada lapangan kerja yang kena PHK sekian, katakanlah kalau data itu benar. Tapi juga ada lapangan pekerjaan yang kita ciptakan dari sektor Rp 1.207 triliun, sebesar 1 juta 300 (ribu)," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Selain dari investasi, pertumbuhan UMKM-UMKM baru pun turut mendongkrak penciptaan lapangan kerja. "Dari sektor UMKM ada kurang lebih sekitar 7 juta. Jadi ada yang pergi, banyak juga yang datang," ungkapnya.
Advertisement
UMKM
Lebih lanjut, Bahlil juga mengamati distribusi sektor lapangan kerja dari sektor UMKM yang masih tinggi. Penyediaan lapangan kerja itu menurutnya tergambar dari kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi yang masih dominan.
"Dari awal saya katakan, konsumsi ini bisa terjadi kalau ada daya beli masyarakat. Pemerintah betul-betul menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong adanya kepastian pendapatan. Itu bisa terjadi kalau lapangan pekerjaan ada," tuturnya.
Terkait pertumbuhan ekonomi, Bahlil pun senang Indonesia pada 2022 lalu jadi salah satu negara dengan pencapaian terbaik di antara banyak negara anggota G20.
"Mendengar data BPS kuartal IV, pertumbuhan ekonomi 5,31 persen adalah salah satu pertumbuhan ekonomi terbaik di antara negara-negara G20. Arab Saudi 8,7 (persen) dan Spanyol 5,5 (persen). Setelah itu Indonesia, beberapa negara lainnya belum keluar," sebutnya.
![Infografis PHK Hantui Kenaikan Tarif Cukai Rokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vW-hVnoqKTYVHcHVXs8Db_HjdII=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3716667/original/065994100_1639568426-rokok_3.jpg)
Terkini Lainnya
7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal, BI: Dampak Penurunan Permintaan
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
VIDEO: Perkembangan AI Berdampak pada Pasar Tenaga Kerja
Menteri Investasi soal Badai PHK: Ada yang Pergi, Banyak Juga yang Datang
UMKM
PHK
Pengusaha
PHK Karyawan
uu cipta kerja
menikah
Rekomendasi
Karyawan Kimia Farma Terancam Badai PHK, 5 Pabrik Bakal Ditutup
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Bakal Dilebur, Bagaimana Nasib Karyawan?
Tesla Sudah Pangkas 14% Karyawan Sepanjang 2024
Tokopedia Bakal PHK Besar-besaran, Sudah Diprediksi Sebelumnya?
PHK Dibatalkan, Pekerja PT Samawood Utama Works Industries Kembali Bekerja
Kemendag Sudah Dapat Penjelasan Tokopedia Soal PHK Massal, Ini Ceritanya
Tokopedia Dikabarkan PHK Besar-besaran, Dampak Gabung TikTok Shop?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak
Jerman Pindahkan Dana USD 150 Juta ke Aset Kripto