, Jakarta - Pengamat Ekonomi dari Indonesia Strategic and Economic Action Ronny P. Sasmita, menilai jika memang Pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditunda akan terjadi instabilitas politik yang berujung bisa mengganggu kinerja ekonomi nasional.
"Berandai-andai bahwa jika Pemilu ditunda, saya menduga akan terjadi instabilitas politik. Partai politik, elit politik, dan aktifis akan melakukan perlawanan politik dalam skala yang cukup besar, bahkan berpotensi menyebabkan "political chaos", yang sangat berpeluang mengganggu kinerja ekonomi nasional," kata Ronny kepada , Jumat (3/3/2023)?
Dia menyebut, vonis tersebut sangat kontroversial dan dipersoalkan oleh banyak pakar hukum tata negara karena dianggap menyalahi wewenang.
Advertisement
Selain itu kapabilitas dan kapasitas pemerintah yang sedang berkuasa dalam menjalankan perintah UU terkait dengan pelaksanaan pemilihan secara berkala akan dipertanyakan banyak pihak.
"Bahkan pemerintah akan dicurigai memiliki niat terselubung yang dikaitkan dengan agenda liar perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," ujarnya.
Ketidakpercayaan dan kekecewaan ini akan berujung mobilisasi politik besar-besaran, yang akan membuat situasi nasional menjadi tidak menentu dan tidak pasti. Maka saat itulah ekonomi akan terganggu dan pasar bereaksi sangat negatif.
"Jadi, adanya berbagai upaya untuk menjegal pemilu akan sangat kontraproduktif terhadap proses konsolidasi demokrasi di satu sisi dan proses konsolidasi ekonomi nasional di sisi lain," ujarnya.
Dorong KY
Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar membuktikan dukungan kepada KPU dalam melawan putusan tersebut. Selain itu, menurutnya, Pemerintah juga perlu mendorong Komisi Yudisial untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim yang memutuskan tersebut, mengapa sampai ada keputusan semacam itu.
"Hal ini perlu dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian kepada publik bahwa demokrasi Indonesia akan terus berjalan sebagaimana semestinya. Di satu sisi dan memberikan sinyal kepada pasar bahwa demokrasi Indonesia tetap ramah pada aktifitas ekonomi," pungkasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan pemilu hingga tahun 2025 mendatang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PN Jakpus Mengelak Putusan Gugatan Partai Prima Disebut Menunda Proses Pemilu 2024
![KPU Gelar Simulasi Pemilu 2024](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wwdHha9H47Pp0u8tLU8Dgc0Ezmo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970996/original/074760000_1647928627-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-6.jpg)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulfikli Atjo mengelak, saat putusan dari gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima disebut menunda proses Pemilu 2024. Menurut dia, tidak ada kata menunda dalam amar putusan hakim sehingga penafsiran menunda dianggapnya telah keliru.
"Dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca," kata Zul kepada awak media, Jumat (3/3/2023).
Zul lalu membacakan salah satu amar putusan yang berkait asumsi penundaan. Diketahui, amar itu berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Jadi mengenai apakah itu menunda pemilu? Itu ya silahkan diartikan, tapi itulah amar putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus," jelas Zul.
Zul kemudian mempersilakan pihak yang keberatan, dalam hal ini tergugat bisa melakukan upaya hukum banding. Hal itu diperkenankan sejak putusan dibacakan dalam rentang waktu dua pekan.
"Tentunya berdasarkan undang-undang apabila ada pihak yang tidak menerima putusan ini dapat menyatakan banding, upaya hukum 14 hari setelah amar putusan dibacakan," dia menandasi.
Advertisement
Wamenkumham: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Belum Inkrah
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024, belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, dia enggan berkomentar banyak soal putusan PN Jakpus tersebut.
"Putusan itu belum inkrah, maka kita tidak boleh berkomentar. Ya. Itu etikanya begitu ya. Dan saya tidak akan kasih komentar apa-apa karena putusan itu belum inkrah. Itu saja intinya," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Eddy menyampaikan sebagai pejabat negara dirinya harus berhati-hati dalam berkomentar dan menghormati sesama lembaga negara. Terlebih, putusan PN Jakarta Pusat itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).
"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.
![Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tQHDMTHQoKuVBlHtSTHYETN_8BM=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4124347/original/014820300_1660567424-parpol_pemilu_2024.jpg)
Terkini Lainnya
Dorong KY
PN Jakpus Mengelak Putusan Gugatan Partai Prima Disebut Menunda Proses Pemilu 2024
Wamenkumham: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Belum Inkrah
Pemilu 2024
ekonomi kreatif
ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi
Pemilu Ditunda
Pemilu
Ekonomi Indonesia
Ekonomi Nasional
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Vasanta Group dan Anak Usaha Mitsubishi Mulai Bangun Cluster Laguna di Sawangan, Harga per Unit Mulai Rp 1,8 Miliar
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
Populasi Menurun jadi Risiko Hambatan Kinerja Ekonomi China
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Menko Luhut Bongkar Isi Laut Indonesia: Mega Biodiversity dengan 8.500 Biota
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Bos Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Temui Kapolda Riau, Bahas Apa?
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun
Warga Negara Baru Amerika Serikat Siap Berikan Suara dalam Pilpres AS
Jakarta Sneakers Day 2024 Manjakan Para Pecinta Sepatu
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Erick Thohir Tunjuk Prilly Latuconsina Urusi Yayasan BUMN
6 Fakta Izna yang Terpilih Jadi Pemenang I-LAND 2, Penuh Kejutan Emosional
Menyelami Sakralnya Makna Malam 1 Suro ala Keraton Yogyakarta dan Surakarta
Bukan Cuma Joget-Joget, TikTok Juga Bisa Bangun Minat Baca Masyarakat
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Intip, Cara Cek Status NIK KTP Elektronik Secara Online
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?