, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan ketentuan cuti melahirkan tetap ada, meskipun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.
"Untukmu Rekan pekerja perempuan, Aturan cuti melahirkan DIPASTIKAN tetap ada lho pasca terbitnya #Perppuciptakerja," tulis @kemnaker, dikutip Jumat (6/1/2023).
Baca Juga
Kemnaker menegaskan, Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus. Ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Advertisement
Selain ketentuan istirahat panjang dalam Perppu Cipta Kerja juga tidak dihapus. Ketentuan istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja yang berbunyi "Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
Bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
Lebih lanjut, yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait hak cuti. Hak cuti dalam Perppu Cipta Kerja tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Tak hanya itu saja, yang menjadi pertanyaan masyarakat terkait aturan uang pesangon. Kemnaker menegaskan, uang pesangon dalam Perppu Cipta Kerja juga tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Kemudian, upah minimum (UM) juga tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
Media sosial ramai usai Presiden Jokowi menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu pasal yang ramai diperbincangkan adalah soal aturan libur satu hari dalam seminggu bekerja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Outsourcing
![FOTO: Menaker Laporkan Kesiapan Program SPSK PMI ke Arab Saudi kepada DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hqOuSgPFFtOTDCFNpzG3572Adyc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3372648/original/004125900_1612874055-20210209-SPSK-PMI-ke-Arab-Saudi-1.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (4/1/2023).
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Advertisement
Upah Minimum
![Menaker Ida Paparkan SPSK untuk Penempatan Pekerja Migran ke Arab Saudi.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XPxR1tL8z2kD3PRw7thkNU8zWPg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3373169/original/044451000_1612935701-WhatsApp_Image_2021-02-10_at_10.58.56.jpeg)
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PP.
Pada Perppu ini ditegaskan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Terkini Lainnya
RUU KIA Sudah Disahkan DPR RI, Kemen PPPA Imbau Ibu Pekerja Tak Takut PHK Jika Ambil Hak Cuti
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
Cuti Melahirkan 6 Bulan Jadi Beban Baru Buat Dunia Usaha
Outsourcing
Upah Minimum
Perppu Cipta Kerja
cuti melahirkan
Cuti
Perppu Ciptaker
cipta kerja
Rekomendasi
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan dengan Ketentuan
Cuti Melahirkan 6 Bulan Jadi Beban Baru Buat Dunia Usaha
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 Hari
DPR Sahkan RUU KIA Jadi UU, Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan
Kourtney Kardashian Sempat Tak Siap Kembali Bekerja Usai Cuti Melahirkan Bayi Lelakinya
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhealth Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
LRT Jabodebek Angkut 8.685.648 Penumpang Selama Kuartal I 2024
Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda, Ini Penjelasannya
Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang
Tok! Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Ditarget 5,6 Persen
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Menko Airlangga: Ekonomi Hijau Dapat Stabilkan Pertumbuhan Ekonomi 6,2% hingga 2045
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Telan Biaya Rp 3,33 Triliun, Investasi di Proyek Jalan Trans Papua Dijamin Kemenkeu
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Simak Jadwal Cum Dividen Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Daftar Bridesmaid Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar, Mahalini sampai Azizah Salsha
Hari Kedua di Sulsel, Jokowi dan Iriana Cek Pasar Cekkeng Bulukumba
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun pada 2045
Infinix Rilis Laptop Gaming Perdana GTBook di Indonesia, Harga Mulai Rp 12 Jutaan
PT KA Bandung Ubah Jadwal 3 Perjalanan Kereta Api Mulai Juli 2024
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Top 3 Berita Bola: Direktur Olahraga Baru Manchester United Sudah Tentukan 4 Pemain untuk Dibeli di Musim Panas 2024
Promosikan Situs Judi Online, Polisi Tangkap Konten Kreator di Sulawesi Selatan
Angger Dimas Marah Tak Dikabari Sidang Tertutup Kasus Dante: Hey, Nyawa Anak Saya Bukan Mainan!