, Jakarta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim berharap revisi undang-undang perlindungan konsumen (RUUPK) yang akan digodok pada tahun depan, akan memberi ruang yang memadai bagi BPKN, seperti independensi BPKN, kemandirian BPKN dan hak ekskuturial BPKN.
"Tiga itu menurut kami wajib ada kalau kita ingin mengedepankan keamanan keselamatan kenyamanan masyarakat kita," ujar Rizal dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Perlindungan Konsumen Tahun 2022 BPKN' Jakarta, Rabu (21/12).
Pada penghujung tahun 2022 merupakan momentum supaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi undangan-undangan Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (RUUPK).
Advertisement
Dia menjelaskan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah, lewat fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
"RUUPK perlu dilakukan dari sisi rentang waktu, UU perlindungan konsumen sudah berusia 21 tahun. Artinya sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan merespons dinamika yang saat ini terjadi masyarakat, Menurut undang-undang perlindungan konsumen perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini.
"BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," terang dia.
Rizal pun mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2022 BPKN mencatat 8.126 pengaduan yang di dominasi pengaduan jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan.
Sedangkan sejak tahun 2005 hingga 2022 BPKN telah mengirim 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), namun hanya 65 K/L yang telah merespon rekomendasi BPKN.
"Percepatan sinkronisasi, harmonisasi, respon kebijakan bidang perlindungan konsumen perlu dikedepankan sebagai salah satu program strategis nasional, baik secara langsung dan tidak langsung untuk membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional sesuai Visi Misi Presiden Joko Widodo," tambahnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membentuk tim pencari fakta terkait kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal anak menjadi 324 kasus per 6 November 2022 yang tersebar di 28 pro...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPKN Terima 1.059 Pengaduan dengan Kerugian Rp 102 Miliar selama 2022
![Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespon kasus gagal ginjal akut massal pada anak usia dini, yang disebakan oleh peredaran obat sirup.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-kDh-lq3oEnTDMXB4Gu81Qf-S9I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4214501/original/078457300_1667540079-IMG_20221104_103724.jpg)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggelar acara refleksi akhir tahun di penghujung Desember ini. Lembaga yang bertugas menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat ini mengungkapkan terdapat tiga pengaduan yang tinggi sepanjang 2022.
Kepala BPKN Rizal E Halim mengatakan, BPKN menerima 1.059 pengaduan dengan total kerugian konsumen per 16 Desember 2022 sebesar Rp 102 miliar selama 2022.
"BPKN terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen komitmen dikukuhkan melalui penandatangan nota kesepahaman antara BPKN Ri dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," ujar dia dalam acara 'Catatan akhir tahun 2022 BPKN', Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Wakil Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengungkapkan, ketiga sektor yang mendapat pengaduan dari masyarakat paling menonjol adalah jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan.
Untuk sektor jasa keuangan ada 5 kasus hal yang menonjol yakni asuransi, kasus-kasus koperasi di tingkat kota, perbankan, uang digital, pembiayaan leasing, dan juga pinjaman online.
"Asuransi kasusnya seperti Jiwasraya, Asabri ini masih terus dilakukan, kasus koperasi tingkat kota seperti yang ada di kota Medan. Koperasi-koperasi dengan investasi berbalut dengan koperasi, pinjaman online," ujar Mufti.
Kemudian kedua, dari sisi e-commerce, kasus yang sering diadukan seperti pengembalian tiket atau barang, pembatalan transaksi, pembelian barang-barang palsu, COD.
selanjutnya ketiga, pada sektor perumahan. Menurutnya kasus sektor perumahan yang masih hangat saat ini adalah terkait Meikarta pembangunan yang mangkrak, dan juga legalitas bangunan dan tanah, serta pengembalian pembiayaan DP atas pembatalan.
"Biasanya para pengembang ini memainkan sertifikat masih atas nama yang lama namun sudah melakukan transaksi kepada konsumen, itu sudah melanggar UU. pengembalian dana DP ini masih masalah artinya DP yang mestinya kembali ini tidak kembali," terang dia.
Advertisement
Temuan BPKN: Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terima Ganti Rugi
![Ilustrasi Korban Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Foto: BPKN)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/GHwgIctB3_eZFJuyE5452xcESCY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4223695/original/092593900_1668220517-gagal_ginjal_akut_bpkn_2.jpg)
![BPKN-RI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4NwY9AvEwGPxCAUODJMgNkIGguY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3453332/original/033010500_1620615340-WhatsApp_Image_2021-05-07_at_17.06.57.jpeg)
Badan Perlulindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mendapatkan 8 fakta terbaru mengenai kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Termasuk adanya ketidakharmonisan koordinasi antar lembaga di pemerintah.
Hal ini diungkap bersasar temuan dari Tim Pencari Fakta yang dibentuk oleh BPKN dan beberapa pemangku kepentingan lainnya. Ketua TPF Mufti Mubarok menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah investigasi untuk mendalami fakta.
"Sebagian besar korban tidak memiliki komorbid, berdasarkan data Kemenkes, ada 74 persen dari 324 korban adalah balita. Hampir semuanya dari kalangan menengah bawah atau skala ekonomi dibawah," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPKN, Rabu (13/12/2022).
Dia menuturkan, ada 8 temuan yang jadi konsentrasi. Pertama, ketidakharmonisan komunikasi dan koordinasi antar instansi di sektor kesehatan dan kefarmasian dalam penanganan lonjakan kasus GGAPA.
Kedua, adanya kelalaian instansi atau otoritas sektor kefarmasian dalam pengawasan bahan baku obat dan peredaran produk jadi obat. Ketiga, ketidaktransparanan terkait penindakan oleh penegak hukum yang dilakukan kepada industri farmasi.
Keempat, tidak adanya protokol khusus penanganan krisis terkait persoalan darurat di sektor kesehatan seperti lonjakan kasus GGAPA. Kelima, belum adanya kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban GGAPA dari pihak pemerintah.
Keenam, belum adanya ganti rugi kepada korban kasus gagal ginjal akut progresif atipika dari pihak industri Farmasi. Ketujuh, Bahan kimia EG dan DEG merupakan bahan yang termasuk dalam kategori berbahaya bagi kesehatan dan memerlukan pengaturan khusus.
"Kedelapan, belum dilibatkannya instansi atau otoritas lembaga perlindungan konsumen dalam permasalahan sektor kesehatan dan kefarmasian. Keterlibatan BPKN dan YLKI ini tentu hal penting ketika menangani kasus ini," bebernya.
Disetor ke Presiden
![Konferensi pers soal kompensasi atau ganti rugi yang belum diberikan kepada korban kasus gagal ginjal akut Gedung BPKN, Rabu (14/12/2022).](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/j5CC7QffvkL-IPRlUySvT3zNHvU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4261241/original/069734300_1671021129-20221214_162123.jpg)
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal W Halim menyebut hasil temuan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Setidaknya ada 4 rekomendasi yang akan disampaikan.
Pertama, Sebagai bentuk empati dan simpati GGAPA, idnustri farmasi dipandang perlu memberikan kompensasi bagi kroban yang dirawat di RS, korban pulang masih rawat, dan santunan bagi keluarga korban yang sudah meninggal.
Kedua, BPKN meminta pemerintah menugaskan BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh dari terkait pengawasan dan peredaran obat-obatan, penggunaan bahan baku obat di sektor farmasi.
"Ketiga, Kami minta pemeirntah melalaui kepolisian melakukan tindakan tegas ke seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tentunya melakukan pengembangan kasus secara terang benderang," ujar dia.
"Karena persoalan kesehatan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik, untuk menjadi pemenuhan hak publik secara umum diperlukan penguatan lembaga konsumen secara mandiri," pungkasnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
BPKN Terima 1.059 Pengaduan dengan Kerugian Rp 102 Miliar selama 2022
Temuan BPKN: Korban Gagal Ginjal Akut Belum Terima Ganti Rugi
Disetor ke Presiden
BPKN
konsumen
Perlindungan konsumen
ruu perlindungan konsumen
RUUPK
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Indonesia Ajak Australia Jalankan Transisi Energi di Derah Terpencil
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Belajar dari Kasus PDN, Asuransi Sinas Mas Siapkan Asuransi Perlindungan Serangan Siber
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Anak Buah Menperin Luruskan Pernyataan Soal Bea Masuk 200% Produk Impor
Hutama Karya Kantongi PMN Rp 131,14 Triliun dari 2015, Baru Dipakai 69,5 Persen
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Indonesia Bidik 15 Proyek CCS-CCUS Onstrem pada 2030
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Peneliti Jepang Temukan Obat Penyakit Ginjal untuk Kucing, Bisa Perpanjang Umur Anabul hingga 30 Tahun
Kitabisa Dukung Gerakan Tanam 3.000 Lamun untuk Maksimalkan Penyerapan Karbon
Yuk Jalan-Jalan Menikmati Sajian Festival Baso Aci Terbesar Se-Indonesia di Garut
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
Profil Xaviera Putri, Mahasiswi Indonesia di KAIST Curi Perhatian Usai Jadi Peserta Clash of Champions
Jokowi soal Tuduhan Cawe-Cawe di Pilkada 2024: Saya Bukan Ketua dan Pemilik Partai
5 Resep Dendeng Sapi Balado khas Padang, Empuk, Enak, dan Tahan Lama
Ayah Ojak Klarifikasi Isu Ayu Ting Ting Batal Nikah karena Muhammad Fardhana Punya Orang Ketiga
Disebut ke Jakarta untuk Bertemu Tokoh, Gibran: Tiap Hari Pun Bertemu
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi