, Jakarta Peserta yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyedia Jasa Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua atau disingkat JHT. Selain melalui kantor cabang, pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jadi, JHT ini merupakan salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun tujuannya untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila telah masuk masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca Juga
Nah, peserta JHT bisa mencairkan uang tunai dari saldo BPJS Ketenagakerjaan secara sekaligus atau pun sebagian. Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait metode pencairan tersebut.
Advertisement
Apabila ingin mencairkan sekaligus, peserta harus memenuhi kriteria berikut ini:
1. mencapai usia 56 tahun;
2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
5. cacat total tetap, atau
6. meninggal dunia.
Sementara bila ingin mengajukan klaim sebagian, peserta bisa mencairkan maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun. Ada pula maksimal pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal satu kali.
Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Lebih lanjutnya berikut ini disimak informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti rangkuman , Rabu (14/12/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria dan Dokumen Pengajuan Klaim
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Dokumen yang Diperlukan
1. Mengundurkan Diri/PHK
a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
b. E-KTP
c. Buku Tabungan
d. Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industri (PHI)
f. NPWP (jika ada)
2. Usia Pensiun
a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
b. E-KTP
c. Buku Tabungan
d. Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan Pensiun
f. NPWP (jika ada)
3. Cacat Total Tetap
a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
b. E-KTP
c. Buku Tabungan
d. Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
f. NPWP (jika ada)
4. Klaim Sebagian 10%
a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
b. E-KTP
c. Buku Tabungan
d. Kartu Keluarga
e. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
f. NPWP (jika ada)
5. Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
a. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
b. E-KTP
c. Kartu Keluarga
d. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
e. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
f. Buku tabungan Bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
g. NPWP (jika ada)
Advertisement
Cara Mencairkan
Jika sudah memenuhi kriteria dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaans secara online:
a. Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
b. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
d. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
e. Selanjutnya peserta mengunggah dokumen persyaratan.
f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Selain melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, pencairan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Adapun cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
b. Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
d. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
e. Mengunggah dokumen persyaratan.
f. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
g. Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
h. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Terkini Lainnya
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
Kriteria dan Dokumen Pengajuan Klaim
Cara Mencairkan
BPJS Ketenagakerjaan
JHT
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
bpjsketenagakerjaan.go.id
Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT
Jaminan Hari Tua
Rekomendasi
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Perusahaan Properti Kemenkeu Minta Modal Negara Rp 1,2 Triliun, Buat Apa?
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Jadi Mitra Percontohan Program Susu Gratis, Frisian Flag Siap Bagikan Susu Gratis ke 2.000 Siswa di Cikarang
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bos Hutama Karya Pede Tol Lampung-Medan Tersambung saat Era Prabowo-Gibran
Top 3: Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Pelindo Setor Rp 2,68 Triliun ke Negara pada Kuartal I 2024
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Heboh Susilo Bambang Yudhoyono Jadi Line Up Pestapora 2024, Netizen Syok: SBY Nyanyi Lagu Apa?
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Harga Sapi Kurban Atta Halilintar Tahun 2024, Disumbangkan ke Palestina dan Sumatera
Catatan Reza Gladys Setelah Menang RA Kartini Award 2024: Ilmu Investasi Terbesar Dalam Hidup
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara