uefau17.com

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Skema Power Wheeling di RUU EBT - Bisnis

, Jakarta Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang rencana penerapan skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang atau RUU EBT. Sebab hal ini dinilai kurang tepat mengingat  pasokan energi listrik sebaiknya tidak boleh diliberalisasi berkaitan dengan kedaulatan negara.

Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menilai skema power wheeling dalam RUU EBT memberikan kesempatan seluas luasnya bagi swasta untuk menjual listrik ke masyarakat.

Dampak dari ini dikhawatirkan mempengaruhi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan negara alias BUMN khusus penyalur listrik. "Kalau saya melihatnya, ini permasalahannya terkait penguasaan negara terhadap hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai oleh negara," jelas dia.

Dia menilai  dengan membebaskan pihak swasta untuk bisa memakai infrastruktur kelistrikan yang ada maka sama saja dengan memanfaatkan PLN. Padahal, BUMN ini selama ini membangun segala infrastruktur memakai investasi yang tidak sedikit, dan mayoritas bersumber dari anggaran negara.

"Dampak besarnya kepada PLN ini banyak. Baik secara aturan dan bisnis, harusnya pemerintah tidak mengusulkan apalagi mewajibkan PLN memberikannya infrastrukur ke swasta," ujar Ferdinand.

Dia pun berharap DPR sebagai ujung tombak RUU EBT dan pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini. 

Sebelumnya,  Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development INDEF Abra Talattov mengingatkan jika sektor ketenagalistrikan merupakan sektor strategis yang harus dikendalikan oleh negara. Pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.

Dalam RUPLT menyebutkan jika target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW. "Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen," jelas dia.

Dia pun mempertanyakan dalih percepatan transisi energi melalui skema power wheeling. Menurutnya, ada 3 alasan mengapa publik perlu mencermati pasal perihal power sheeling dalam RUU EBT tersebut (pasal 29 A, pasal 47 A, pasal 60 ayat 5).

Pertama, tidak ada urgensi sama sekali menjadikan skema power wheeling sebagai pemanis dalam menstimulasi porsi pembangkit EBT.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri ESDM Arifin Tasrif Minta Revisi UU Migas Disegerakan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu segera dituntaskan demi menciptakan iklim investasi yang menarik.

"Kami sepakat upaya untuk mempercepat undang-undang ini agar bisa diakselerasi. Sehingga kita bisa mengoptimalkan sumber daya alam khususnya migas kita yang masih ada dalam masa transisi energi bersih," ujar Arifin dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dikatakan jika salah satu yang harus diakomodir adalah penyempurnaan regulasi. Keberadaan UU Migas baru diharapkan bisa memberikan kepastian hukum kepada para investor.

"Waktu kita ini singkat. Kalau kita tidak bisa mendorong ini, kita akan terlambat," jelas dia.

Pemerintah memahami sektor migas masih bisa dioptimalkan di masa transisi energi bersih. Terlebih, penjualan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat sangat signifikan di Indonesia.

"Saat ini ada 150 juta unit yang mengkonsumsi BBM. Ini harus kita respon. Di lain sisi, kita harus mempercepat energi alternatif, yaitu EBT yang bukan berasal dari fosil," jelas Arifin.

Sektor migas sendiri punya tantangan besar di masa transisi lantaran banyak perusahaan global yang berbondong-bondong beralih ke energi terbarukan.

"Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah kompetisi bagaimana menciptakan iklim investasi yang lebih menarik agar mereka tetap tertarik untuk dateng ke sini," ungkap Arifin.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat