, Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya di angka 10 persen. Kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen ini mampu menambah kinerja penerimaan hingga puluhan triliun. Dalam APBN Kita edisi September 2022, dampak kenaikan tarif PPN mampu menambah penerimaan hingga Rp 28,38 triliun.
Baca Juga
"Dampak penyesuaian tarif PPN yang berlaku 1 April 2022," tulis keterangan laporan APBN Kita dikutip dari Belasting.id, Rabu (28/9/2022).
Advertisement
Pada bulan pertama tarif naik, kontribusi tambahan penerimaan baru mencapai Rp 1,96 triliun pada April 2022. Kemudian angkanya konsisten meningkat hingga akhir Agustus 2022.
Pada Mei 2022, tambahan penerimaan dari kenaikan 1 persen tarif PPN terkumpul Rp 5,74 triliun. Selanjutnya, pada Juni 2022 dampak kenaikan tarif menambah penerimaan PPN sejumlah Rp 6,25 triliun.
Lalu, pada Juli 2022 tambahan penerimaan naik menjadi Rp 7,15 triliun. Pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN menambah penerimaan pajak atas konsumsi senilai Rp 7,28 triliun.
Adapun sampai dengan akhir Agustus 2022, realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp 1.171,8 triliun atau 78,9 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres No.98/2022 senilai Rp 1.485 triliun.
Realisasi PPN ditambah PPnBM hingga akhir bulan lalu terkumpul Rp 441,6 triliun. Jumlah tersebut 69,1 persen dari target tahun ini.
Dirjen Pajak Kemenkeu akan menutup masa pelaporan SPT hari ini atau tanggal 30 April 2020. Wajib pajak yang belum melapor, dapat melapor melalui online saat PSBB Pandemi Corona.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April 2022
![FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tB6BnUxA_7PVwehpwOzxC11EuWo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3980727/original/003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg)
Sebelumnya, Tarif PPN 11 persen mulai berlaku 1 April 2022. Kementerian Keuangan menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11 persen ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, angka tarif PPN yang ditarik oleh Indonesia sebenarnya tidak tinggi. Hal ini berdasarkan hitungan yang telah Kementerian Keuangan lakukan bahwa banyak negara yang mengenakan PPN hingga 15,5 persen.
"PPN 11 persen ini tinggi enggak? Kalau dibandingkan dengan negara-negara G20 tentu tidak. PPN negara tersebut paling rendah 15,5 persen, " kata Sri Mulyani seperti ditulis, Jumat (1/4/2022).
Kenaikan tarif PPN tersebut bertujuan untuk kontribusi pada pembangunan di negara. Pemerintah merasa sudah memberikan keadilan karena melakukan penyesuaian pada pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh).
Wajib pajak dengan pendapatan setahun di atas Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 35 persen. Sedangkan masyarakat dengan pendapatan dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan PPh.
"Jadi ini semakin adil, ini konsep keadilan," kata dia.
Advertisement
Daftar Barang Kena PPN 11 Persen
Adapun barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan per 1 April 2022 antara lain:
1. Barang elektronik
2. Baju atau pakaian
3. Sabun dan perlengkapan mandi
4. Sepatu
5. Berbagai jenis produk tas
6. Pulsa telepon dan tagihan internet
7. Rumah atau hunian
8. Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Tarif PPN Naik 11 Persen Mulai 1 April 2022
Daftar Barang Kena PPN 11 Persen
Pajak
PPN
PPN 11%
Tarif ppn 11 persen
Tarif PPN
belasting
belasting.id
Rekomendasi
Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu NJOPTKP, Apa Itu?
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Mau Bebas Bayar PBB Harus Perbarui Data NIK Wajib Pajak, Begini Caranya
Apa itu Pajak Bumi Bangunan? Ini Daftar Objek yang Bebas dan Kena PBB
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Pererat Solidaritas Wajib Pajak, Perkumpulan IWPI Resmi Diluncurkan
Cara Menghitung PPh 21 dan Contohnya, Pelajari Juga Regulasinya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Bos BNI: Depresiasi Rupiah Lebih Besar Ketimbang Negara Lain Terseret Kebijakan The Fed
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Investasi Industri Petrokimia Diramal Tembus Rp 508,6 Triliun hingga 2030
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Tingkatkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini