, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bunga pinjaman maksimal pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending resmi sebesar 0,4 persen per hari. Nilai bunga pinjaman pinjol ini berlaku hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif yang bersifat jangka pendek.
Bunga pinjaman jangka pendek artinya berusia kurang dari 30 hari. Adapun bunga pinjaman produktif antara 12 persen-24 persen. Besaran bunga ini merupakan kesepakatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga
"Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI maksimal 0,4 persen per hari. Dalam praktik, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12-24% per tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Penetapan bunga maksimal 0,4 persen per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimal sebesar 03 persen hingga 0,46 persen per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
OJK juga menekankan bahwa bunga yang mendekati 0,4 persen per hari hanya untuk pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor pendek.
Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun. Dengan pinjaman produktif umumnya dikenakan bungan sekitar 12- 24 persen per tahun tergantung tingkat resikonya.
Ogi Prastomiyono menambahkan untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.
"Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Terkuak Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal
![Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Rilis Kasus Fintech Ilegal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0QOsx6JSnXZz-qomGgVncwHJjSQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2633085/original/022200500_1546941357-20190108-Direktorat-Tindak-Pidana-Siber-Bareskrim-Rilis-Kasus-Fintech-Ilegal-Iqbal1.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sekitar 49.108 pengaduan terkait pinjaman online alias pinjol ilegal dan penipuan investasi dalam 2 tahun terakhir.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika jenis pengaduan yang diterima mulai dari pengaduan ringan dan sedang.
Seperti, keberatan atas bunga/denda yang tinggi, kesulitan pelunasan/pembayaran angsuran, penagihan sebelum jatuh tempo, pencairan tidak sesuai permohonan hingga penyelenggara tidak dapat dihubungi.
"Pengaduan berat seperti pencairan tanpa persetujuan, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di HP peminjam hingga enagihan dengan teror/intimidasi," jelas dia di Bandung, Sabtu (25/9/2022).
Dia menyebutkan jika hingga saat ini, sebanyak 5.468 pinjol ilegal dan penipuan investasi ilegal sudah dihentikan.
Disebutkan terdapat beberapa alasan masyarakat kerap terjerat pinjaman online ilegal. Mulai dari untuk membayar utang lain. "Jadi ini seperti gali lubang tutup lubang,” jelas kiki panggilan Friderica .
Alasan lain melihat latar berlakang ekonomi menengah ke bawah. Kemudian pencairan dana pinjol yang lebih cepat.
Ada juga masyarakat yang meminjam pinjol ilegal demi memenuhi kebutuhan gaya hidup. Hal ini yang sangat disayangkannya. “Tapi sedihnya dana ini untuk memenuhi gaya hidup, bukan kebutuhan,” tutur dia.
Masyarakat juga memilih pinjol karena demi memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah hingga literasi pinjaman online rendah. “28 persen masyarakat tidak dapat membedakan pinjol ilegal dan legal,” tegasnya.
Reporter: Firda Makarimah
Advertisement
Upaya OJK
![Fintech](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p9Ul2wSFRL_L2Pf3z3GWoBzs1pE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1601200/original/046758400_1495427422-Fintech.jpg)
Kiki membeberkan berbagai langkah OJK dalam memberantas hal ini. OJK telah melakukan beberapa langkah untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjol ilegal.
Seperti memperkuat tindakan pencegahan. Dengan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penguatan kelembagaan Satgas Waspada Penipuan Investasi.
Serta Kerjasama dengan Kemenkominfo RI untuk blasting ulang SMS waspada pinjol ilegal, Memperkuat cyber patrol. Selain itu Kerjasama dengan Google dalam memperketat pembuatan facilitator apps pinjol ilegal.
Kemudian Meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat KYC dan tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Hingga meningkatkan pengawasan terhadap fintech dan IKD legal agar tidak bekerjasama dengan pinjol ilegal.
Langkah lain, meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan. Seperti pembukaan kanal pengaduan lewat ontak OJK, SWI , AFTECH di https://www.fintech.id/id, hingga AFPI pengaduan@afpi.or.id.
Langkah berikutnya dengan memperkuat upaya penegakan hukum. Seperti menghentikan kegiatan pinjol ilegal, pengajuan blokir kepada Kemenkominfo.
Serta mengumumkan daftar fintech legal dan pinjol ilegal, menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum.
Hingga mencabut izin IKD legal yang bekerjasama dengan pinjol ilegal dan mengusulkan sanksi pidana dalam RUU PSK.
Live Streaming program Money Buzz kolaborasi bersama BMoney dengan Tema Emergence of Fintech Industy in Indonesia dan narasumber: Kemal Razindyaswara, Research Analyst at Ashmore Asset Management Indonesia.
Terkini Lainnya
60% UMKM Hadapi Tantangan Berat Ini, Apa Itu?
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Terkuak Alasan Masyarakat Kerap Terjerat Pinjol Ilegal
Upaya OJK
FinTech
pinjol
Bunga Fintech
Pinjaman Konsumtif Fintech
Fintech Lending
bunga pinjol
bunga pinjaman pinjol
Rekomendasi
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
Data OJK: Cuma 100 Pinjol yang Berizin, Sisanya Ilegal
Perluas Kerjasama, Bank Albarokah dan Danasyariah Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Naik hingga 183 Ribu
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Bidik Pasar Milenial, Perumnas Jualan Properti Lewat E-Commerce
Pertamina Gas Raih Penghargaan Internasional Terkait Penerapan Praktik Bisnis Berkelanjutan
4 Fakta Terkait Family Office yang Tengah Dikaji Menko Luhut
Harga Minyak Dunia Naik 2% Persen Jelang Hari Kemerdekaan AS
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Siap-Siap Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa, Stabat-Tanjung Pura Mulai Berbayar
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional yang Raih Penghargaan Terbanyak di FinanceAsia Award 2024
BRI Bikin Harum Nama Indonesia di Kancah Internasional, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih di Juni 2024
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Berita Terkini
Sarana Air Besi PNM untuk Warga Ngeco Bantul
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Benarkah Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Menentang Aqidah Asy'ariyah? Ini Kata Buya Yahya
Usai Masjidil Haram, Jemaah Haji Sakit Kini Difasilitasi Ziarah ke Nabawi
Mirip 'University War', Simak 5 Fakta Menarik Clash Of Champions
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?