uefau17.com

Pertamina dan Polda Bengkulu Ciduk Oknum Penimbun 1.000 Liter Solar Subsidi - Bisnis

, Jakarta Kepolisian Daerah Bengkulu menyita sebanyak 1.000 liter BBM jenis Solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah Pulau Baai, Kota Bengkulu.

Pemakaian solar subsidi sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Regulasi tersebut menekankan, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, lantas mengapresiasi dan mendukung penuh langkah pengawasan dan tindakan yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Bengkulu, yang berhasil menindak oknum penimbun Solar subsidi.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian, khususnya Polda Bengkulu yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," tegas Nikho, Rabu (24/8/2022).

Pertamina mencatat, untuk wilayah Bengkulu, konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sudah menyentuh angka lebih dari 7 persen di atas proyeksi kuota BBM Bio Solar Subsidi untuk pertengahan Agustus 2022.

Dengan rata-rata Konsumsi Harian Mencapai 311 KL per hari. Sedangkan untuk produk Pertalite sudah mencapai sekitar 32 persen dari di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan Agustus 2022. Dengan rata-rata Konsumsi Harian Mencapai 704 KL per hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Beli Solar

BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 atau lebih sebanyak 200 liter per hari.

"Kami berharap masyarakat bisa membeli BBM secara bijak, belilah BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu khawatir, distribusi BBM terus kita lakukan setiap harinya," sambung Nikho.

Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite.

Agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Nikho berharap, dengan adanya penangkapan tersebut bisa membuat solar subsidi semakin tepat sasaran ke depannya.

"Mudah-mudahan dengan langkah ini dapat mencegah terjadinya modus serupa penimbunan Solar Subsidi, sehingga penyaluran Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran," imbuh dia.

 

3 dari 3 halaman

Masyarakat Juga Kawal

Ia lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi BBM yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara, agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat