, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya. Untuk menggunakannya, peserta perlu mengetahui syarat dan cara klaim jaminan hari tua, kecelakaan kerja hingga kematian di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).
Baca Juga
Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda.
Advertisement
Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua, Kematian, dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan?
Mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut ini penjelasannya.
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Klaim
![FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ENhcyTJT9SjCXQNM5E18P9l3f5Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934856/original/054876000_1644918544-20220215-PENCAIRAN-JHT-1.jpg)
Sementara untuk prosesnya, klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:
1. Klaim di Kantor Cabang
a. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
b. Ambil Antrian
c. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
d. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
e. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
f. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!
2. Klaim online
a. Klik portal layanan di Lapak Asik di dengan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
c. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
d. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
e. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
f. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!
Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.
Advertisement
Jaminan Kematian (JKM)
![BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gtSDmffWd1ID-U5Kld_0h84Aluc=/0x96:1280x817/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3079670/original/063733000_1584516226-image__8_.jpg)
Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Syarat pengajuan klaim JKM di antaranya:
a. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
c. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
d. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
f. Referensi Kerja
g. Buku Tabungan
h. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Cara atau prosedur pengajuan klaim JKM antara lain:
1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
8. Upload dokumen persyaratan klaim
9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
![FOTO: Semester I 2020, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meningkat 128 persen](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DtGKCyKRYgzQpD8yhws3eZRR55w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3300032/original/040944400_1605700858-20201118-Klaim-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-1.jpg)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan jaminan sosial dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Untuk bisa mendapatkannya, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu seperti ketentuan berikut ini:
a. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
b. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
c. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
d. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
e. E-KTP
f. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
g. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
h. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
i. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
j. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
k. Buku Tabungan
l. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Bagi yang ingin mencairkan, beirkut ini prosedur klaim JKK:
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
4. Dilayani oleh Petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan hari ini merayakan hari ulang tahunnya (HUT) ke-42. Bersamaan dengan itu, mereka mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek.
![Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/661CUcF5xoccVtCd3kGqct72YRs=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3936363/original/033129400_1645015762-JHT_2.jpg)
Terkini Lainnya
Pekerja Tekstil yang Dipecat Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, DPR Minta BPJS Telusuri
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
Cara Klaim
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kematian
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim JHT
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
cara klaim jaminan hari tua
Cara
Rekomendasi
Temuan BPJS Ketenagakerjaan: Mayoritas Perusahaan Garmen Kurangi Waktu Kerja
Hacker Klaim Bobol 4 Data Lembaga Penting Indonesia, dari Badan Intelijen Strategis TNI hingga BPJS
BPJS Ketenagakerjaan Bantah Kena Retas Hacker: Itu Hoaks Diunggah Ulang
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek Dalam UU Desa Revisi yang Resmi Disahkan
Angka Kecelakaan Kerja Naik Tiap Tahun
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Tanpa Resign
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Tidak Harus Resign
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI Tolak UU P2SK
Makin Mudah dan Praktis, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Danamon
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Di Cikarang Ada Pabrik Susu Raksasa, Luasnya Capai 35 Lapangan Bola
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Bos Pelni Curhat Baru Bisa Beli 1 Kapal dalam 5 Tahun, Kenapa?
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Fenomena Remaja Jompo, Ketika Nyeri Sendi Menghantui Generasi Muda Kurang Aktif
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Cara Jenius Indah Rachma Berdayakan Masyarakat Desa: Lewat Buku dan Bikin Inovasi
Bacaan Doa Setelah Adzan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Geger Penemuan Benda Diduga Granat di Jambi
Pimpinan MPR Temui Zulhas, Minta Pandangan soal Amandemen UUD 1945
Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terintegrasi, Jokowi Pede Libas Negara Lain
Tandai Dua Dekade Berkarya, Band Float Rilis Emily
Bahas Transisi Kepemimpinan Nasional, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor PAN
Nama SBY Muncul Jadi Line-Up Pestapora, Rilis 2 Lagu Baru di Bulan Juni 2024
Poco F5 Indonesia, Spesifikasi dan Harga Terbaru
Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
Profil Sandy Kristian, Peserta Clash of Champions yang Jadi Sorotan Warganet
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM